Seputar Penyusutan Fiskal dan Tata Cara Penghitungannya

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar banyak masyarakyat  menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Seputar Penyusutan Fiskal dan Tata Cara Penghitungannya

Arti dari Penyusutan Fiskal

Penyusutan pajak adalah penyusutan berdasarkan undang-undang pajak penghasilan (PPh). Penyusutan pajak diatur dalam Pasal 11 UU PPh dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Metode garis lurus atau straight-line method (pasal 11 ayat (1)).
  • Metode saldo menurun atau declining balance method (pasal 11 ayat (2)).

Perbedaan Antara Penyusutan Komersial dan Fiskal

 Perbedaan utama antara pajak dan penyusutan  komersial dapat dilihat dari perbedaan usia atau metode penyusutan. Perbedaan tersebut didasarkan pada klasifikasi perusahaan dan klasifikasi pajak untuk menyusutkan fixed asset-nya.

Tata Cara Perhitungan Penyusutan Fiskal

Berdasarkan pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayar pajak bebas untuk mendepresiasi jika aset berwujud digunakan untuk menghasilkan, mengumpulkan, dan memelihara pendapatan. Misalnya, fasilitas tersebut mulai berproduksi pada bulan dimulainya produksi. Ini terbatas pada kasus yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Atau secara umum, perusahaan sudah memiliki keputusan atau kebijakan untuk menentukan masa manfaat aset berwujud yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan. Periode pembayaran yang ditentukan mungkin tidak sama dengan periode pembayaran yang ditentukan dalam pasal 11 ayat(6) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan hal tersebut, perhitungan penyusutan aset berwujud terlebih dahulu disesuaikan dari segi keuangan. Oleh karena itu, ia berhak atas penyusutan aset berwujud.

Pasal 11 ayat(11) dari Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa harta berwujud yang digabungkan menjadi suatu kelompok bukanlah suatu bangunan berdasarkan masa manfaatnya. Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk jenis aset yang termasuk dalam kelompok aset tidak berwujud nonkonstruksi untuk tujuan amortisasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. Akhirnya diresmikan pada 6/PMK.03/2009.

Tarifnya

Berdasarkan tabel penyusutan fiskal yang dimiliki oleh kepala biro pajak, tarif penyusutan  ditentukan menurut kelompok harta berwujud, masa manfaat, dan perhitungan tarif pajak dengan menggunakan metode garis lurus. Di bawah ini adalah tabel penyusutan pajak:

Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat  Penyusutan Berdasarkan Ayat 1  Penyusutan Berdasarkan Ayat 2
Bukan Bangunan 
Kelompok 1 4 Tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 Tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 Tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20 Tahun 5% 10%
Bangunan 
Permanen 20 Tahun 5%
Tidak Permanen 10 Tahun 10%

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *