Aspek Pajak Final Atas Penghasilan Obligasi

Aspek Pajak Final Atas Penghasilan Obligasi

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang terpercaya dan telah bersertifikat. Kami siap membantu Anda atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait Aspek pajak final atas penghasilan obligasi. Simak informasinya berikut ini.

Banyak masyarakat yang mulai berinvestasi, salah satunya pada instrumen obligasi. Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang memuat perjanjian antara peminjam dana (perusahaan atau pemerintah) dan investor (pemberi dana), atau dengan kata lain merupakan instrumen utang jangka menengah atau jangka panjang yang dapat diperdagangkan. Pendapatan obligasi dapat berupa bunga atau diskonto, yang keduanya dikenakan Pajak Penghasilan Final berdasarkan peraturan perpajakan.

Jenis-Jenis Obligasi

Obligasi dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan penerbitnya: obligasi dan obligasi pemerintah. Obligasi korporasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan swasta seperti BUMN dan BUMD. Obligasi pemerintah merupakan salah satu jenis surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi, antara lain:

  1. Obligasi Rekap, yang diterbitkan sebagai kegiatan Rekapitalisasi Perbankan
  2. Surat Utang Negara yang diterbitkan dalam APBN
  3. Obligasi Ritel Indonesia, sama dengan Surat Utang Negara namun dengan nilai nominal yang lebih rendah sehingga dapat diperoleh secara ritel.
  4. Surat Berharga Syariah memiliki struktur yang mirip dengan instrumen utang pemerintah, namun dibuat dengan menggunakan prinsip syariah.

Pengenaan Pajak atas Obligasi

Pajak yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan BUT dikenakan withholding tax bersifat final dengan tarif sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak, sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 (PP 91/2021). Obligasi dengan kupon, obligasi diskonto dengan kupon, dan obligasi diskonto dengan bunga semuanya dikenakan Pajak Penghasilan Final 4 ayat (2). Dasar pengenaan pajak atas penghasilan obligasi dapat berupa penjumlahan sebagai berikut:

  1. Bunga obligasi yang mempunyai kupon yang setara dengan jumlah bruto menurut jangka waktu kepemilikan obligasi;
  2. Diskonto dari Obligasi yang mempunyai kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga beli Obligasi, menghilangkan bunga berjalan;
  3. Diskonto dari obligasi bebas bunga yang setara dengan kelebihan harga jual atau nilai nominal obligasi di atas harga belinya.

Jika terjadi diskon negatif saat menjual obligasi dengan kupon, maka dapat dihitung dengan menggunakan pajak penghasilan atas bunga obligasi saat ini.

Pajak Penghasilan Bunga Obligasi = 10% x Dasar Pengenaan Pajak

Sesuai Pasal 4 PP 91/2021, PPh final bunga obligasi dipotong sebesar:

  1. Penerbit obligasi atau kustodian sebagai agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima oleh pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima oleh pemegang obligasi tanpa kupon pada tanggal jatuh tempo obligasi;
  2. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana sebagai perantara pedagang dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
  3. Kustodian atau subregistry atas bunga dan potongan harga yang diperoleh penjual obligasi apabila penjualannya dilakukan secara langsung tanpa menggunakan perantara dan pembeli obligasi bukan merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Administrasi Penyetoran dan Pelaporan

Pemotong wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final atas bunga obligasi. Laporan bank, rekening saham, rekening kustodian, dan dokumen lain yang setara dengan bukti pemotongan unifikasi dapat digunakan oleh agen pemotongan.

Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan selanjutnya. Berikutnya, Pemotong harus melaporkan secara per periode dengan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Pelaporan harus diselesaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2012 memuat seluruh peraturan administratif. Menghitung Pajak Penghasilan Final atas Bunga Obligasi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *