PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan telah bersertifikat resmi. Kami akan membantu Anda dalam menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengenal TP doc dan hubungannya dengan pajak. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian TP Doc
TP Doc atau Transfer Pricing Documentation adalah kebijakan perusahaan untuk menetapkan harga transfer suatu transaksi, baik yang melibatkan komoditas, jasa, transaksi keuangan, atau aset tidak berwujud.
TP Doc saat ini sedang menjadi topik yang sering dibahas dalam dunia perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.
Istilah ALP (Arms Length Pricsiple) juga digunakan dalam perpajakan di Indonesia, yang berarti bahwa setiap kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan perilaku komersial. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan peraturan tersebut di atas yang mewajibkan wajib pajak untuk menyiapkan Transfer Pricing Documentation.
TP Doc saat ini diperlukan untuk transaksi afiliasi dalam batasan tertentu. Selanjutnya, untuk transaksi afiliasi di luar negeri, wajib pajak harus melakukannya selama afiliasi tersebut berada di negara yang tarifnya lebih rendah dari Indonesia. Dokumen ini harus tersedia dalam waktu empat bulan sejak akhir tahun fiskal.
Istilah-Istilah Terkait TP Doc Menurut PMK Nomor 213/PMK.03/2016
Sesuai aturan, ada beberapa istilah-istilah terkait TP Doc yang perlu diketahui wajib pajak. Simak ulasan berikut ini:
- Hubungan Istimewa: Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN menjelaskan hubungan khusus ini.
- Pihak Afiliasi: Pihak yang mempunyai hubungan dekat dengan Wajib Pajak.
- Transaksi Afiliasi: Transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak berelasi.
- Transfer Pricing: Penentuan harga dalam transfer afiliasi.
- Dokumen Penentuan Transfer Pricing (TP Doc): Dokumen yang disimpan oleh Wajib Pajak sebagai acuan untuk mengikuti prinsip kewajaran dan praktik bisnis (ALP) dalam menetapkan harga transfer.
- Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP): Prinsip yang mengatur kondisi dimana transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sama atau sebanding dengan kondisi dimana transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dibandingkan.
- Kelompok Usaha: Sekelompok subjek pajak yang melakukan kegiatan usaha yang mencakup pihak-pihak yang mempunyai hubungan tertentu.
- Entitas Induk: Merupakan anggota Grup Usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) mengendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, satu atau lebih anggota grup usaha lainnya; dan (b) wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan standar akuntansi keuangan Indonesia dan/atau ketentuan yang mengikat emiten bursa di Indonesia.
Pihak yang Wajib Membuat TP Doc
Menurut peraturan perundang-undangan terkait, pihak-pihak yang perlu membuat TP Doc dibagi menjadi dua kategori:
1. Mereka yang wajib membuat dokumen induk dan lokal
Yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan batasan sebagai berikut:
- Memiliki nilai peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar pada tahun pajak sebelumnya.
- Memiliki nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp20 miliar pada tahun pajak sebelumnya untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk setiap penyedia jasa, pembayaran bunga, penggunaan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya. Atau pihak terkait di negara yang tarif PPhnya lebih rendah dari yang ditentukan dalam pasal 17.
2. Mereka yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan negara
- Wajib Pajak yang tergabung dalam badan usaha induk suatu kelompok usaha yang mempunyai peredaran bruto secara konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak yang bersangkutan.
- Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota suatu kelompok usaha dan badan usaha induknya dikenakan pajak luar negeri, maka Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan di setiap negara tempat kedudukan badan usaha induk:
- Tidak perlu menyerahkan laporan untuk setiap negara.
- Tidak pernah melakukan perjanjian perpajakan/pertukaran informasi dengan pemerintah Indonesia.
- Memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia untuk berbagi informasi perpajakan, namun pemerintah Indonesia tidak dapat memperoleh data negara per negara dari negara tersebut.
Tata Cara Pembuatan Dokumen TP
Pembuatan TP Doc tentunya tidak bisa dilakukan sembarangan dan memerlukan tata cara tertentu. Nah, berikut tata cara pembuatan TP Doc:
- Semua dokumentasi transfer pricing harus ditulis dalam bahasa Indonesia. Jika wajib pajak mempunyai izin untuk menggunakan bahasa lain, TP Doc harus menyertakan terjemahannya.
- Bagi Wajib Pajak yang diperbolehkan menggunakan mata uang selain rupiah, tarif pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan digunakan untuk menghitung pajak pada akhir Tahun Pajak.
- Peredaran Bruto adalah keseluruhan jumlah uang yang diperoleh atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dipotong diskon dan potongan lainnya.
- Nilai selisih bruto dan nilai transaksi afiliasi kurang dari satu tahun.
- Apabila Wajib Pajak mempunyai banyak kegiatan usaha dengan karakteristik usaha yang berbeda-beda, maka dokumentasi setempat harus diberikan secara tersegmentasi berdasarkan sifat usaha yang dijalankan.
- Dokumen induk dan dokumen lokal harus dibuat dengan menggunakan data dan informasi yang dapat diakses pada saat transaksi afiliasi selesai,
- Dokumen induk dan local harus disediakan selambat-lambatnya 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Dokumen induk dan dokumen lokal harus disertai dengan surat yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dokumen transfer pricing yang menyatakan ketersediaan dokumen transfer pricing.
- Dokumen induk dan dokumen lokal harus dirangkum, dan ringkasan ini harus ditambahkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak yang bersangkutan.
- Laporan negara harus dilengkapi dengan menggunakan data dan informasi yang dapat diakses hingga akhir tahun pajak,
- Laporan per negara harus tersedia setidaknya 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Laporan disajikan sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang dimulai pada tahun pajak 2016.





