Apakah Bukti Potong PPh 21 Pegawai Cabang Harus Cantumkan NITKU? Simak Penjelasannya

Apakah Bukti Potong PPh 21 Pegawai Cabang Harus Cantumkan NITKU? Simak Penjelasannya

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Apakah Bukti Potong PPh 21 Pegawai Cabang Harus Cantumkan NITKU? Simak Penjelasannya.

Pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memotong dan melaporkan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada karyawannya. Penyusunan bukti potong merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban pelaporan, yang mencakup informasi terkait identitas penerima penghasilan, total penghasilan yang diterima, besarnya pajak yang dipotong, serta data pemotong pajak, termasuk NPWP.

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pelaporan pajak PPh Pasal 21 dilakukan secara terpusat. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, NPWP Cabang tidak lagi digunakan dalam proses pelaporan SPT Masa PPh 21.

Meski demikian, terdapat ketentuan baru yang perlu diperhatikan, yaitu pencantuman Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada bukti potong.Apabila penghasilan dibayarkan melalui unit usaha yang lokasinya berbeda dari kantor pusat—misalnya kantor cabang—maka bukti potong harus mencantumkan NITKU milik unit usaha yang melakukan pembayaran tersebut.

Aturan ini didasarkan pada Pasal 5 PER-11/PJ/2025, yang mengatur bahwa pengelolaan administrasi pembayaran penghasilan dapat didasarkan pada salah satu dari ketentuan berikut:

  • Tempat pegawai menjalankan pekerjaannya,
  • Tempat status kepegawaian dicatat,
  • Atau lokasi penandatanganan kontrak kerja.

Sebagai ilustrasi, jika perusahaan memiliki kantor pusat di Jakarta dengan NITKU 000000 dan cabang di Bekasi yang menggunakan NITKU 000001, serta seorang pegawai bernama Adi bekerja dan terdaftar di cabang Bekasi, maka bukti potong PPh 21 untuk Adi harus mencantumkan NITKU 000001, bukan NITKU milik kantor pusat.

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 PER-11/2025, disebutkan bahwa terdapat empat jenis bukti potong PPh 21/26, yakni:

  • BPA1: untuk pegawai tetap dan pensiunan,
  • BPA2: untuk ASN, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, dan pensiunan mereka,
  • BP21: untuk pemotongan PPh Pasal 21 (final atau tidak final),
  • BP26: untuk pemotongan PPh Pasal 26 atas wajib pajak luar negeri.

Formulir BPA1 dan BPA2 disusun setiap akhir tahun pajak, sementara BP21 dan BP26 diterbitkan setiap kali ada pembayaran atau minimal satu kali dalam masa pajak.

Dengan memahami aturan ini, pemberi kerja dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat, khususnya terkait penyusunan bukti potong bagi karyawan yang bertugas di kantor cabang atau unit usaha di luar kantor pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *