Definisi Layoff
Layoff merupakan langkah yang diambil oleh sebuah perusahaan untuk mengeluarkan atau menangguhkan karyawan mereka, baik secara sementara maupun permanen. Layoff termasuk dalam kategori pemutusan hubungan kerja (PHK). Tindakan layoff biasanya dilakukan berdasarkan kebutuhan perusahaan, bukan disebabkan oleh kesalahan dari karyawan.
Berikut ini adalah beberapa alasan perusahaan melakukan layoff, yakni:
- Menghadapi tantangan ekonomi
- Perubahan bisnis
- Turunnya permintaan
- Perubahan struktur organisasi
- Usaha untuk meningkatkan efisiensi
- Mengurangi biaya operasional
- Pindah ke daerah atau kota berbeda
Hak Dan Kewajiban bagi Karyawan Yang Terkena PHK
1. Hak Karyawan yang Terkena PHK
Sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) menyatakan bahwa dalam pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib memberikan pesangon atau penghargaan atas masa kerja serta kompensasi hak yang seharusnya diterima.
Sedangkan pada Pasal 156 ayat (4), uang pengganti hak yang harus diterima karyawan, yakni:
- Cuti tahunan yang tersisa dan belum habis.
- Ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke lokasi dimana karyawan diterima bekerja.
- Penggantian tempat tinggal dan pengobatan serta perawatan ditentukan sebesar 15% dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Aspek lain yang ditetapkan dalam kontrak kerja, ketentuan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Punya permasalahan perpajakan? Atau masalah akuntansi? Tenang aja Jovindo hadir untuk membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.
2. Kewajiban Karyawan yang Terkena PHK
Berikut ini adalah beberapa kewajiban bagi karyawan yang terkena PHK, yakni:
1.) Mengembalikan Barang Perusahaan
Karyawan yang di PHK harus mengembalikan aset perusahaan, seperti alat kerja, dokumen penting, atau atribut perusahaan lainnya.
2.) Menandatangani Surat Pernyataan
Karyawan dapat diminta untuk menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa mereka telah memahami hak-hak mereka dan tidak akan mengajukan tuntutan lainnya setelah pemutusan hubungan kerja.
3.) Menyelesaikan Kewajiban yang Belum Diselesaikan
Jika seorang karyawan memiliki tanggung jawab yang belum diselesaikan, seperti utang kepada perusahaan atau kewajiban yang lain, mereka harus menyelesaikan hal itu sesuai dengan peraturan perusahaan.
4.) Menjaga Kerahasiaan Perusahaan
Meskipun sudah di-PHK, karyawan tetap wajib untuk menjaga kerahasiaan informasi mengenai perusahaan yang bersifat penting dan tidak boleh disebarluaskan.
Tarif Pajak Pesangon
Pesangon yang diterima oleh karyawan yang di PHK akan dikenai pajak sesuai dengan jumlah penghasilan bruto yang diperoleh setiap karyawan.
Berikut ini adalah besaran tarif pajak yang dikenakan atas pesangon, yakni :
- Penghasilan bruto Rp50.000.000 juta dikenakan tarif sebesar 0%
- Penghasilan bruto Rp50.000.000 – Rp100.000.000 juta dikenakan tarif sebesar 5%
- Penghasilan bruto Rp100.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%
- Penghasilan bruto yang lebih dari Rp500.000.000 dikenakan tarif sebesar 25%





