Ketentuan Penggunaan Faktur Pajak Gabungan

Ketentuan Penggunaan Faktur Pajak Gabungan

Definisi Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan adalah dokumen pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mencatat beberapa penyerahan barang atau jasa kena pajak kepada pembeli atau penerima yang sama dalam satu bulan. Dengan menggunakan faktur ini, PKP dapat lebih efisien dalam mengelola dokumen pajak, khususnya pada transaksi yang melibatkan banyak barang atau jasa. Hal ini juga membantu untuk meemperlancar proses pelaporan PPN. PKP dapat mengumpulkan beberapa penyerahan barang atau jasa dalam satu faktur pada akhir bulan. Faktur Pajak Gabungan memungkinkan PKP untuk merekam semua transaksi yang dilakukan dengan pelanggan yang sama dalam jangka waktu tertentu, yang umumnya sebulan.

 

Manfaat Faktur Pajak Gabungan

Berikut adalah beberapa manfaat dari faktur pajak gabungan, yakni:

1. Administrasi yang Efisien

Faktur pajak gabungan dapat mengurangi total faktur yang perlu dibuat dan dikendalikan. Hal ini dapat membantu PKP menghemat waktu dan tenaga dalam pencatatan dan pelaporan pajak.

2. Pengelolaan Transaksi yang Sederhana

Penerbitan faktur pajak gabungan sangat bermanfaat dalam mengelola transaksi PKP yang mempunyai pelanggan dengan jumlah transaksi yang banyak. Dengan menggunkan faktur ini, PKP dapat mengumpulkan semua transaksi dalam satu bulan menjadi satu dokumen yang lebih praktis untuk dikelola.

3. Kepatuhan Pajak

Dengan menggunakan faktur pajak gabungan, pelaku usaha dapat mengawasi dan mengatur kewajiban pajak dengan mudah. Setiap transaksi yang dilakukan dalam satu bulan dapat dicatat dengan teratur dalam satu faktur.

4. Pengurangan Biaya Administrasi

Dengan mengurangi jumlah faktur yang harus dicetak atau disimpan, perusahaan dapat mengurangi biaya administrasi. yaitu dengan cara menggunakan faktur elektronik.

 

Ketentuan Penggunaan Faktur Pajak Gabungan

Berikut adalah beberapa ketentuan penggunaan faktur pajak gabungan, yakni:

1. Transaksi dengan Pembeli yang Sama

Faktur pajak gabungan dapat digunakan hanya jika semua transaksi yang digabungkan dilakukan dengan pembeli yang sama dalam waktu tertentu. Hal ini berarti, setiap transaksi yang tercatat dalam faktur gabungan harus untuk satu pembeli yang sama.

2. Batas Waktu Penggunaan

Transaksi yang bisa digabungkan dalam satu faktur pajak gabungan harus berlangsung dalam satu periode waktu tertentu. Umumnya, periode ini adalah satu hari kalender atau dalam jangka waktu yang lebih singkat (seperti satu minggu), tergantung pada kesepakatan yang ada.

3. Nomor Seri Faktur Pajak

Setiap faktur pajak gabungan harus mencantumkan nomor seri faktur pajak yang berbeda. Nomor ini harus mengikuti urutan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Informasi yang Harus Dicantumkan

Faktur pajak gabungan harus memuat informasi yang lengkap, di antaranya:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP dan pembeli/penerima.
  • Tanggal pembuatan faktur.
  • Deskripsi barang atau jasa yang dijual.
  • Nominal PPN yang dibebankan.
  • Nomor urut dan seri faktur pajak yang digunakan.

5. Penyerahan BKP atau JKP

Faktur pajak gabungan tidak boleh dibuat untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN ataupun PPnBM yang tidak dipungut sesuai dengan aturan dan ketentuan pengiriman BKP atau JKP dari lokasi tertentu.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

6. Tidak Dapat Digunakan untuk Semua Transaksi

Faktur pajak gabungan tidak dapat digunakan untuk seluruh jenis transaksi. Beberapa transaksi khusus, seperti penyerahan barang atau jasa yang melibatkan pihak yang berbeda atau dengan syarat tertentu, yang membutuhkan faktur terpisah.

7. Dibuat untuk Transaksi dengan Kode yang Sama

Dalam situasi di mana PKP menyerahkan BKP atau JKP dengan lebih dari satu kode transaksi, PKP diperbolehkan untuk membuat faktur pajak yang digabungkan untuk penyerahan yang memiliki kode transaksi yang serupa, untuk setiap kode transaksi yang ada.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *