Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Ketentuan Terbaru PPN atas Jasa Agen dan Pialang Asuransi/Reasuransi.
Sejak 2022, jasa agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi telah menjadi objek pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan pemungutan tersebut kini dipertegas melalui peraturan terbaru yang mengatur besaran tarif, tata cara pemungutan, dan kewajiban administrasi bagi pelaku usaha di sektor ini.
Tarif PPN yang Berlaku
Perubahan aturan menetapkan bahwa:
- Jasa agen asuransi dikenakan tarif sebesar 10% × 11/12 × tarif PPN × komisi/imbalan yang diterima.
- Jasa pialang asuransi dan reasuransi dikenakan tarif 20% × 11/12 × tarif PPN × komisi/imbalan yang diterima.
- Dengan tarif PPN yang berlaku sebesar 12%, penghitungan tersebut menghasilkan tarif efektif sebesar 1,1% untuk agen asuransi, serta 2,2% untuk pialang asuransi dan pialang reasuransi.
Pihak Pemungut PPN
Pemungutan PPN dilakukan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi. Bagi agen asuransi, pemungutan dilakukan pada saat komisi atau imbalan dibayarkan. Sementara itu, untuk pialang asuransi dan reasuransi, pemungutan dilakukan saat penerimaan premi oleh pihak pemungut dari perusahaan pialang terkait.
Bukti Pemungutan Pajak
Pelaku usaha wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti bukti pembayaran komisi atau bukti tagihan jasa pialang. Dokumen ini harus memuat informasi minimal seperti identitas dan NPWP pihak penyerah jasa, nomor dan tanggal dokumen, nilai komisi/imbalan, serta jumlah PPN yang dipungut. Dokumen tersebut harus diterbitkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah penerimaan komisi atau imbalan, atau saat penyerahan jasa pialang dilakukan.
Kewajiban Pengukuhan PKP
Agen asuransi, pialang asuransi, dan pialang reasuransi wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun termasuk dalam kategori pengusaha kecil. Jika sudah memiliki NPWP, status PKP dianggap telah berlaku.
Pelaporan PPN
Agen asuransi otomatis dipandang telah melaporkan SPT Masa PPN, kecuali apabila terdapat penyerahan barang atau jasa lain yang nilainya melebihi ketentuan batas omzet untuk pengusaha kecil. Untuk pialang asuransi dan reasuransi, pelaporan mengikuti ketentuan umum yang berlaku bagi PKP.



