Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Perubahan Ketentuan Penetapan Lokasi Terdaftar bagi Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 September 2025.
Ketentuan Penetapan Tempat Terdaftar
Dalam Pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa DJP berwenang menetapkan wajib pajak yang terdaftar di KPP Besar, Khusus, atau Madya. Penetapan ini mencakup:
- Wajib pajak tertentu.
- Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi syarat sebagai subjek pajak dalam negeri.
- Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk dalam subjek pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti:
- Peredaran usaha dan jumlah penghasilan.
- Jumlah pajak yang dibayarkan.
- Nilai aset, kewajiban, dan ekuitas.
- Lokasi usaha atau tempat kedudukan.
- Kewarganegaraan.
- Jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha.
- Keterkaitan dengan grup usaha atau pemilik manfaat.
- Pertimbangan lain yang dianggap relevan oleh DJP.
Keputusan penetapan tempat terdaftar tersebut diterbitkan secara resmi oleh DJP melalui surat keputusan.
Penetapan di Berbagai Kantor Pelayanan Pajak
Wajib pajak besar akan ditempatkan pada KPP yang sesuai dengan karakteristik usahanya, seperti sektor industri, perdagangan, jasa, atau energi. Wajib pajak yang merupakan penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan yang terdaftar di bursa akan diarahkan ke KPP khusus yang menangani sektor tersebut.
Selain itu, terdapat KPP yang menangani wajib pajak asing, bentuk usaha tetap, badan internasional, serta pihak lain yang ditunjuk seperti penyedia jasa luar negeri atau penyelenggara kegiatan ekonomi digital lintas negara. Sementara itu, KPP Madya akan menangani wajib pajak tertentu di wilayah tertentu yang memenuhi kriteria volume usaha dan aktivitas ekonomi yang telah ditetapkan.
Mekanisme Pemberitahuan dan Pemindahan
Kepala kantor wilayah tempat wajib pajak sebelumnya terdaftar wajib mengirimkan surat pemberitahuan mengenai penetapan tempat baru paling lambat satu bulan sebelum tanggal efektif perpindahan. Setelah perpindahan berlaku, KPP tujuan akan menerbitkan surat pindah, surat keterangan terdaftar, dan kartu NPWP dalam waktu paling lama satu hari kerja.
DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap wajib pajak yang telah ditetapkan. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya perubahan kondisi atau kriteria, maka DJP dapat memindahkan tempat terdaftar ke KPP lain—baik KPP Besar, Khusus, Madya, maupun KPP Pratama—dengan menerbitkan keputusan baru.
Melalui penyesuaian ini, DJP berupaya memastikan penataan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan sesuai dengan karakteristik wajib pajak, sehingga pelayanan dan pengawasan perpajakan dapat dilakukan dengan lebih optimal.





