PT Jovindo Solusi Batam penyedia konsultasi pajak, pembukuan, dan manajemen, akan menjelaskan topik mengenai Sampai Kapan Masa Transisi Coretax Ditetapkan
Untuk memastikan transisi yang lancer ke sistem Coretax, DJP memberlakukan masa transisi dengan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan bagi akibat penyesuaian sistem.
Alasan Belum Ditentukannya Tenggat Waktu Masa Transisi Coretax
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa masa transisi diperlukan untuk memastikan penyesuaian yang lancar terhadap sistem baru dan menghindari gangguan administrasi perpajakan. Pemerintah tidak ingin membebani wajib pajak selama masa transisi ini. Oleh karena itu, keterlambatan penerbitan faktur pajak atau pelaporan akibat migrasi ke sistem baru tidak akan dikenakan sanksi andministrasi.
Dampak Coretax dan Masa Penyesuaian
Penerapan sistem Coretax sebagai bagian dari modernisasi perpajakan Indonesia bertujuan untuk menigkatkan integrasi data, efisiensi pelaporan, dan pengawasan. Namun, transisi ke sistem baru ini tidak selalu mudah. Tantangan teknis mungkin timbul dan mempengaruhi kelancaran operasional. Oleh karena itu, masa transisi ditetapkan dengan berbagai kebijakan untuk mendukung wajib pajak. Salah satu kebijakan penting adalah pembebasan sanksi andministrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pelaporan akibat masalah pada sistem Coretax. Tujuannya adalah memberikan rasa aman dan kemudahan bagi wajib pajak selama masa perubahan ini.
Belajar dari Pengalaman Sebelumnya
DJP memiliki pengalaman dalam menerapkan kebijakan masa transisi, seperti pada awal tahun 2025. Pemerintah memberlakukan masa transisi untuk penerapan tarif ppn 12% khusus untuk barang mewah, yang mulai berlaku pada 1 januari 2025. Kebijakan ini mencakup barang- barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM).
Untuk barang non-mewah, tariff PPN tetap 11%. Skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/ 12 diterapakan untuk memberikan kelongaran bagi pelaku usaha dalam melakukan penyesuain. Masa transisi ini berlangsung selama tiga bulan, dari 1 januari hingga 31 maret 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Yang Perlu Diketahui Wajib Pajak tentang Masa Transisi Coretax
Wajib pajak, perlu memahami kebijakan masa transisi Coretax agar tidak terkena sanksi administrasi. Berikut point penting yang perlu diperhatikan:
- Laporan Pajak: Laporan pajak harus tetap disiapkan dengan baik meskipun ada kendala teknis pada sistem Coretax.
- Komunikasi dengan DJP: Jika mengalami kesulitan, segera laporkan kepada DJP untuk mendapatkan solusi.
- Pemanfaatan Masa Transisi: Gunakan masa transisi untuk mempelajari sistem Coretax agar proses pelaporan pajak ke depan lebih lancar.
Kebijakan Progresif dalam Administrasi Pajak
Pemerintah mengambil langkah progresif dengan menerapkan sistem CoreTax untuk memodernisasi administrasi perpajakan. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi melalui integrasi data yang lebih baik. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak dapat optimal dan pelayanan kepada wajib pajak meningkat. Namun, implementasi CoreTax juga menghadapi tantangan. Oleh karena itu, evaluasi berkelanjutan penting untuk memastikan tujuan tercapai tanpa menimbulkan kendala. Selain itu, sosialisasi dan edukasi yang terus-menerus kepada wajib pajak mengenai manfaat dan cara penggunaan CoreTax akan mendorong adopsi yang lebih luas.
Harapan ke Depan
Dengan masa transisi tanpa batas waktu yang pasti, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan ramah bagi semua pihak.
DJP diharapkan terus meningkatkan layanan pendampingan kepada wajib pajak, baik melalui sosialisasi langsung maupun saluran bantuan yang responsif. Implementasi Coretax diharapkan tidak hanya menjadi terobosan administrasi pajak, tetapi juga mempererat kemitraan antara pemerintah dan wajib pajak.