Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penyegelan Saat Pemeriksaan Pajak: Alasan dan Mekanismenya.
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan, pihak yang berwenang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewajiban perpajakan. Salah satu tindakan yang dapat diambil dalam proses ini adalah melakukan penyegelan, sesuai ketentuan dalam regulasi yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Apa Itu Penyegelan?
Penyegelan adalah tindakan menempatkan segel pada lokasi tertentu, termasuk ruangan, benda bergerak maupun tidak bergerak, serta media penyimpan data digital atau fisik. Segel ini ditempatkan pada sarana yang digunakan atau diduga digunakan untuk menyimpan dokumen, catatan usaha, atau informasi elektronik. Tujuannya adalah memastikan bahwa benda atau tempat tersebut tidak dipindahkan, diubah, dirusak, atau dimanipulasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kapan Tindakan Penyegelan Dilakukan?
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, penyegelan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya saat petugas tidak memperoleh izin untuk memasuki ruangan atau mengakses informasi yang diperlukan selama berlangsungnya pemeriksaan.
Tidak ada kerja sama untuk membuka dokumen atau sistem penyimpanan elektronik.
Wajib pajak, perwakilan, atau kuasa hukumnya tidak hadir di lokasi.
Proses penyegelan harus disaksikan oleh minimal dua orang dewasa yang bukan bagian dari tim pemeriksa dan dituangkan dalam berita acara. Bila saksi menolak menandatangani, penolakan tersebut dicatat dalam dokumen resmi.
Jika Tidak Ada Respons Setelah Penyegelan
Jika dalam jangka waktu tujuh hari sejak penyegelan dilakukan pihak yang diperiksa masih belum memberikan akses, maka kondisi ini dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap pemeriksaan. Dalam kondisi seperti itu, pihak berwenang dapat meminta bantuan dari aparat kepolisian atau instansi pemerintah daerah guna menindaklanjuti proses penyegelan ataupun membuka segel yang sudah diberlakukan.
Ketentuan Pembukaan Segel
Pembukaan segel hanya boleh dilakukan oleh petugas pemeriksa, disaksikan oleh minimal dua orang dewasa non-anggota tim, dan dicatat dalam berita acara. Segel bisa dibuka jika:
- Akses sudah diberikan kepada petugas untuk memasuki lokasi atau memeriksa dokumen terkait.
- Petugas menilai bahwa penyegelan tidak lagi diperlukan.
- Ada permintaan resmi dari penyidik yang tengah menangani perkara perpajakan.
- Langkah ini bertujuan menjaga keabsahan pemeriksaan serta melindungi data dan informasi yang relevan, sembari tetap memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menunjukkan itikad baik dalam bekerja sama selama proses berlangsung.





