Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Ketentuan Penangguhan Pemeriksaan Karena Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Dalam proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, terdapat dua tahap utama, yaitu pengujian dan pembahasan akhir. Meski demikian, pada situasi tertentu, proses pemeriksaan bisa dihentikan sementara.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pemeriksaan dapat tertunda.
Alasan Penangguhan Pemeriksaan
Sesuai peraturan yang berlaku, penangguhan dilakukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Penangguhan juga berlaku jika indikasi tindak pidana langsung dilanjutkan ke tahap penyidikan di bidang perpajakan.
Penangguhan diberitahukan secara tertulis melalui surat pemberitahuan pemeriksaan, yang dikirim bersamaan dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan atau surat pemberitahuan penyidikan. Pemberitahuan ini dapat diberikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa. Selain itu, dokumen yang sebelumnya dipinjam untuk keperluan pemeriksaan wajib dikembalikan disertai tanda terima sebagai bukti.
Lanjutan Proses Setelah Penangguhan
Pemeriksaan yang ditangguhkan dapat dilanjutkan apabila:
Pemeriksaan bukti permulaan dihentikan karena:
- Tidak ditemukan tanda awal adanya pelanggaran pidana di bidang perpajakan.
- Peristiwa bukan termasuk tindak pidana perpajakan.
- Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia.
- Penyidikan tindak pidana perpajakan dihentikan karena:
- Tidak ada cukup bukti.
- Bukan tindak pidana perpajakan.
- Demi hukum tidak dapat diadili kembali (nebis in idem) atau tersangka meninggal dunia.
- Putusan pengadilan yang final dan mengikat menyatakan bebas atau lepas dari seluruh tuntutan, dan salinannya telah diterima oleh instansi berwenang.
Kondisi Penghentian Pemeriksaan yang Ditangguhkan
Proses pemeriksaan yang sebelumnya ditangguhkan dapat dihentikan apabila:
- Pemeriksaan bukti permulaan dihentikan apabila wajib pajak menyampaikan pengakuan atas ketidakbenaran perbuatannya sesuai dengan fakta yang ada.
- Penyidikan dihentikan karena wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran atau melakukan pelunasan kewajiban.
- Pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan dihentikan karena telah melampaui jangka waktu yang ditetapkan.
- Terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap selain yang disebutkan sebelumnya, dan salinannya telah diterima oleh pihak berwenang.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak, pemeriksaan dapat dilanjutkan. Dalam hal ini, surat pemberitahuan pemeriksaan wajib disampaikan kepada wajib pajak atau wakilnya paling lambat lima hari kerja setelah:
- Pemeriksaan bukti permulaan dihentikan.
- Penyidikan dihentikan.
- Putusan pengadilan diterima oleh pihak berwenang.




