Apa Itu Utang Pajak, Jenis, Penyebab, Dan Cara Bagaimana Menyelesaikan nya

Apa Itu Utang Pajak, Jenis, Penyebab, Dan Cara Bagaimana Menyelesaikan nya

 

Nah, apasih itu utang pajak, jenis, penyebab, serta cara menyelesaikannya? Ayo kita bahas.

 

Apasih itu Utang Pajak?

Mengetahui apa itu utang pajak dan perbedaannya dengan pajak terutang menjadi hal dasar bagi seorang wajib pajak untuk mengelola perpajakan dengan benar. Utang Pajak merupakan pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tertulis dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sebagai tertulis dalam Pasal 1 angka 13 peraturan oleh menteri keuangan no 61 tahun 2023  tentang Penerapan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayarkan.

Namun istilah utang pajak dan pajak terutang berbeda lho..

Utang pajak merupakan semua pajak yang masih harus dibayarkan termasuk sanksi hingga dengan denda. Sedangkan pajak terutang hanya jumlah pajak yang harus dibayar pada suatu saat.

Jenis-Jenis Utang Pajak

Ternyata jenis utang pajak juga ada banyak lho. Seperti yang tertulis di Pasal 4 Ayat (2) PMK 61/2023, berikut adalah jenis-jenis utang pajak:

  • Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Pajak Penjualan.
  • Bea Meterai.
  • Pajak Bumi serta Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan,hingga pertambangan.
  • Pajak karbon.

 

Penyebab Timbulnya Utang Pajak

munculnya utang pajak dapat dilandaskan pada dua kondisi, yaitu:

  1. Kondisi Formil, di karena kan kondisi diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus
  2. Kondisi Materiil, diakibatkan oleh kondisi tertentu seperti:
  • Perbuatan-perbuatan (misal: melakukan impor barang).
  • Keadaan-keadaan (contoh: mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak).
  • Peristiwa (misal: mendapat hadiah undian).

Oleh sebab itu, secara umum utang pajak yang ditanggung WP disebabkan beberapa hal seperti:

  1. Hasil pemeriksaan pajak.
  2. Keterlambatan pembayaran.
  3. Kesalahan perhitungan pajak.
  4. Sanksi administrasi pajak.

 

bingung dengan permasalahan pajak anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Dampak dan Konsekuensi dari Utang Pajak

 

Utang pajak berimbas pada diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Hal ini sebagaimana diatur dalam (PMK no 189 tahun 2020) tentang cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Proses penagihan pajak oleh DJP kepada wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajak sebagai berikut:

  1. DJP kirim surat dasar penagihan pajak.
  2. Pengiriman surat teguran jika wajib pajak tidak ajukan angsuran/penundaan dan/atau tidak melunasinya hingga jatuh tempo.
  3. Diterbitkan surat paksa jika surat teguran sudah lewat dari 21 hari.
  4. Kemudian juru sita juga akan mengumumkan di media massa, pencegahan, dan penyanderaan, jika utang pajak belum juga dilunasi.
  5. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) diterbitkan setelah Surat Paksa lewat dari 2×24 jam.
  6. Selain itu penyanderaan akan dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan berikutnya.
  7. DJP akan melakukan lelang bila sudah melewati 14 hari sejak tanggal penyitaan. Oleh sebab itu, setiap WP tentunya harus memahami ada dampak yang akan diterimanya apabila tidak melunasi utang pajak. Sebagai akibatnya, WP harus menanggung sejumlah sanksi denda dan bunga atas utang pajak yang tidak dibayarkan. Bahkan beban utang pajak yang harus dilunasi dapat semakin memberatkan karena berpotensi adanya penagihan melalui penyitaan aset dan penahanan rekening bank. Ujung-ujungnya jika utang pajak tidak juga dibayarkan, WP bisa saja menanggung reputasi yang tercoreng hingga menghadapi sanksi pidana.

 

Cara Penyelesaian Utang Pajak

Sesuai Pasal 4 dan 140 PMK 61/2023, utang pajak dapat diselesaikan dengan cara:

1. Melunasi

Wajib pajak (WP) dapat menyelesaikan utang pajak yaitu dengan cara melunasinya sekaligus sesuai dengan jumlah yang tertera pada surat tagihan pajak.

2. Mengangsur

Berikutnya wajib pajak dapat membayar utang pajak dengan cara yaitu dicicil,sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangsuran.

3. Menunda pembayaran

Pilihan lainnya wajib pajak juga dapat mengajukan penundaan pembayaran utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penundaan pembayaran pajak.

4. Mengajukan keberatan dan banding

Selain itu wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan DJP.

5. Peninjauan kembali dan gugatan

Wajib pajak juga dapat mengajukan peninjauan kembali dan gugatan kepada pengadilan pajak terkait kadaluwarsa penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, serta biaya penagihan. Dan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.

 

 

 

Pencegahan

Mengacu pada terjadinya utang pajak seperti yang telah disebutkan di atas, maka ada hal yang memang akan selalu timbul utang pajak kendati tidak adanya penerbitan surat ketetapan dari DJP. Oleh karena itu, WP perlu memahami apa saja kondisi yang dapat menimbulkan utang pada dan membayarnya sesuai ketentuan tanpa harus menunggu terbitnya SKP. Dan namun apabila utang pajak tersebut muncul karena adanya SKP, sebaiknya lakukan pencegahan dengan cara:

  • Mengetahui kewajiban pajak yang harus dikelola.
  • Memahami dan melaksanakan kepatuhan pajak yang menjadi kewajiban.
  • Menghitung kewajiban pajak dengan benar.
  • Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
  • Mengetahui peraturan pajak terbaru.
  • Memanfaatkan teknologi dan layananp perpajakan online agar lebih mudah membayar dan melaporkan pajak.

 

Kesimpulan

Utang pajak merupakan kewajiban pajak yang masih harus dibayarkan oleh WP dan berbeda dengan pajak terutang. Utang pajak timbul berdasarkan kondisi formil yaitu telah diterbitkannya Surat Ketetapan atau SKP dari DJP dan kondisi materiil dikarena kan oleh aktivitas yang mengandung unsur perpajakan yang dilakukan WP. Dan apabila DJP sudah menerbitkan surat ketetapan pajak, maka WP harus melunasi atau mengajukan pembayaran dengan cara mengangsur atau dapat memohon penundaan supaya tidak dikenai sanksi dan denda hingga penyanderaan serta penyitaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *