Definisi Pajak Hibah
Hibah termasuk dalam salah satu subjek pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh). Pajak hibah adalah PPh yang dipungut atas hibah pemberian dari pemberi kepada penerima. Dengan begitu, harta hibahan secara umum bisa dikenakan (PPh). Tetapi, pemerintah memberikan pengecualian terhadap harta hibah yang tidak dikenakan PPh. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.030/2020 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PMK menjelaskan bahwa hibah kepada saudara sedarah, organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan perorangan yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah tidak termasuk dalam PPh, kecuali ada hubungan usaha diantara pihak-pihak yang melakukannya. Oleh karena itu, pajak hibah hanya dipungut jika dalam proses hibah melibatkan dua pihak lain yang tidak memiliki hubungan darah dan tidak termasuk dalam pihak yang diatur PMK.
Ketentuan Pajak Hibah bagi Pemberi dan Penerima
Bagi pemeberi hibah, hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak sesuai Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2020. Artinya, jika seorang wajib pajak memberikan hibah kepada orang lain, maka jumlahnya menjadi lebih kecil karena penghasilan kena pajaknya dikalikan tarif pajak yang berlaku dan dikurangi dengan nilai hibah tersebut. Namun apabila pemberi hibah menerima keuntungan akibat pengalihan harta berupa hibah, maka pemberi hibah akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan ini.
Keuntungan yang didapatkan karena pengalihan harta berupa hibah yakni selisih antara harga pasar dengan:
- Nilai sisa buku fiskal jika pemberi di wajibkan menyelenggarakan pembukuan.
- Nilai perolehan jika pemberi tidak di wajibkan menyelenggarakan pembukuan.
Namun apabila pengalihan harta dilakukan dalam bentuk hibah berupa tanah atau bangunan, ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang pajak penghasilan atas penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah atau Bangunan, dan perjanjian jual beli tanah atau bangun dengan perubahannnya
Namun bagi penerima hibah yang memenuhi persyaratan, maka hibah yang diterima tidak akan dikenakan pajak. Dan sebaliknya, apabila penerima hibah tidah memenuhi syarat, maka penerima hibah harus membayar pajak penghasilan atas hibah yang diterimanya.
Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
Objek Pajak Hibah
Ketentuan mengenai pokok bahasan pajak hibah diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 Nomor 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Peraturan ini mengatur bahwa segala penghasilan, baik yang diperoleh di dalam negeri maupun di luar negeri dengan nama atau bentuk apa pun, yang dapat dipergunakan untuk mengkonsumsi atau menambah harta Wajib Pajak, misalnya dalam bentuk hibah, akan dikenakan pajak. Hibah bebas pajak diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2020 tentang dukungan atau sumbangan dan harta hibah yang bebas dikenakan pajak PPh.
Dengan kebijakan ini, syarat hibah yang dikecualikan dari objek PPh dan tidak berhubungan dengan usaha, pekerjaan, dan lain sebagainya, yakni:
- Hibah diberikan kepada keluarga yang sedarah
- hibah diberikan kepada organisasi keagamaan.
- Hibah yang diberikan kepada badan pendidikan
- Hibah yang diberikan kepada badan sosial termasuk yayasan.
- Hibah diberikan kepada koperasi.
- Hibah diberikan kepada orang pribadi yang menjalankan UMKM.
Tarif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Hibah
Tarif pajak atas hibah tergantung pada jenis harta yang diberikan kepada penerima hibah. Hal ini dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan PPh dengan tarif yang ditentukan dalam Pasal 17 PPh atau tarif TER bagi wajib pajak orang pribadi dan tarif PPh badan berdasarkan Undang-undang PPh, apabila harta yang dihibahkan berupa barang bergerak seperti uang tunai dan sejenisnya. Dan untuk hibah yang tidak bergerak berupa rumah, tanah atau bangunan, dan lain-lain, maka pemberi hibah dikenakan pajak penghasilan dengan tarif PPh hibah sebesar 2,5%.





