PT Jovindo Solusi Batam akan siap untuk menangani berbagai permasalahan perpajakan dari client, kami telah bersertifikat asli dan memiliki pemahaman yang luas dibidang pajak. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Simak pembahasan berikut ini.
Pengertian Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Menurut ketentuan yang mengenai Pengusaha Pajak Berisiko Rendah yang pada dasarnya tercantum dalam Pasal 9 Ayat (4c) Undang – Undang No. 42 Tahun 2009 (UUPPN) dan Pasal 17C Ayat (1) Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua pasal itu tidak memberikan penjabaran dengan eksplisit yang mengenai pengertian Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Dengan merujuk Pasal 13 Ayat (1) PMK 117/2019, Pengusaha Kena Pjaka Berisiko Rendah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan yang tertentu yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan bisa diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di setiap Masa Pajak. Pemberian pengembalian pendahuluan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu likuiditas Wajib Pajak. PKP akan memperoleh pengembalian kelebihan pajak dengan jangka waktu 1 sampai 4 bulan sejak diajukan permohonan.
Kriteria Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Dengan merujuk Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 177/PMK.03/2019, ada 9 pihak yang ditetapkan sebagai pihak Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, diantaranya yaitu :
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
- BUMN dan BUMD yang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan yang berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Mitra Utama Kepabeanan
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ditetapkan sebagai Operator Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan terkait
- Pabrikan atau Produsen (selain PKP yang dimaksud dalam poin pertama sampai keempat) yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah leih bayar maksimal Rp1 miliar
- Pedagang Besar Farmasi yang memiliki Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan
- Distributor Alat Kesehatan yang memiliki Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dan Sertifikat Cara Distribusi Alat yang Baik yang berdasarkan ketentuan peraturan perundnag – undangan
- Bagi perusahaan yang dimiliki oleh BUMN dengan kepemillikan saham melebihi 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk yang berdasarkan prisip akuntansi yang berlaku umum
Kegiatan Tertentu Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Teradapat 5 hal yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu :
- Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud
- Penyerahan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) ke pemungut PPN
- Penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut
- Ekspor BKP Tidak Berwujud
- Ekspor JKP
Syarat Pemenuhan Status Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu :
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang termasuk 9 pihak bisa ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan atau produsen yang telah menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir dengan tepat waktu
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak sedang pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yang berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan jangka waktu 5 tahun terakhir
Pengajuan Permohonan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Terdapat permohonan yang harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen, diantaranya yaitu :
- Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan yang harus dilapiri dengan surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan
- Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economy Operator) harus dilampiri dengan surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Berstifikat (Authorized Economy Operator)
- Pabrikan atau produsen harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melaksanakan kegiatan produksi
- Pedagang Besar Farmasi harus dilampiri dengan Sertifikat Distirbusi Alat kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dan Sertifikat Cara Distribusi Alat yang Baik
- Perusahaan yang dimiliki oleh BUMN harus dilampiri Laporan Keuangan Konsolidasi BUMN induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum diajukannya permohonan
Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Teradapat pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak, yaitu :
- Dengan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan
- Dipidana karena telah melakukan tindak pidana perpajakan yang berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Tidak memenuhi ketentuan lagi




