Definisi PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan suatu pengurangan dari penghasilan bersih individu yang menjadi wajib pajak dalam negeri saat menghitung penghasilan yang dikenakan pajak yang menjadi objek dari pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir melalui UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Perubahan Keempat atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Fungsi PTKP
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008, ketika menghitung pajak penghasilan untuk wajib pajak individu, PTKP berfungsi sebagai elemen pengurang. Dengan kata lain, PTKP berperan sebagai batas yang ditetapkan pemerintah untuk menarik pajak penghasilan dari wajib pajak pribadi. PTKP tidak termasuk dalam perhitungan PPh 21 karena dianggap sebagai biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak selama satu tahun. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka mereka diberikan pengecualian untuk tidak membayar pajak penghasilan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa fungsi PTKP adalah elemen yang mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Peraturan PTKP PPh 21
PTKP adalah total pendapatan WP orang pribadi yang tidak dikenakan PPh Pasal 21. PTKP berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto agar diperoleh total penghasilan neto yang selanjutnya akan dikenakan PPh 21. Besaran atas PTKP dapat bervariasi setiap tahunnya, tergantung pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui PMK sebagai peraturan pelaksana dari UU PPh.
Besaran PTKP
Beberapa ketentuan terkait Pajak Penghasilan telah mengalami perubahan terakhir dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, kebijakan ini tidak memengaruhi besaran PTKP 2023 yang sedang berlaku. Besaran PTKP terbaru tetap sama dengan yang diatur dalam PMK No. 101 Tahun 2016 mengenai Penyesuaian PTKP.
Berikut ini adalah tarif atas PTKP, yakni:
- PTKP bagi orang pribadi, maka akan dikenakan tarif sebesar Rp54.000.000 pertahun atau Rp4.500.000 per bulan.
- PTKP bagi WP yang sudah menikah maka tarifnya mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000.
- Tambahan PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami maka akan dikenakan tarif sebesar Rp54.000.000.
- Tambahan PTKP untuk tanggungan, untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, maka dikenakan tarif yaitu sebesar Rp4.500.000.
Jika WP memiliki penghasilan lebih dari Rp4.500.000 setiap bulan, maka WP wajib membayar PPh 21 karena penghasilan tahunan mereka melebihi batas nilai atau PTKP. Untuk WP yang penghasilannya di bawah jumlah tersebut, PPh 21-nya adalah nol, namun WP tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh. Kewajiban ini berlaku sampai WP mendapatkan status Non-Efektif atau NPWP NE dari DJP.
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.