Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?

Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?

Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini kami akan berikan ulasan mengenai “Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus saja berupaya melakukan inovasi untuk menyederhanakan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penyederhanaan itu salah satunya lewat penerapan pre-populated tax return dalam pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Penerapan pre-populated tax return tersebut dimaksudkan guna memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Kemudahan tersebut berupa terisinya penghasilan yang sudah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir Surat Pemberitahuan (SPT).

Lebih ringkasnya, lewat sistem pre-poulated tax return, nantinya wajib pajak akan mendapat pop up ataupun notifikasi jika terdapat data penghasilan yang sudah terekam. Kemudian, wajib pajak akan diberikan pilihan untuk menggunakan data yang sudah tersedia atau tidak.

Data yang dimaksud tersebut di antaranya seperti penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan juga jumlah PPh yang sudah dipotong. jika menggunakan data tersebut, maka wajib pajak hanya cukup mengonfirmasi kebenarannya dan menambahkan data penghasilan lainnya (jika ada), harta, utang, dan informasi lainnya yang belum terisi.

Selain Indonesia, berbagai negara pun telah menerapkan sistem pre-populated tax return ini. Sistem ini pun sering disebut sebagai pre-filled return, pre-completed return, ataupun pro-forma return. Lalu, sebenarnya, apakah yang dimaksud pre-populated tax return?

Definisi
Merujuk pada publikasi Intra-European Organisation of Tax Administration/IOTA (2008), pre-filled return merupakan layanan yang disediakan oleh otoritas pajak pada banyak negara guna memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan juga mengeklaim haknya.

Layanan pre-filled return ini membuat sebagian informasi yang akan dilaporkan dalam SPT sudah terisi. Kemudian tugas wajib pajak adalah meninjau informasi yang termuat tersebut, yakni dengan memeriksa kebenaran informasi tersebut ataupun menambahkan detail yang masih kurang.

Sedangkan, menurut IBFD International Tax Glossary (2015) pre-populated tax return adalah sistem pelaporan pajak dengan cara otoritas memasukan data wajib pajak dengan menggunakan informasi dari pihak ketiga ataupun informasi yang sudah dimiliki.

Serupa dengan IBFD, OECD (2006) juga mendefinisikan pre-populated tax return itu sebagai sistem pelaporan dengan peran otoritas pajak sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan wajib pajak (WP). Informasi tersebut bersumber dari pihak ketiga dan juga dari sumber yang valid lainnya.

Informasi yang bersumber dari pihak ketiga tersebut akan tersedia secara otomatis dalam formulir laporan SPT wajib pajak. Berikutnya, wajib pajak melakukan konfirmasi terhadap kesesuaian data dan juga informasi yang telah disediakan tersebut (OECD, 2006).

Untuk proses konfirmasi dan juga verifikasi terhadap kesesuaian data pre-populated bergantung pada kebijakan tiap-tiap negara.

Menurut Highfield, jika ditinjau dari cakupan informasi yang bisa diakses dan juga diintegrasikan oleh otoritas pajak, pre-populated tax return itu bisa diklasifikasikan menjadi dua, yakni komprehensif dan parsial.

Untuk program yang bersifat komprehensif umumnya sudah memunculkan beragam informasi dalam pelaporan SPT wajib pajak (WP), yaitu sebagai berikut:

  1. Data dan juga informasi identitas wajib pajak;
  2. Jumlah dan juga sumber penghasilan utama wajib pajak;
  3. Transaksi jual beli aset ataupun investasi lainnya yang berimplikasi pada capital gain tax maupun pajak kekayaan (wealth tax);
  4. Pemotongan atau pemungutan pajak yang sudah diadministrasikan oleh pihak ketiga ataupun diestimasi dengan menggunakan rumus tertentu;
  5. Jumlah kredit pajak;
  6. Utang atau pengembalian pajak berdasarkan atas informasi yang bisa diakses oleh otoritas pajak.

Sedangkan untuk program yang bersifat parsial hanya mencakup salah satu ataupun sebagian dari informasi-informasi tersebut.

Pre-populated tax return itu umumnya digunakan untuk jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan baik itu bagi orang pribadi ataupun badan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *