
Konsultan Pajak Batam– Semakin banyak orang menggunakan layanan penasihat pajak sebagai penyelesaian masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya. dan daerah- daerah yang kaitannya dengan pajak. dengan pajak. Konsultan Pajak Batam akan menjelaskan “Kode-Kode Faktur Pajak”simak selengkapnya dibawah!!
faktur pajak merupakan pungutan pajak yang diproduksi oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang membawa properti pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kewajiban untuk membuat faktur pajak termasuk dalam Pasal 13 Undang-Undang PPN.
Pasal 6 (1) dari Bevelid telah menyatakan PKP harus membuat pajak faktur menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP). Kode dan NSFP terdiri dari 16 digit dengan 1 dan Format 2 digit adalah kode penagihan pajak.
Selain itu, angka 3 adalah status faktur pajak (normal / penggantian). Sementara itu, 4 untuk 16 digit adalah NSFP. Kode transaksi di dua digit pertama ditentukan oleh otoritas pajak.
Kode transaksi juga digunakan untuk mengidentifikasi setiap transaksi yang telah dilakukan oleh PKP. Karena, masing-masing kode transaksi telah ditentukan. Jadi, bagaimana adalah riil dan makna dari masing-masing kode transaksi di faktur pajak?
Rincian signifikansi dan prosedur penggunaan kode transaksi pada faktur pajak muncul dalam Lampiran III dari perdirjuan pajak. Per-24 / PJ / 2012 Berikut ini adalah gambar rinci tentang arti dan penggunaan masing-masing kode transaksi dalam faktur pajak.
Kode 01.
Kode ini digunakan untuk presentasi dari BKP dan JKP PPN vs jatuh tempo dan PPN akan dirasakan oleh penjual PKP yang disampaikan BKP dan JKP.
Kode ini digunakan dalam hal pengiriman dilakukan pada BKP dan JKP Properti Umum. Ini berarti bahwa kode ini digunakan jika transaksi tidak pengajuan yang menggunakan nilai-nilai lain DPP, memperoleh serikat, dirilis fasilitas, didukung oleh Pemerintah (DTP), dan penjualan aset (tidak ada kode Submission 04-09).
Kode 02.
Kode ini digunakan untuk diskon dari BKP dan / atau JKP kepada Pemerintah Bendahara PPN PPN yang dirasakan oleh Pemerintah Pemerintah Bendahara.
Kode 03.
Kode ini digunakan untuk presentasi BKP dan / atau JKP untuk kolektor PPN lain (selain bendahara pemerintah) yang PPN dirasakan oleh kolektor PPN lain (selain bendaharawan pemerintah).
kolektor PPN lainnya yang bersangkutan termasuk kontraktor kontrak minyak dan kerjasama gas, kontraktor atau pemegang lisensi konsentrasi sumber daya panas bumi dan gelandangan.
Selain itu, ada juga wajib pajak lain yang ditunjuk sebagai pengumpul PLTN, termasuk perusahaan yang merupakan subjek dari kontrak kerja pertambangan, yang dalam kontrak adalah spesialis Lex bernama PPN perceptors.
Kode 04.
Kode ini digunakan untuk presentasi BKP dan / atau JKP yang menggunakan nilai-nilai DPP lain yang PPN dirasakan oleh penjual PKP yang disampaikan BKP dan JKP. Contoh nilai-nilai lain DPP yang terkandung dalam PMK 75/2010 S.d.d. PMK 121/2015.
Berdasarkan bileid itu, DPP adalah nilai lain untuk digunakan untuk digunakan sendiri, bebas, presentasi produk tembakau, pengajuan jasa pengiriman paket, pengajuan agen perjalanan wisata dan jasa. Pengangkutan pengiriman.
Kode 05.
Kode ini tidak digunakan.
Kode 06.
Kode ini digunakan untuk pengajuan lain bahwa PPN dikumpulkan oleh penjual PKP yang mengirimkan pengajuan BKP dan / atau JKP dan untuk mengunjungi orang-orang dari pemegang paspor asing (turis asing). Pasal 16E ACT PPN.
Kode ini digunakan untuk pengajuan BKP dan JKP selain jenis kode 01 ke Kode 04 dan BKP Pengajuan kepada orang-orang dari pemegang paspor asing (turis asing), termasuk:
Pengajuan yang menggunakan tingkat dalam lebih dari 10%;
Pengajuan hasil tembakau yang dilakukan di negara ini oleh hasil bisnis tembakau atau tembakau yang diproduksi di luar negeri oleh importir hasil tembakau yang merujuk pada KMK No. 622 / KMK.03 / 2002; Di mana
Pengajuan BKP kepada orang-orang wisatawan asing (turis asing) oleh toko ritel yang ditunjuk PKP, terkait dengan penerbitan tagihan pajak khusus.
Kode 07.
Kode ini digunakan untuk pengajuan BKP dan JKP yang menerima fasilitas PPN yang tidak dikumpulkan atau DTP berdasarkan peraturan spesifik yang berlaku. Aturan khusus termasuk area yang ditautkan, saham terkait, toko tanpa bea dan area perdagangan bebas dan pelabuhan gratis.
Kode 08.
Kode ini digunakan untuk penawaran BKP dan JKP yang memperoleh instalasi perpajakan PPN yang dirilis berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. Aturan khusus termasuk impor NPP dan rilis NPP untuk perwakilan negara asing.
Kode 09.
Kode ini digunakan untuk pengajuan aset Pasal 16D PPN dikumpulkan oleh penjual PKP yang mengirim BKP.



