Apasih itu hukum pajak internasional? Apa saja jenis-jenisnya? Yuk kita bahas
Definisi Hukum Pajak Internasional
hukum pajak internasional sebenarnya di dalamnya adalah hukum pajak nasional serta norma hukum internasional yang mengatur terkait masalah perpajakan. Hukum pajak internasional tidak hanya serbatas pada traktat, konvensi, dan kebiasaan internasional, tetapi terdiri dari hukum pajak nasional yang berkaitan dengan permasalahan asing (luar negeri).
Objek Pajak Internasional
Dalam hukum pajak internasional menganut unsur asing yang dapat berupa objek pajak serta subjek pajaknya. Unsur asing yang berupa objek pajak antara lain yaitu:
- Objek pajak yang berada di luar negeri atau di luar wilayah Indonesia, yang merupakan milik subjek pajak dalam negeri
- Objek pajak yang berada di dalam negeri, yang adalah milik subjek pajak asing.
Subjek Pajak Internasional
Adapun, subjek pajak internasional meliputi:
- Subjek pajak yang berada di dalam negeri, yang merupakan orang asing dan taat pada hukum pajak asing yang berlaku kepadanya.
- Warga dalam negeri yang merupakan wajib pajak, yang berada di luar negeri
- Orang yang memilki sumber pendapatan di dalam negeri, tetapi ia bertempat tinggal di luar negeri.
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
Jenis-Jenis Pajak Internasional
Berdasarkan uraian oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, menyatakan bahwa menurut negara-negara Anglo Saxon, hukum pajak internasional dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
- National External Tax Law
National External Tax Law atau Hukum Pajak Nasional yang mengatur Hukum Pajak Luar Negeri merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terkait dengan pengenaan pajak yang memiliki daya kerja sampai di luar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik terkait dengan objeknya (yang bersumber dari luar negeri), maupun terkait dengan subjeknya (yang subjeknya berada di luar negeri).
- Foreign Tax Law
Foreign Tax Law atau Hukum Pajak Luar Negeri merupakan keseluruhan dari perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari berbagai negara yang ada di seluruh dunia.
- International Tax Law
International Tax Law atau Hukum Pajak Internasional dapat dibedakan dalam artian sempit dan luas. Hukum pajak internasional dalam arti sempit yaitu keseluruhan kaidah pajak yang berdasarkan pada hukum antarnegara seperti konvensi, traktat-traktat, dan lainnya sejenisnya, serta berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum pajak yang umumnya diterima baik oleh negara-negara lain, yang memiliki tujuan mengatur persoalan perpajakan di antara negara yang saling memiliki kepentingan. International tax law ini Cuma berdasarkan dari sumber-sumber asing.
Dalam perpajakan terhadap orang maupun badan asing tertentu di Indonesia, yang pertama harus merujuk pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang disebut dengan tax treaty, dengan negara asal atau penduduk asing tertentu tersebut. Dimana ketetapannya tercantum pada P3B, maka peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia terhadap badan atau orang asing tersebut tidak berlaku.
tax treaty dibuat dikarenakan adanya hubungan timbal balik serta keinginan yang sama antarnegara yang mengadakan perjanjian tax treaty tersebut untuk saling memperoleh manfaat dan keuntungan.
Bila suatu negara tidak patuh dengan hukum internasional, maka negara tersebut akan dikenakan sanksi secara bersama oleh negara yang mengikuti konvensi tersebut. Dalam hal ini, negara tersebut akan dikucilkan oleh dunia internasional yang akan berdampak pada perekonomian negara secara keseluruhan, sehingga negara tersebut mau tidak mau harus ikut menjalankan konvensi hukum internasional tersebut.
Ketentuan pajak internasional dalam suatu negara meliputi dua dimensi luas, yaitu:
- Pemajakan terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri atas penghasilannya dari luar negeri, dimana ini menunjuk pada penghasilan luar negeri karena akan melibatkan eksportasi modal ke mancanegara
- Pemajakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri atas penghasilannya dari dalam negeri (domestik), dimana transaksi ini menunjuk kepada pemajakan atas penghasilan domestik atau transaksi ke dalam batas negara atau ke dalam negeri sebab akan melibatkan importasi modal dari mancanegara.
Dalam penerapannya, pemajakan penghasilan luar negeri akan dilakukan oleh negara domisili atau residence country, sementara itu pemajakan atas penghasilan domestik akan dilakukan oleh negara sumber atau source country.
Pemajakan atas suatu penghasilan secara bersamaan oleh negara domisili dan negara sumber tersebut akan menimbulkan pajak ganda internasional. Pajak ganda ini oleh para investor atau pengusaha akan menghambat mobilitas arus bisnis, investasi, dan perdagangan internasional. Maka dari itu, hukum pajak internasional penting untuk dijalankan, dalam hal ini yaitu perjanjian tax treaty atau P3B.



