Jenis dan Fungsi Bukti Potong Pajak

Jenis dan Fungsi Bukti Potong Pajak

Definisi Bukti Potong Pajak

Bukti potong pajak merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pihak lain. Bukti potong ini berisikan detail mengenai jumlah pajak yang dipotong, total penghasilan, serta identitas pemotong dan yang dipotong.

 

Pentingnya Bukti Potong

Dokumen bukti potong ini merupakan dokumen resmi yang merupakan bukti bahwa pajak yang dipungut telah disetorkan ke negara serta sebagai syarat atas pelaporan SPT Tahunan PPh.

Berikut ini pentingnya bukti potong lain sesuai subjeknya, yakni:

1. Bagi Pemotong

Dapat digunakan sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan yang sudah dilakukan. Dokumen bukti potong tersebut akan dibutuhkan PKP pada saat pembayaran pajak yang telah dipungut dan saat pelaporan SPT Tahunan PPh.

2. Bagi yang Dipotong Pajaknya

Dapat digunakan sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipungut dan dibayarkan oleh PKP. Bukti tersebut juga akan digunakan pada saat melaporkan SPT Tahunan atau Masa PPh.

 

Jenis Bukti Potong Pajak 

1. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 ini dikenakan atas transaksi impor, penjualan barang, dan kegiatan perdagangan lainnya.

2. PPh Pasal 15

PPh ini berlaku untuk perusahaan pelayaran, penerbangan internasional, dan asuransi asing.

3. PPh Pasal 23

PPh ini dikenakan atas dividen, bunga, royalti, dan imbalan jasa

4. PPh Pasal 26

PPh ini dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri dari Indonesia.

5. PPh Pasal 4 Ayat 2

Pajak akhir atas sewa tanah atau bangunan serta penjualan aset.

Fungsi Bukti Potong Pajak

Pada umumnya, fungsi dari bukti potong sendiri adalah sebagai dokumen untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Dalam PMK No 12/PMK.03/2017 mengenai Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh yang menjelaskan kepastian hukum dan pedoman tentang kejelasan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

Berikut ini poin-poin penting dalam pembuatan bukti pemotongan PPh yang sesuai dengan PMK No. 12/PMK.03/2017 adalah:

  • Bukti potong PPh dapat digunakan sebagai kredit pajak
  • Bukti pemotongan dapat berfungsi sebagai bukti pelunasan PPh
  • Bentuk bukti pemotongan PPh dapat berupa formulir kertas atau dokumen elektronik
  • Pembuatan ulang atau pembatalan bukti potong pajak dapat dilakukan dalam kondisi tertentu

Punya permasalahan perpajakan? Atau masalah akuntansi? Tenang aja Jovindo hadir untuk membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *