Haii Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda yang mengalami permasalahan di bidang perpajakan serta membutuhkan pendampingan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat sehingga aman dan terpercaya dalam menangani dan mendampingi permasalahan perpajakan Anda.
Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)” Yuk simak pembahasannya.
Pengertian SKPKB
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau biasa disebut dengan SKPKB merupakan salah satu dari sarana administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak. melihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) meliputi besaran jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran terhadap pokok pajak, besaran sanksi administrasi, serta sejumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak.
Fungsi dari SKPKB yaitu:
- Mengoreksi atas jumlah pajak yang terutang berdasarkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Sarana administrasi yang dapat menbebankan sanksi kepada Wajib Pajak
- Alat yang digunakan DJP untuk melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak.
Penerbitan SKPKB
Jatuh tempo untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Hal ini di dasarkan kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Berdasarkan dengan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang (UU) KUP, alasan di terbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut :
- SKPKB diterbitkan apabila terdapat pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan berdasarkan dengan hasil pemeriksaan atau keterangan lain yang dilakukan. Keterangan lain atas pemeriksaan data-data konkret, sebagai berikut:
- Penemuan hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak
- Adanya bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
- Terdapat data Wajib Pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan jangka waktu yang ditentukan. Selain itu, juga terdapat Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) setelah mendapatkan surat teguran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam surat teguran.
- Terdapat bukti transaksi atau data yang dapat dipakai untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak
- Ditemukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang tidak seharusnya dikenai tarif 0%. Hal ini berdasarkan dengan hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya
- Wajib Pajak tidak mengadakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 tentang pembukuan atau Pasal 29 mengenai pemeriksaan tidak dipenuhi, alhasil besarnya jumlah pajak terutang tidak diketahui dan dilakukan berdasarkan penghitungan secara jabatan
- Wajib Pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
Sanksi Administrasi dari SKPKB
Selain Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan jumlah kekurangan bayar dari pajak, Wajib Pajak juga dikenakan tambahan sanksi administrasi berupa bunga yang besarannya ditentukan berdasarkan jumlah besaran kurang bayar dari pajak tersebut.
Sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 mengenai hal Harmonisasi Peraturan Perpajakan :
- Sanksi tambahan bayar denda dengan bunga sebesar 2% dari jumlah nilai kurangnya pajak. Bunga dihitung berkali lipat untuk setiap bulan dengan dikenakan sanksi maksimal terhitung 24 bulan sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sampai dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Denda 2% bagi Wajib Pajak yang belum membayar pajak atau bahkan tidak membayar pajak berdasarkan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berdasarkan dengan keterangan lainnya. Denda ini juga akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
- Sanksi penambahan denda yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayarkan dalam satu tahun pajak
- Sanksi penambahan denda yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan
- Sanksi penambahan 75% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang untuk dibayarkan
Dari pembahasan yang PT Jovindo Solusi Batam bahas di atas, diharapkan Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku untuk menghindari penerbitan SKPKB dan sanksi dendanya.




