Mengenal Tentang Bea Meterai

Mengenal Tentang Bea Meterai

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menyelesaikan permalasahan perpajakan Anda. Kami telah bersertifikat asli juga terpercaya, sehingga cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens tentang Bea Meterai. Berikut ini informasinya.

Pengertian Bea Meterai

Bea Meterai merupakan pajak pada dokumen terutang yang sejak dokumen ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan atau pada saat dokumen telah selesai dibuat atau diserahkan ke pihak lain, apabila dokumen ini hanya dibuat untuk satu pihak. Dokumen yang dimaksud ialah dalam bentuk tulisan tangan, cetakan ataupun elektronik. Pada tanggal 6 Oktober 2021 diberlakukan meterai elektronik atau e-Meterai, digunakan untuk dokumen yang berbentuk elektronik dan sebagai objek dari Bea Meterai.

Fungsi dan Kegunaan Meterai

Dengan berfungsi untuk memberikan kekuatan hukum apaila adanya subjek ataupun pihak yang membuat dokumen dan pihak lain yang tekait. Terdapat subjek yang dapat dikenakan atas fungsi bea meterai, yaitu :

  • Jika dokumen dibuat untuk satu pihak, maka meterai hanya satu subjek saja.
  • Apabila dokumen dibuat untuk kepentingan dua pihak ataupun lebih yang seperti surat perjanjian atau lainnya, maka tiap pihak akan terutang bea meterai.

Tarif Bea Meterai

Pada Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2020, dikenakan tarif tetap dengan sebesar Rp 10.000 per lembar yang berlaku pada 1 Januari 2021. Tetapi, Bea Meterai yang nominalnya Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih berlaku sampai 31 Desember 2021 yang sesuai ketentuan penggunaan, yakni membubuhkan tiga meterai yang masing-masingnya senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing yang senilai Rp 6.000 atau meterai yang senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai

  1. Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai
  • Surat perjanjian, surat keterangan, atau sejenisnya beserta rangkapnya
  • Akta notaris dengan beserta grosse, salinan dan kutipan
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang beserta salinan dan kutipan
  • Segala surat berharga
  • Dokumen transaksi pada surat berharga
  • Dokumen lelang dengan berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang serta grosse risalah lelang
  • Dokumen dengan menyatakan jumlah uang dan nominalnya lebih dari Rp 5.000.000,00.
  • Dokumen lain yang ditetapkan pada peraturan pemerintah

 

  1. Dokumen yang Tidak Dikenakan Bea Meterai
  • Dokumen yang mengenai lalu lintas orang dan barang
  • Segala bentuk ijazah
  • Tanda bukti atas penerimaan uang negara dari kas negara, kas daerah dan lembaga lainnya
  • Tanda terima pembayaran yang berupa pensiun, tunjangan dan gaji
  • Tanda penerimaan uang dengan digunakan untuk keperluan intern organisasi
  • Kuitansi untuk segala jenis pajak dan lainnya
  • Surat gadai
  • Dokumen simpanan uang, pembayaran uang simpanan ke bank dan badan lain ke nasabah
  • Dokumen yang diterbitkan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter
  • Tanda pembagian keuntungan atau imbalan dari hasil surat berharga dengan nama dan bentuk apapun

Pemungut dan Pelunasan Bea Meterai

Pemungut yaitu pihak yang wajib memungut Bea Meterai terutang atas dokumen tertentu, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke DJP. Wajib Pajak yang sebagai pemungut Bea Meterai ialah Wajib Pajak yang memiliki kriteria, yaitu memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu atau menerbitkan dan memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah dokumen yang sebesar 1.000 dokumen per bulan.Bisa dilunasi dengan menggunakan meterai elektronik yang dimana meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur pada Peraturan Menteri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *