Definisi, Objek dan Karakteristik PPN

Definisi, Objek dan Karakteristik PPN

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, ataupun untuk di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, dalam ulasan dibawah ini akan dijelaskan tentang Definisi, Objek dan Karakteristik PPN”

Pemerintah telah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak tanggal 1 April 2022 dari 10% menjadi 11%. Ketentuan tersebut sudah tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini diberlakukan bertujuan untuk menaikkan tingkat penerimaan pajak dan juga  memenuhi asas keadilan. Konsultan Pajak Batam akan memberikan anda informasi mengenai definisi, sejarah, objek, hingga karakteristik PPN. Simak ulasan di bawah ini.

Definisi PPN

Secara umumnya, PPN adalah pungutan yang disematkan pada proses produks, distribusi barang dan juga jasa. Pemungutannya itu kerap kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, pada saat kita berbelanja di supermarket ataupun saat membeli barang di pusat perbelanjaan atau mal.

Berdasarkan atas laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang ataupun jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN ini disebut value added tax (VAT) atau goods and services tax (GST). PPN itu termasuk ke jenis pajak tidak langsung, jadi maksudnya pajak tersebut disetorkan oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak.

Sejarah PPN

PPN ini mulai diperkenalkan dalam sistem perpajakan Indonesia pada tahun 1983. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya UU Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan juga Pajak Penjualan Barang Mewah atau yang lebih dikenal dengan UU PPN. Tetapi, lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 (Perppu) tersebut, pemerintah jadi memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 menjadi selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 1986. Penangguhan tersebut dilakukan karena pemerintah melihat banyak pihak yang belum siap untuk melaksanakan UU PPN seketika. Ketidaksiapan tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan gangguan yang berpotensi merugikan masyarakat dan juga negara.

Dalam perjalanannya, UU PPN ini sudah mengalami empat kali perubahan. Berikut ini rinciannya:

  1. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1995.
  2. Dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2000 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
  3. Perubahan atas UU PPN ini dilakukan melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
  4. Perubahan yang terakhir dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *