Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Menggunakan NPPN, Apakah Membuat Hak PPh Final 0,5% UMKM Hilang?.
Banyak Wajib Pajak Orang Pribadi masih ragu mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) karena mengira fasilitas PPh Final 0,5% untuk UMKM akan otomatis dicabut. Keraguan ini umumnya muncul pada mereka yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, seperti tenaga profesional yang juga menjalankan usaha dagang.
Padahal, mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN tidak menghilangkan hak menggunakan tarif PPh Final 0,5% atas omzet usaha, selama seluruh ketentuannya masih dipenuhi.
Dua Jenis Penghasilan yang Dikenai Ketentuan Berbeda
Dalam sistem perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memiliki dua kelompok penghasilan yang dikenakan aturan berbeda:
1. Penghasilan dari Usaha (Toko atau Dagang)
Untuk kegiatan usaha, Wajib Pajak tetap boleh menggunakan tarif PPh Final 0,5% berdasarkan ketentuan yang berlaku apabila:
- Peredaran bruto per tahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
- Fasilitas masih dalam batas jangka waktu yang diperbolehkan.
Jenis usaha termasuk kategori yang boleh menggunakan skema UMKM dan bukan pekerjaan bebas.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu penggunaan PPh Final UMKM adalah maksimal tujuh tahun sejak tahun terdaftar atau tahun ketika mulai memanfaatkan fasilitas tersebut. Setelah periode itu berakhir, penghasilan usaha harus dihitung dengan tarif umum berdasarkan penghasilan neto. Batas tujuh tahun tersebut tidak dapat diperpanjang meski omzet masih kecil.
2. Penghasilan dari Pekerjaan Bebas (Jasa Profesi)
Penghasilan dari pekerjaan bebas—misalnya dokter, konsultan, dan profesi sejenis—tidak dapat dikenai PPh Final. Penghasilan ini harus dihitung menggunakan tarif umum.
Untuk mempermudah perhitungan tanpa pembukuan lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan penggunaan NPPN. Pemberitahuan ini hanya berlaku bagi penghasilan pekerjaan bebas dan tidak memengaruhi perlakuan pajak atas usaha dagang.
Perbedaan Dua Jenis Pemberitahuan yang Sering Membingungkan
Dalam administrasi perpajakan terdapat dua layanan yang kerap disalahpahami:
Pemberitahuan Penggunaan NPPN
Pemberitahuan ini menyampaikan bahwa Wajib Pajak ingin memakai norma persentase untuk menghitung penghasilan bersih dari pekerjaannya sebagai profesional. Penggunaan layanan ini tidak mengubah status PPh Final UMKM atas usaha yang dijalankan. Selama ketentuan UMKM terpenuhi, hak atas tarif final tetap berlaku.
Pemberitahuan Memilih Ketentuan Umum
Jika layanan ini diajukan, artinya Wajib Pajak sepenuhnya meninggalkan skema PPh Final UMKM dan beralih ke tarif umum Pasal 17. Konsekuensinya, semua jenis penghasilan—baik dari usaha maupun profesi—dihitung berdasarkan penghasilan neto dengan pembukuan atau pencatatan. Setelah layanan ini dipilih, fasilitas PPh Final UMKM hilang mulai tahun pajak berikutnya.
Penting untuk membedakan keduanya karena fungsi dan dampaknya sangat berbeda. NPPN hanyalah metode perhitungan penghasilan untuk pekerjaan bebas, sedangkan memilih ketentuan umum merupakan keputusan untuk keluar dari rezim final UMKM.
Pedoman bagi Wajib Pajak dengan Dua Sumber Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas, aturan yang berlaku yaitu:
- Ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk penghasilan pekerjaan bebas dalam tiga bulan pertama tahun pajak.
- Jangan menggunakan layanan memilih ketentuan umum apabila masih ingin mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5% untuk usaha.
Dengan memahami pemisahan aturan untuk masing-masing jenis penghasilan, Wajib Pajak dapat tetap menikmati hak PPh Final UMKM dan sekaligus menggunakan NPPN untuk profesinya tanpa saling menggugurkan.





