Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK

Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah lain yang terkait pajak. Nah, artikel ini akan memberikan informasi tentang “Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK”

Akibat Tidak Lapor Harta di SPT

Sejak berlakunya sistem pertukaran informasi global, jadi WP dituntut untuk selalu jujur dalam hal pelaporan harta kekayaannya. Mengapa seperti itu? Karena semua data yang terkait dengan harta kekayaan kena pajak, yang mana termasuk di sektor perbankan baik itu di dalam negeri ataupun di luar negeri, sudah bisa diakses sebagai kepentingan perpajakan. Jika ditemukan ketidakjujuran, maka Anda mungkin saja akan dikenakan denda tidak lapor harta di SPT Tahunan Anda.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga mengimbau agar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPPT) Tahunan tersebut dilakukan dengan benar, lengkap, dan juga jelas. Khususnya terkait dengan pelaporan kepemilikan harta. Sekarang ini Ditjen Pajak sudah memiliki basis data dan juga informasi yang jauh lebih banyak yang digunakan untuk melakukan pengawasan kepatuhan pajak. Tentu saja dalam hal ini sehubungan dengan penyampaian SPT.

Denda Tidak Lapor SPT

Kini diharapkan dengan semakin kayanya data yang dimiliki Ditjen Pajak, wajib pajak bisa lebih mematuhi kewajibannya terlebih dengan adanya basis data eksternal yang digunakan oleh Account Representative (AR) guna menguji kepatuhan wajib pajak (WP) yang nantinya akan disandingkan dengan data SPT Tahunannya.

Jika nantinya ditemukan adanya data yang tidak sesuai antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT dengan laporan harta dan juga data yang didapatkan dari pihak ketiga, Ditjen Pajak bisa meminta klarifikasi kepada wajib pajak (WP). Nantinya permintaan penjelasan tersebut akan diiringi dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data  dan atau Keterangan (SP2DK)

Mengenal SP2DK dan juga Tarif Sanksi Denda

Kesinambungan data yang dimiliki oleh pihak ketiga dan juga data yang dimiliki Ditjen Pajak tersebut sangatlah penting. contohnya, data yang dimiliki oleh pihak ketiga terdapat catatan pembelian 3 mobil secara tunai. Kemudian, bukti potong penghasilan setahunnya sebesar 400 juta pada tahun yang sama. Tetapi, kolom laporan harta nihil. Dalam hal tersebut AR akan melihat dari mana kemampuan wajib pajak tersebut membeli secara tunai. Kemudian, DJP akan menerbitkan SP2DK untuk mendapatkan penjelasan dari contoh yang dibahas di atas.

Bagaimana jika wajib pajak tersebut tidak bisa menjelaskan? Jika wajib pajak tidak bisa menjelaskan sumber penghasilan tersebut, maka beban pajak atas sumber penghasilan baru harus dihitung dan juga ditambah dengan komponen denda.

Tentang harta yang ditemukan oleh Ditjen Pajak dan harta tersebut belum wajib pajak laporkan dalam SPT Tahunan, maka akan dikenai tarif PPh Final sebesar 30% bagi wajib pajak pribadi ditambah dengan sanksi sebesar 200% ataupun sebesar 2%/bulan selama maksimal 24 bulan.

Kelompok Harta yang Wajib Dilaporkan

Terdapat 6 kelompok harta yang wajib pajak (WP) harus laporkan secara rinci terhadap kepemilikan hartanya. Simak rinciannya di bawah ini:

  1. Kas dan juga setara kas
  2. Harta berbentuk piutang.
  3. Investasi
  4. Alat transportasi
  5. Harta bergerak
  6. Harta tidak bergerak

Sewajarnya, setiap wajib pajak (WP) tentu saja mempunyai harta. Jadi, mustahil rasanya jika tidak mengisi kolom harta dalam SPT Tahunan. Mungkin saja selama ini Anda hanya melaporkan beberapa item saja supaya data bisa tersimpan pada saat pengisian e-Filing. Tetapi bisa saja ada harta lain yang tidak ataupun belum Anda laporkan.

Tentu saja hal ini akan berdampak di kemudian hari. Salah satu konsep yang harus dipahami yakni penghasilan yang telah Anda terima akan dihabiskan melalui 2 cara, yaitu dengan dikonsumsi ataupun investasi. Jika penghasilan yang Anda punya tidak habis dikonsumsi, maka digunakanlah penghasilan tersebut untuk investasi ke dalam aset, seperti ditabung, membeli tanah, dan lain sebagainya.

Jika harta yang Anda punya tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka dikhawatirkan nantinya akan timbul masalah di kemudian hari. Salah satu contoh masalah yang mungkin saja akan timbul adalah jika harta tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak lewat mekanisme pemeriksaan ataupun ekstensifikasi pajak.

Itu tadi pembahasan mengenai denda yang akan Anda terima jika tidak jujur dalam memasukan data harta Anda ke dalam SPT Tahunan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *