PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi zakat kurangi penghasilan bruto badan? Ini syarat dan ketentuannya.
Banyak wajib pajak badan belum mengetahui bahwa zakat yang dibayarkan ternyata bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak. Namun, fasilitas ini tidak berlaku otomatis. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak.
Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Zakat Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak badan dalam negeri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Artinya, sebelum menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), jumlah zakat yang memenuhi syarat dapat dikurangkan terlebih dahulu dari total penghasilan bruto perusahaan.
2. Tidak Semua Zakat Bisa Dikurangkan
Agar zakat dapat menjadi pengurang pajak, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:
a. Dibayarkan kepada Lembaga Resmi
Zakat harus disalurkan melalui:
- Badan Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau
- Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapat pengesahan resmi.
Jika zakat diberikan langsung kepada individu tanpa melalui lembaga resmi, maka tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.
b. Ada Bukti Pembayaran yang Sah
Wajib pajak harus memiliki bukti setor atau tanda terima resmi dari lembaga amil zakat yang memuat informasi lengkap, seperti:
- Nama wajib pajak
- NPWP
- Jumlah pembayaran
- Tanggal pembayaran
Tanpa bukti yang sah, zakat tidak bisa diklaim sebagai pengurang pajak.
c. Berkaitan dengan Penghasilan yang Dikenai Pajak
Zakat yang dapat dikurangkan adalah zakat atas penghasilan yang memang menjadi objek pajak dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
3. Berlaku untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Fasilitas ini berlaku bagi:
- Wajib Pajak Badan dalam negeri
- Yang menjalankan kewajiban perpajakan secara normal (bukan yang dikenai pajak final tertentu yang perhitungannya berbeda)
Zakat yang memenuhi ketentuan akan dicatat sebagai pengurang dalam rekonsiliasi fiskal saat penyusunan SPT Tahunan PPh Badan.
4. Tujuan Pengaturan Ini
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menghindari beban ganda antara kewajiban agama dan kewajiban pajak
- Mendorong kepatuhan pembayaran zakat melalui lembaga resmi
- Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak badan
Kesimpulan
Zakat memang bisa mengurangi penghasilan bruto wajib pajak badan, tetapi hanya jika:
- Disalurkan melalui lembaga zakat resmi yang disahkan pemerintah
- Didukung bukti pembayaran yang lengkap dan sah
- Berkaitan dengan penghasilan yang menjadi objek pajak
Karena itu, perusahaan yang rutin menyalurkan zakat sebaiknya memastikan mekanisme pembayaran dan dokumentasinya sudah sesuai ketentuan agar manfaat pengurang pajak dapat dimanfaatkan secara optimal.




