Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Ketentuan Penyusunan Bupot BPA1 pada Masa Pajak Terakhir.
Memasuki masa pajak Desember, pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 diwajibkan menyiapkan Bukti Pemotongan PPh 21 dalam formulir BPA1. Kewajiban ini berlaku khusus untuk pemotongan atas penghasilan pegawai tetap pada masa pajak terakhir sebagaimana tercantum dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.
Masa pajak terakhir mencakup periode Desember, saat pegawai tetap berhenti bekerja, atau saat pensiunan tidak lagi menerima penghasilan terkait pensiun. Karena Desember merupakan masa pajak terakhir, pemotong tidak perlu lagi membuat bukti potong bulanan untuk pegawai tetap pada bulan tersebut. Semua pemotongan harus disatukan dalam formulir BPA1.
Perlu Diperhatikan: BPMP dengan Identitas Sementara
Pemotong diingatkan untuk memeriksa apakah masih terdapat bukti potong bulanan yang menggunakan identitas sementara. Dokumen dengan identitas sementara tidak akan otomatis tercantum ke dalam BPA1.
Tindakan yang harus dilakukan meliputi:
- Membatalkan bukti potong yang masih menggunakan identitas sementara.
- Menerbitkan kembali bukti potong dengan menggunakan identitas kependudukan yang telah teregistrasi di sistem.
- Melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 sebelum menyusun BPA1.
Registrasi Identitas Pegawai di Sistem
Apabila ada pegawai yang identitas kependudukannya belum teregistrasi, pemberi kerja dapat meminta pegawai melakukan registrasi secara mandiri melalui dua opsi:
Registrasi saja — bagi pegawai yang ingin memiliki akun sistem pelaporan tanpa menjadikan identitas kependudukan sebagai NPWP, misalnya pegawai wanita kawin yang memilih NPWP gabung keluarga.
Aktivasi identitas — bagi pegawai yang ingin menjadikan identitas kependudukan sebagai NPWP.
Pemberi kerja juga bisa memanfaatkan layanan validasi massal identitas di portal khusus untuk mempercepat proses administrasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pemotong PPh dapat memastikan penyusunan Bupot BPA1 berjalan benar dan pelaporan PPh Pasal 21 tetap sesuai aturan.





