Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Panduan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 Melalui Coretax.
Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, tetapi menggunakan Coretax, sistem baru yang terintegrasi dengan administrasi perpajakan modern. Agar dapat melaporkan SPT di Coretax, wajib pajak harus memiliki akun Coretax dan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Berikut panduan lengkapnya.
1. Cara Membuat Akun di Coretax
- Proses pembuatan akun Coretax tergolong mudah.
- Buka laman resmi sistem Coretax.
- Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP, cukup pilih opsi “Lupa Kata Sandi.”
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia, lalu pilih cara konfirmasi melalui email atau nomor ponsel.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan alamat email atau nomor ponsel yang tersensor sebagian. Ketik ulang data tersebut dengan benar, isi captcha, beri tanda centang pada “Pernyataan”, lalu klik “Kirim.”
- Buka kotak masuk email, klik tautan ubah kata sandi, dan buat password baru sesuai keinginan.
- Setelah berhasil, login ke Coretax menggunakan NIK dan password baru tersebut.
2. Membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
- Setelah memiliki akun, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
- Masuk ke menu “Portal Saya” lalu pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.”
- Sebagian besar data akan terisi otomatis.
- Pada kolom Jenis Sertifikat Digital, pilih “Kode Otorisasi DJP”, buat passphrase, beri tanda centang pada “Pernyataan”, lalu klik “Simpan.”
3. Membuat dan Mengisi Konsep SPT Tahunan
Untuk mulai melaporkan SPT:
- Pilih opsi “Surat Pemberitahuan (SPT)”, kemudian lanjutkan dengan mengklik “Buat Draf SPT.
- Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi, kemudian klik “Lanjut.”
- Pada bagian Jenis Periode SPT, pilih “SPT Tahunan.”
- Di kolom periode, pilih Januari–Desember 2025, lalu klik “Lanjut.”
- Untuk Model SPT, pilih “Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT.”
Setelah itu, sistem akan menampilkan Konsep SPT Tahunan yang bisa Anda isi.
4. Mengisi SPT Tahunan di Coretax
- Contoh pengisian berikut berlaku bagi karyawan dengan satu pemberi kerja dan status pajak sebagai kepala keluarga (KK).
- Pada tampilan utama, data yang berwarna abu-abu merupakan data otomatis (prepopulated), sehingga tidak perlu diubah.
- Pada kolom Sumber Penghasilan, pilih “Pekerjaan.”
- Pada Metode Pembukuan, pilih “Pencatatan.”
- Di bagian A. Identitas Wajib Pajak, data sudah otomatis terisi.
- Di bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto, pada pertanyaan “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”, pilih “Ya.”
- Jawaban ini akan menampilkan Lampiran I Bagian D.
- Isi NPWP pemberi kerja, penghasilan bruto (dari formulir bukti potong), dan biaya pengurang sesuai data di formulir.
- Klik “Simpan” lalu kembali ke halaman Induk SPT.
Pada bagian C, sistem akan mengisi otomatis nilai penghasilan neto.
Untuk pertanyaan terkait kompensasi kerugian dan zakat, pilih “Tidak.”
Pada pilihan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), gunakan menu dropdown, misalnya K/0 jika sudah menikah tanpa tanggungan.
Di bagian D, pada pertanyaan “Apakah terdapat PPh yang telah dipotong oleh pihak lain?”, pilih “Ya.”
Data bukti potong dari pemberi kerja biasanya sudah muncul otomatis. Jika belum, isi manual dengan:
NPWP pemotong,
- Nomor bukti potong,
- Tanggal pemotongan,
- Jenis pajak (PPh Pasal 21),
- Dasar pengenaan pajak,
- Jumlah PPh yang dipotong.
Jika nilai pajak yang terutang sama dengan pajak yang telah dipotong, maka SPT berstatus nihil.
5. Melengkapi Data Harta dan Utang
Pada bagian I, isi daftar harta yang dimiliki pada Lampiran I Bagian A dengan menekan tombol “Tambah.”
Jika memiliki utang, pilih “Ya” dan isi daftar utang di Lampiran I Bagian B.
Untuk pertanyaan lain yang tidak relevan, cukup pilih “Tidak.”
6. Menyelesaikan dan Melaporkan SPT
Setelah seluruh bagian selesai diisi:
- Centang kolom pernyataan dan pilih penandatanganan sebagai “Wajib Pajak.”
- Klik “Bayar dan Lapor.”
- Pada bagian penyedia tanda tangan, pilih “Kode Otorisasi DJP”, lalu masukkan passphrase yang dibuat sebelumnya.
- Klik “Simpan” dan “Konfirmasi Tanda Tangan.”
- SPT yang sudah dilaporkan akan muncul di menu “SPT Dilaporkan.”
Dari sana, wajib pajak dapat mengunduh bukti penerimaan surat, melihat isi SPT, serta menyimpan arsip pelaporan. Dengan sistem Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan kini menjadi lebih modern, aman, dan terintegrasi. Pastikan Anda menyiapkan akun dan kode otorisasi lebih awal agar pelaporan pajak tahun depan dapat dilakukan dengan lancar.




