Perbedaan Antara PKP dan Non PKP

Perbedaan Antara PKP dan Non PKP

PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan. Sehingga PT Jovindo Solusi Batam adalah akuntan yang cocok sebagai pendamping perpajakan Anda.

Memiliki usaha sendiri memungkinkan kita memiliki penghasilan yang dapat digunakan untuk menambah harta dan kekayaan kita tentunya. Orang yang memiliki usaha sendiri biasa disebut Pengusaha. Menjadi pengusaha sendiri adalah hal yang di inginkan banyak orang, tetapi ternyata menjalankan suatu usaha juga tidak gampang.

Menjadi pengusaha juga memiliki hak dan kewajiban, salah satunya sebagai Wajib Pajak. Dalam dunia perpajakan, ada nantinya yang disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).

Pengertian pengusaha sendiri menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa Pengusaha merupakan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam bentuk apapun yang menjalankan suatu pekerjaan atau kegiatan usaha yang menghasilkan barang atau jasa serta memanfaatkan barang atau jasa dari luar daerah pabean.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Berdasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang melakukan kegiatan baik itu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan atau dibebankan pajak serta telah dikukuhkan berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.

Sedangkan untuk Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non PKP) adalah pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Alasannya belum dikukuhkan karena badan usaha tersebut memiliki omzet kurang dari Rp 4,8  miliar rupiah. Oleh karena itu, Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non PKP) dihapuskan dari kewajibannya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak. Akan tetapi, tetap diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Syarat Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Non PKP bisa saja mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (PKP) apabila dirinya ingin dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mendaftaran dirinya guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Ketentuan atau kebijakan yang perlu diperhatikan apabila Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non PKP) ingin dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) :

  1. Pengusaha pribadi maupun badan sebelumnya harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila omzet dari usahanya dalam setahun telah mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar rupiah
  2. Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ternyata setelah dikukuhkan memiliki jumlah omzet usahanya dalam setahun di bawah Rp 4,8  miliar rupiah, maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Perbedaan Kewajiban PKP dan Non PKP

Perbedaan kewajiban antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) yang sangat jelas terletak pada kewajiban pemungutan pajak. Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan untuk memungut PPN atau PPnBM yang terutang dan wajib untuk menyetorkan PPN terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak. Selain itu juga, PKP diwajibkan untuk melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam SPT Masa PPN atau PPnBM nya.

Sedangkan untuk Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non PKP) Kewajibannya hanyalah menyetorkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *