Perbedaan antara Quotation dan Faktur Pajak

Perbedaan antara Quotation dan Faktur Pajak

Definisi Quotation

Quotation atau penawaran harga merupakan dokumen yang dipakai untuk memberikan perkiraan harga atau biaya kepada pelanggan potensial. Hal ini biasanya adalah tahap awal dalam proses penjualan dan bertujuan untuk memberikan informasi mengenai biaya yang akan dikenakan untuk barang atau jasa tertentu. Quotation ini bertujuan untuk memberikan estimasi harga dan syarat-syarat transaksi kepada calon pembeli. Status transaksi quotation adalah sebelum terjadinya transaksi, hanya sebagai penawaran.

 

Fungsi Quotation

Berikut adalah beberapa fungsi dari quotation, yakni:

1. Memberikan Penawaran Harga
Quotation memberi rincian informas tentang harga produk atau layanan yang tersedia, termasuk kuantitas, harga per unit, dan total ongkos. Hal ini memberikan pemahaman yang jelas kepada calon pembeli mengenai apa yang akan mereka bayarkan.

2. Menjelaskan Syarat dan Ketentuan

Quotation tidak sekadar mencantumkan harga, melainkan juga memuat syarat pembayaran, waktu pengiriman, atau ketentuan penting lainnya bagi kedua pihak.

3. Dasar Negosiasi

Quotation dapat menjadi landasan untuk bernegosiasi mengenai harga, kualitas produk, atau layanan yang disediakan. Pembeli memiliki hak untuk meminta modifikasi atau penyesuaian sebelum mereka mengambil keputusan untuk membeli.

4. Penyusunan Kontrak atau Perjanjian

Setelah pembeli setuju dengan quotation, biasanya ini akan diikuti dengan pembuatan kontrak atau perjanjian pembelian yang lebih resmi. Penawaran dapat berfungsi sebagai dokumen awal yang mengarah pada kesepakatan yang lebih mendetail.

 

Komponen dalam Quotation

Berikut ini adalah beberapa komponen yang umumnya ditemukan dalam quotation, yakni:

1. Identitas Penjual dan Pembeli:

  • Nama perusahaan atau individu penjual dan pembeli
  • Alamat lengkap penjual dan pembeli
  • Kontak yang dapat dihubungi

2. Nomor Quotation

Nomor referensi untuk memudahkan identifikasi dan pencatatan.

3. Tanggal Quotation

Tanggal pembuatan quotation, yang menunjukkan masa berlakunya penawaran.

4. Deskripsi Barang/Jasa

Rincian lengkap mengenai barang atau jasa yang ditawarkan, termasuk spesifikasi atau fitur utama jika relevan.

5. Jumlah dan Harga:

  • Kuantitas barang atau jasa yang ditawarkan
  • Harga per unit atau harga keseluruhan
  • Total harga yang dihitung dari kuantitas dan harga satuan

6. Syarat Pembayaran:

  • Cara pembayaran (misalnya, transfer bank, cek, atau pembayaran tunai)
  • Jangka waktu pembayaran (misalnya, 30 hari setelah penerimaan barang)

7. Syarat Pengiriman

  • Waktu dan tempat pengiriman barang atau jasa
  • Biaya pengiriman, jika ada

8. Masa Berlaku Quotation

Biasanya, quotation memiliki masa berlaku tertentu, misalnya 30 hari. Ini menunjukkan bahwa harga yang tercantum dalam quotation tidak dapat diubah dalam jangka waktu tersebut.

9. Ketentuan Lainnya

Bisa mencakup garansi, jaminan kualitas, kebijakan retur, dan lainnya.

 

 

Definisi Faktur Pajak

Faktur pajak adalah dokumen yang dikeluarkan setelah transaksi jual beli selesai dan berfungsi sebagai bukti resmi bahwa transaksi tersebut telah dilakukan. Faktur pajak juga berfungsi sebagai bukti transaksi dan dasar untuk menghitung serta melaporkan pajak. Status transaksi faktur pajak adalah setelah terjadinya jual beli atau jasa.

 

Fungsi Faktur Pajak

Berikut adalah beberapa fungsi dari faktur pajak, yakni:

1. Bukti Transaksi

Faktur pajak berperan sebagai bukti resmi untuk transaksi jual beli barang atau jasa antara penjual dengan pembeli.

2. Penghitungan dan Pemungutan PPN

Faktur pajak berfungsi sebagai landasan bagi penjual untuk menarik PPN yang diterapkan pada transaksi tersebut, serta bagi pembeli untuk mengklaim PPN yang telah dibayarkan.

3. Dokumen untuk Pelaporan Pajak

Faktur pajak dipakai oleh PKP untuk melaporkan PPN yang perlu dibayar atau dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai.

 

Komponen dalam Faktur Pajak

Berikut ini adalah beberapa komponen yang umumnya ditemukan dalam faktur pajak, yakni:

  • Nama dan alamat penjual dan pembeli
  • Jumlah PPN yang dikenakan harus dibayar atas transaksi tersebut.
  • Total nilai transaksi yang harus dibayar oleh pembeli, termasuk PPN.
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP) penjual dan pembeli, yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak.
  • Nomor seri faktur pajak yang diberikan kepada faktur pajak tersebut untuk identifikasi dan keperluan administrasi.
  • Tanggal faktur pajak diterbitkan.
  • Deskripsi barang/jasa yang diperjualbelikan, termasuk jumlah dan harga satuan.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *