Konsultan Pajak Batam–Kini makin banyak saja orang yang memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah lain yang terkait pajak. Nah,Kali ini kami akan berikan informasi tentang “Berapa Pajak Para Afiliator?”
Belakangan ini dunia maya sedang diramaikan dengan ditangkapnya afiliator yang terkenal super tajir. Tindakan yang disangkakan tersebut ternyata sehubungan dengan pendapatannya. Mungkin masih banyak orang yang belom mengenal istilah ‘afiliator’. Lantas, apakah yang dimaksud dengan afiliator?
Apa Itu Afiliator
Afiliasi merupakan bentuk kerja sama antara 2 pihak. Dalam hal tersebut adalah perusahaan dengan afiliator. Tugas dari Afiliator tersebut adalah memengaruhi banyak orang agar membeli suatu produk. Atas tugas tersebut, maka nantinya para afiliator akan mendapatkan komisi atau fee.
Afiliator yang sedang kita bahas saat ini menawarkan beberapa platform binary option, yakni sebuah instrumen trading online. Cara memainkannya cukup mudah, pengguna hanya perlu menebak harga aset akan turun atau naik. Bila tebakan itu benar maka pengguna akan mendapatkan keuntungan yang menggiurkan, sebaliknya bila tebakan itu salah maka uang sebagai modal “bermain” akan lenyap begitu saja.
Tetapi perlu untuk digarisbawahi bahwa kata afiliator itu tidak hanya merujuk pada trading saham online saja melainkan banyak bisnis.
Afiliator dan Aspek Perpajakannya
Aspek perpajakan seseorang dapat dilihat berdasarkan atas status pekerjaannya, baik itu usahawan, pegawai, maupun pekerja bebas. Oleh karena itu, perhitungan perpajakan atas penghasilan seseorang itu dapat berbeda-beda.
Bila dilihat dari cara mendapatkan penghasilan, afiliator ini mirip dengan agen iklan (pekerjaan bebas) apabila penghasilan yang didapat berdasarkan atas jumlah investor yang menggunakan kode referral-nya untuk “bermain”. Bila memang demikian, maka atas penghasilan bruto ataupun komisi yang didapat harus dikalikan dengan tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk mendapatkan penghasilan neto, untuk tarif NPPN itu dibeda-bedakan menurut wilayah:
- Sepuluh ibukota provinsi yakni Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan juga Pontianak;
- Ibukota provinsi yang lainnya; dan
- Daerah yang lainnya.
Dalam hal tersebut tariff Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk agen iklan adalah sebesar 50 persen. Maka atas penghasilan brutonya dikalikan dengan 50 persen didapatkan penghasilan neto. Dari penghasilan neto itu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) lalu hasilnya dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU HPP.
Perhitungan kasar tersebut jika memang benar sistem kerjanya itu seperti agen iklan. Tetapi bila cara kerjanya berbeda yakni misalnya penghasilan didapat berdasarkan atas jumlah rugi para investor, tentunya hal tersebut termasuk kasus yang asing artinya bukan pekerjaan bebas yang diakui.
Bagaimana tidak? Bila memang cara kerjanya itu berdasarkan jumlah kerugian investor maka artinya afiliator tersebut melakukan tindak pidana penipuan.
Afiliasi dan Hubungan Istimewa
Selain afiliasi dalam bidang bisnis, afiliasi pun merupakan istilah dalam bidang perpajakan yang berarti hubungan istimewa antar wajib pajak (WP). Oleh karena itu, muncul istilah transaksi afiliasi, yakni transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai relasi atau hubungan istimewa. Hal tersebut bisa memengaruhi kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang mempunyai transaksi afiliasi.
Wajib pajak dikatakan memiliki hubungan istimewa jika memiliki penyertaan modal langsung ataupun tidak langsung paling rendah 25 persen pada wajib pajak lain; satu pihak menguasai pihak yang lainnya secara langsung ataupun tidak langsung; dan juga hubungan keluarga sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping 1 derajat.
Hal tersebut berpengaruh karena transaksi afiliasi menyebabkan pajak yang akan dikenakan menjadi lebih kecil.




