Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam menjelaskan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP) selama proses pemeriksaan pajak, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Pemeriksaan pajak melibatkan pemeriksa pajak dan wajib pajak, masing-masing dengan peran dan aturan yang harus dipatuhi.

Hak Wajib Pajak (WP) dalam Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PMK 15/2025, WP memiliki hak-hak berikut:

  1. Meminta Dokumen Pemeriksa: WP berhak meminta pemeriksa pajak untuk menunjukkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
  2. Menerima Pemberitahuan Pemeriksaan: WP berhak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
  3. Meminta Perubahan Tim: Jika ada perubahan tim pemeriksa, WP berhak meminta surat yang berisi perubahan susunan keanggotaan tim.
  4. Meminta Penjelasan Tujuan: WP berhak meminta penjelasan dari pemeriksa mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan.

Tambahan Hak WP dalam Pemeriksaan Kepatuhan:

Selain hak di atas, untuk pemeriksaan yang menguji kepatuhan, WP juga berhak:

  • Melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT: Mengungkapkan kesalahan atau ketidakbenaran pengisian SPT.
  • Menerima Pemberitahuan Pos/Data/Kewajiban: Menerima pemberitahuan tertulis tentang pos/data/kewajiban yang diperiksa (khusus Pemeriksaan Terfokus).
  • Menerima Daftar Temuan Pemeriksaan: Menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
  • Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: Hadir pada waktu yang telah ditentukan untuk pembahasan akhir.
  • Mengajukan Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance: Meminta pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, kecuali untuk data konkret.
  • Menerima Surat Penangguhan/Dilanjutkan Pemeriksaan: Menerima pemberitahuan jika pemeriksaan ditangguhkan atau dilanjutkan.

PMK 15/2025 juga memperkenalkan tahapan baru yaitu Pembahasan Temuan Sementara, di mana WP berhak hadir, menunjukkan/memberikan buku/data, dan mendatangkan saksi, ahli, atau pihak ketiga. Namun, proses ini dikecualikan untuk Pemeriksaan Spesifik.

Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Merujuk Pasal 8 ayat (4) dan (5) PMK 15/2025, WP memiliki 6 kewajiban utama:

  1. Memperlihatkan/Meminjamkan Dokumen: Menunjukkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dokumen dasar pembukuan/pencatatan, dan dokumen lain yang terkait dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek PBB, serta tujuan pemeriksaan.
  2. Memberikan Akses Data Elektronik: Memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
  3. Memberikan Akses Tempat Pemeriksaan: Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak/tidak bergerak yang diduga menyimpan dokumen atau bukti lain yang relevan.
  4. Memberi Bantuan Kelancaran Pemeriksaan: Menyediakan bantuan yang diperlukan, seperti tenaga/peralatan untuk akses data elektronik, hak akses barang bergerak/tidak bergerak, ruangan khusus pemeriksaan, dan tenaga pendamping.
  5. Memberikan Data dan Penjelasan: Memberikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan (lisan maupun tertulis) yang diminta pemeriksa, termasuk hadir di kantor DJP jika diminta.
  6. Menyampaikan Tanggapan Tertulis (untuk Uji Kepatuhan): Khusus pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan, wajib menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Memahami hak dan kewajiban ini sangat penting bagi WP agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.