Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Membuat Transfer Pricing Document (TP Doc)

Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Membuat Transfer Pricing Document (TP Doc)

Definisi TP Doc

Dokumen Penetapan Harga Transfer atau TP Doc adalah dokumen yang harus disusun oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi tersebut dapat menyebabkan Pajak Penghasilan terutang antara Wajib Pajak menjadi lebih kecil dari seharusnya. Ketentuan PPN memiliki ketentuan untuk WP yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat 4, Undang-Undang No. Mohon berikan jawaban dalam Bahasa Indonesia: 36 Tahun 2008. Dan pada umumnya transfer pricing banyak dilakukan pada perusahaan multinasional.

 

Jenis-Jenis TP Doc

Jenis TP Doc dibagi menjadi tiga, yakni:

1.   Master File (MF)

Master File atau berkas induk berisi informasi tentang kelompok usaha. Berkas ini harus disimpan selama empat bulan setelah akhir tahun fiskal. Berkas ini memuat informasi tentang struktur kepemilikan perusahaan grup, aset tak berwujud yang dimiliki, aktivitas usaha dan keuangan, serta laporan keuangan konsolidasi.

2.    Local File (LF)

Local File atau berkas lokal sudah harus disiapkan dalam kurun waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak. File ini harus mencakup informasi yang relevan dengan transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak lokal. Berkas ini berisikan identitas dan aktivitas bisnis wajib pajak, informasi transaksi pihak terkait dan tidak terkait, informasi keuangan wajib pajak, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, struktur organisasi entitas local, peristiwa fakta non finansial yang mempengaruhi penentuan harga tingkat keuntungan.

3.   Country by Country Report (CbCR)

Country by Country Report atau laporan per Negara  mencakup alokasi pajak, pendapatan, dan aktivitas bisnis dari setiap negara dalam grup perusahaan, dan harus disampaikan dalam waktu 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Informasi dalam Laporan per Negara atau Country by Country Report (CbCR) mencakup laba atau rugi sebelum pajak, pajak penghasilan yang dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri, modal terdaftar, jumlah karyawan, laba ditahan yang terakumulasi, nilai aset berwujud selain kas, ketentuan untuk berkas induk dan lokal.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lengkap silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Kriteria Wajib Pajak yang Membuat TP Doc

Berikut ini kriteria wajib pajak yang harus membuat TP Doc sesuai dengan jenis dokumen penetapan harga dalam PMK 213/2016, yakni:

1.   WP Pembuat TP Doc Master File (MF) & Local File (FL)

  • Memiliki pendapatan bruto lebih dari Rp50 miliar untuk tahun pajak sebelumnya.
  • Melakukan transaksi barang berwujud dengan pihak terkait senilai lebih dari Rp20 miliar pada tahun pajak sebelumnya.
  • Melakukan transaksi layanan atau transaksi lain dengan pihak terkait melebihi Rp5 miliar pada tahun pajak sebelumnya.
  • Melakukan transaksi dengan pihak terkait di negara-negara dengan tarif PPh yang lebih rendah dari Indonesia

2.   WP Pembuat TP Doc Country by Country Report (CbCR)

  • Wajib pajak yang dianggap sebagai entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi Rp11 triliun
  • Entitas non-induk yang memenuhi ketentuan berikut:
  • Tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia
  • Tidak menyediakan CbCR pada otoritas pajak
  • Tidak berkewajiban menyampaikan CbCR

 

Sanksi Tidak Membuat TP Doc

Pada Pasal 13 PMK 2013/2026, wajib pajak yang tidak membuat TP Doc akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut ini sanksi jika tidak membuat dokumen transfer pricing (TP Doc):

  • Karena dianggap tidak melaporkan SPT, maka dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta.
  • Penyampaian TP Doc melebihi jangka waktu yang diminta DJP, maka TP Doc dianggap hanya sebagai data, sehingga dilakukan pengujian ALP (Arm’s Length Principle) secara jabatan atau tidak pertimbangkan TP Doc, yang dapat mengakibatkan dikeluarkannya SKPKB dengan sanksi bunga sesuai ketentuan.
  • Jika tidak menyampaikan TP Doc saat diminta DJP, maka wajib pajak dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga diterbitkannya SKPKB dan dikenai sanksi kenaikan sebesar 50%.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *