Pemerintah Bentuk Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah Bentuk Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pemerintah Bentuk Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri.

Ketidakpastian ekonomi dan penurunan penerimaan negara mendorong pemerintah untuk menggali potensi pajak baru. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah membentuk Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Kebijakan ini lahir sebagai respons atas potensi pajak dari transaksi digital luar negeri yang selama ini belum tergali maksimal. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

Tujuan SPP-TDLN

Berdasarkan peraturan tersebut, tujuan utama SPP-TDLN meliputi:

  • Mewujudkan mekanisme pemungutan pajak yang dapat menjangkau transaksi digital lintas negara yang kompleks.
  • Meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, termasuk pada transaksi digital luar negeri.
  • Mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
  • Mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor transaksi digital lintas negara.
  • Transaksi digital luar negeri sendiri didefinisikan sebagai pemanfaatan atau pertukaran jasa maupun informasi melalui komputer, jaringan, atau media elektronik lainnya.

Penyelenggara dan Kewajiban

Pelaksanaan SPP-TDLN ditugaskan kepada badan usaha yang bergerak di bidang teknologi sistem pembayaran. Penyelenggara ini memiliki beberapa kewajiban, antara lain:

  • Melakukan uji coba teknis dan administrasi (sandboxing).
  • Memastikan keandalan dan keamanan sistem pemungutan pajak.
  • Menyelenggarakan proses pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
  • Menjaga kerahasiaan serta integritas data dan informasi.
  • Menyediakan dukungan teknis, pemeliharaan, serta pendanaan penyelenggaraan sistem.
  • Berkoordinasi dengan tim koordinasi yang ditetapkan pemerintah.
  • Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyelenggara dapat menunjuk mitra untuk membantu pelaksanaan sistem ini. Sebagai imbalannya, penyelenggara memperoleh jasa yang besarannya ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan rekomendasi tim koordinasi.

Penerimaan Negara

Hasil pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui SPP-TDLN wajib disetorkan ke kas negara. Sementara pembayaran imbal jasa kepada penyelenggara diperhitungkan setelah penyetoran PPN tersebut.

Implementasi kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Juni 2025, setelah penyelenggara menetapkan mitra resmi untuk operasional sistem.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *