Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak

Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak

Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai  Ketentuan Pembulatan Angka dalam Dasar Pengenaan Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-11/Pj/2025) adalah pedoman terbaru dari DJP yang secara spesifik mengatur bagaimana angka-angka dalam perhitungan perpajakan harus dibulatkan. Tujuannya adalah untuk menciptakan konsistensi dan kepastian hukum dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ingat, DPP ini adalah nilai kunci yang menjadi fondasi untuk menghitung jumlah pajak yang harus dipotong, dipungut, dibayar sendiri, atau disetor ke negara.

Detail Ketentuan Pembulatan Angka

PER-11/2025 membagi aturan pembulatan menjadi dua kategori utama, tergantung pada jenis dokumen dan mata uang yang digunakan:

1. Pembulatan ke dalam Rupiah Penuh

Aturan ini adalah yang paling umum diterapkan dan berlaku untuk dokumen-dokumen perpajakan harian yang menggunakan mata uang Rupiah.

  • Lingkup Penerapan:
    • Untuk Pajak Penghasilan (PPh): Aturan ini berlaku untuk nilai DPP dan PPh yang tercantum pada Bukti Potong PPh Pasal 21/26 (misalnya, bukti potong gaji karyawan), Bukti Potong Unifikasi (untuk PPh yang dipotong/dipungut pihak lain di luar PPh 21/26), serta dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi. Artinya, angka penghasilan yang jadi dasar perhitungan PPh dan juga PPh yang dipotong harus dibulatkan ke Rupiah penuh.
    • Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Aturan yang sama juga berlaku untuk nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang ada pada Faktur Pajak (dokumen penting dalam transaksi PPN), Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak (misalnya, invoice tertentu yang diakui sebagai faktur pajak), dan dalam SPT Masa PPN Pasal 129 ayat (3). Ini memastikan konsistensi pembulatan di seluruh rantai PPN/PPnBM.
  • Mekanisme Pembulatan:
    • Dibawah 0,50 ke bawah: Jika angka di belakang koma (RpX.YYY,ZZ) adalah kurang dari 50 sen (misalnya Rp100.000,49), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah. Artinya, bagian sen dihilangkan.
      • Contoh: Penghasilan bruto Rp10.500.100,49 akan dibulatkan menjadi Rp10.500.100,00.
    • Sama dengan atau di atas 0,50 ke atas: Jika angka di belakang koma adalah sama dengan atau lebih dari 50 sen (misalnya Rp100.000,50 atau Rp100.000,99), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas. Artinya, angka Rupiah penuh akan ditambah Rp1.
      • Contoh: Penghasilan bruto Rp10.500.100,50 akan dibulatkan menjadi Rp10.500.101,00.

2. Pembulatan Hingga 2 Digit Nilai Desimal (Khusus SPT Tahunan Badan dalam Dolar AS)

Aturan ini adalah pengecualian dan berlaku spesifik untuk pelaporan pajak dalam mata uang asing.

  • Lingkup Penerapan: Hanya berlaku untuk pengisian SPT Tahunan Badan yang menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS). Pembulatan ini dilakukan pada jumlah penghasilan kena pajak PPh dalam SPT Tahunan tersebut.
  • Mekanisme Pembulatan: Pembulatan dilakukan hingga dua angka di belakang koma.
    • Dibawah 0,005 ke bawah: Jika angka ketiga di belakang koma (misalnya $100.000,123) adalah kurang dari 5 (misalnya $10.500,124), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah. Artinya, digit ketiga dan seterusnya dihilangkan.
    • Sama dengan atau di atas 0,005 ke atas: Jika angka ketiga di belakang koma adalah sama dengan atau lebih dari 5 (misalnya $10.500,125 atau $10.500,129), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas. Artinya, digit kedua di belakang koma akan ditambah 1.

3. Pembulatan ke Bawah dalam Ribuan Penuh (Khusus Penghasilan Kena Pajak Rupiah di SPT Tahunan)

Ini adalah aturan lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang PPh itu sendiri, bukan hanya PER-11/2025.

  • Lingkup Penerapan: Berlaku untuk penghasilan kena pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan yang menggunakan mata uang Rupiah.
  • Mekanisme Pembulatan: Jumlah penghasilan kena pajak akan dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Ini berarti, angka ratusan, puluhan, dan satuan akan dihilangkan.
    • Contoh: Jika penghasilan kena pajak Anda adalah Rp50.789.654, maka yang akan dilaporkan di SPT Tahunan adalah Rp50.789.000.

Mengapa Pembulatan Ini Penting?

Aturan pembulatan ini sangat penting karena:

  • Keseragaman: Memastikan semua Wajib Pajak dan DJP menggunakan metode perhitungan yang sama, menghindari perbedaan hasil karena cara pembulatan yang berbeda.
  • Akurasi Pelaporan: Memastikan laporan pajak mencerminkan nilai yang benar dan sesuai standar yang ditetapkan.
  • Pencegahan Sengketa: Dengan aturan yang jelas, potensi sengketa atau pertanyaan dari DJP terkait perbedaan angka dapat diminimalisir.

Memahami detail pembulatan ini akan sangat membantu Anda dalam mengisi dokumen dan laporan perpajakan dengan akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam menjelaskan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP) selama proses pemeriksaan pajak, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Pemeriksaan pajak melibatkan pemeriksa pajak dan wajib pajak, masing-masing dengan peran dan aturan yang harus dipatuhi.

Hak Wajib Pajak (WP) dalam Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PMK 15/2025, WP memiliki hak-hak berikut:

  1. Meminta Dokumen Pemeriksa: WP berhak meminta pemeriksa pajak untuk menunjukkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
  2. Menerima Pemberitahuan Pemeriksaan: WP berhak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
  3. Meminta Perubahan Tim: Jika ada perubahan tim pemeriksa, WP berhak meminta surat yang berisi perubahan susunan keanggotaan tim.
  4. Meminta Penjelasan Tujuan: WP berhak meminta penjelasan dari pemeriksa mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan.

Tambahan Hak WP dalam Pemeriksaan Kepatuhan:

Selain hak di atas, untuk pemeriksaan yang menguji kepatuhan, WP juga berhak:

  • Melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT: Mengungkapkan kesalahan atau ketidakbenaran pengisian SPT.
  • Menerima Pemberitahuan Pos/Data/Kewajiban: Menerima pemberitahuan tertulis tentang pos/data/kewajiban yang diperiksa (khusus Pemeriksaan Terfokus).
  • Menerima Daftar Temuan Pemeriksaan: Menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
  • Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: Hadir pada waktu yang telah ditentukan untuk pembahasan akhir.
  • Mengajukan Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance: Meminta pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, kecuali untuk data konkret.
  • Menerima Surat Penangguhan/Dilanjutkan Pemeriksaan: Menerima pemberitahuan jika pemeriksaan ditangguhkan atau dilanjutkan.

PMK 15/2025 juga memperkenalkan tahapan baru yaitu Pembahasan Temuan Sementara, di mana WP berhak hadir, menunjukkan/memberikan buku/data, dan mendatangkan saksi, ahli, atau pihak ketiga. Namun, proses ini dikecualikan untuk Pemeriksaan Spesifik.

Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Merujuk Pasal 8 ayat (4) dan (5) PMK 15/2025, WP memiliki 6 kewajiban utama:

  1. Memperlihatkan/Meminjamkan Dokumen: Menunjukkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dokumen dasar pembukuan/pencatatan, dan dokumen lain yang terkait dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek PBB, serta tujuan pemeriksaan.
  2. Memberikan Akses Data Elektronik: Memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
  3. Memberikan Akses Tempat Pemeriksaan: Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak/tidak bergerak yang diduga menyimpan dokumen atau bukti lain yang relevan.
  4. Memberi Bantuan Kelancaran Pemeriksaan: Menyediakan bantuan yang diperlukan, seperti tenaga/peralatan untuk akses data elektronik, hak akses barang bergerak/tidak bergerak, ruangan khusus pemeriksaan, dan tenaga pendamping.
  5. Memberikan Data dan Penjelasan: Memberikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan (lisan maupun tertulis) yang diminta pemeriksa, termasuk hadir di kantor DJP jika diminta.
  6. Menyampaikan Tanggapan Tertulis (untuk Uji Kepatuhan): Khusus pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan, wajib menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Memahami hak dan kewajiban ini sangat penting bagi WP agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Sanksi dan Denda Telat Lapor Pajak

Sanksi dan Denda Telat Lapor Pajak

Sanksi dan Denda Telat Lapor Pajak

PT Jovindo Solusi Batam akan membahas secara detail aturan terbaru, jenis sanksi, denda, pengecualian, dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika Anda telat melapor pajak

Dasar Hukum dan Filosofi Pengenaan Sanksi Pajak

Kewajiban Wajib Pajak (WP) untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu adalah fundamental dalam sistem perpajakan self-assessment di Indonesia. Kepatuhan ini esensial untuk menjaga penerimaan negara. Oleh karena itu, ketidakpatuhan, termasuk keterlambatan lapor, diatur secara ketat dalam regulasi perpajakan:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): Ini adalah payung hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan, termasuk sanksi-sanksi administrasi dan pidana.
  2. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP): UU HPP ini merupakan revisi penting yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, termasuk penyesuaian sistem sanksi administrasi menjadi lebih dinamis (berbasis suku bunga) dibandingkan sebelumnya.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 (diperbarui dengan PMK 81/2024): PMK ini secara spesifik mengatur kondisi-kondisi pengecualian pengenaan sanksi administrasi bagi WP yang tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena Force Majeure atau kondisi tertentu lainnya.

Filosofi di balik pengenaan sanksi adalah untuk mendorong kepatuhan, memberikan efek jera, dan mengganti kerugian negara akibat keterlambatan atau kesalahan WP.

Rincian Besar Sanksi dan Denda Telat Lapor SPT Pajak

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa pengajuan perpanjangan SPT Tahunan, denda otomatis akan berlaku:

  1. Denda Administrasi Keterlambatan Penyampaian SPT (Pasal 7 ayat (1) UU KUP):
    1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Sebesar Rp100.000,00.
    1. SPT Tahunan PPh Badan: Sebesar Rp1.000.000,00.
    1. SPT Masa PPN: Sebesar Rp500.000,00.
    1. SPT Masa Lainnya: Sebesar Rp100.000,00.
    1. Denda ini bersifat tetap untuk setiap keterlambatan pelaporan, terlepas dari ada atau tidaknya pajak yang kurang dibayar.
  2. Sanksi Tidak Menyampaikan SPT atau Menyampaikan SPT Tidak Benar/Lengkap yang Mengakibatkan Kerugian Negara (Pasal 39 UU KUP): Ini adalah sanksi yang lebih berat karena adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara (pajak terutang tidak/kurang dibayar).
    1. Denda: Paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar, dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar.
    1. Pidana Penjara: Paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
    1. Catatan: Sanksi pidana ini biasanya merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang membuktikan adanya niat sengaja untuk menggelapkan pajak.
  3. Sanksi Administrasi karena Lapor SPT yang Isinya Tidak Benar/Lengkap atau Salah Hitung (Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13A UU KUP jo. UU HPP):
    1. Kondisi: Terjadi jika WP melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau ada kesalahan perhitungan yang menyebabkan pajak kurang dibayar.
    1. Sistem Bunga Administrasi Fluktuatif (Berdasarkan UU HPP): Sanksi ini tidak lagi menggunakan tarif tetap 2% per bulan seperti dulu, melainkan didasarkan pada suku bunga acuan pasar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan, ditambah dengan faktor peningkat (uplift factor).
      1. Jika ditemukan saat pemeriksaan (Pasal 13 ayat (2) UU KUP): Dikenakan sanksi bunga administrasi pajak dengan tarif bunga per bulan ditambah uplift factor 20% dari pajak yang kurang dibayar. Bunga dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian SPT hingga tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dengan batas maksimal 24 bulan.
      1. Jika ditemukan sendiri oleh WP sebelum diperiksa (Pasal 8 ayat (2) UU KUP): WP melakukan pembetulan SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar. Dikenakan sanksi bunga administrasi dengan tarif bunga per bulan ditambah uplift factor 15% per tahun (dihitung dari pajak yang kurang dibayar). Bunga dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran, dengan batas maksimal 24 bulan.
    1. Bagaimana Tarif Bunga Ditetapkan? Tarif bunga dihitung dari suku bunga acuan pasar (misalnya suku bunga Bank Indonesia) ditambah dengan uplift factor tertentu. Uplift factor ini bervariasi tergantung jenis pelanggaran.

Pengecualian Sanksi Denda Lapor Pajak (Berdasarkan PMK 186/PMK.03/2007 jo. PMK 81/2024)

Meskipun sanksi diberlakukan secara ketat, ada kondisi-kondisi tertentu yang dapat menyebabkan pengecualian pengenaan sanksi administrasi keterlambatan lapor:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (OP):
    1. Meninggal dunia.
    1. Sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas (misalnya sudah pensiun dan tidak ada penghasilan lagi).
    1. Berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan tidak lagi tinggal di Indonesia.
  2. Bendahara:
    1. Bendahara yang tidak lagi melakukan pembayaran/penggajian (misalnya sudah pindah tugas).
  3. Force Majeure/Bencana:
    • WP yang terkena bencana alam atau kondisi luar biasa yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Contohnya:
      1. Kerusuhan massa.
      1. Kebakaran.
      1. Ledakan bom dan atau aksi terorisme.
      1. Perang antar suku.
  4. Kondisi Lain:
    • WP lain sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk mengajukan pengecualian ini, WP biasanya perlu mengajukan permohonan dan menyertakan bukti-bukti yang relevan kepada DJP.

Proses Pengenaan Denda Telat Lapor Pajak dan Pembayaran

  1. Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP): Setelah lewat batas waktu pelaporan dan tidak ada perpanjangan atau pengecualian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). STP ini merupakan produk hukum yang berisi tagihan denda atau bunga yang harus dibayar oleh WP.
  2. Detail dalam STP: STP akan secara jelas merinci jumlah denda atau bunga yang harus dibayar, periode pajak yang terkena sanksi, dan dasar hukum pengenaannya.
  3. Kewajiban Pembayaran: Wajib pajak harus membayar denda sesuai STP melalui kanal pembayaran yang tersedia (bank persepsi, kantor pos, atau e-Billing).
  4. Konsekuensi Tidak Membayar Denda: Jika denda yang tertera di STP tidak dibayar, DJP akan melakukan penagihan lanjutan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, yang bisa berujung pada penagihan paksa.

Pentingnya Tetap Lapor SPT Meski Sudah Terlambat

DJP secara konsisten menegaskan bahwa pelaporan SPT tetap diterima meskipun sudah melewati batas waktu. Meskipun akan dikenakan denda keterlambatan (Rp100 ribu atau Rp1 juta), ini jauh lebih ringan daripada sanksi yang lebih berat seperti pemeriksaan, atau bahkan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan tidak melaporkan yang merugikan negara.

Memahami detail sanksi ini sangat penting agar WP dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari konsekuensi yang merugikan.

Pembiayaan Ekuitas atau Utang? Kenali Bedanya

Pembiayaan Ekuitas atau Utang? Kenali Bedanya

PT Jovindo Solusi Batam menyajikan analisis mendalam tentang dua pilar pendanaan bisnis: pembiayaan ekuitas dan pembiayaan utang. Memahami pro dan kontra keduanya sangat penting bagi setiap pengusaha.

I. Pembiayaan Ekuitas: Berbagi Kepemilikan untuk Modal

Pembiayaan ekuitas berarti menukar sebagian kepemilikan perusahaan dengan modal. Investor menjadi pemilik sebagian bisnis Anda, berharap return dari pertumbuhan nilai perusahaan atau dividen, tanpa pengembalian modal pokok.

A. Sumber Pembiayaan Ekuitas:     

  • Modal Sendiri/Pribadi: Dana dari pemilik atau pendiri.
  • Keluarga dan Teman (Friends & Family): Investor awal dari lingkaran personal.
  • Investor Profesional:
    1. Angel Investor: Individu kaya yang memberi modal awal startup berpotensi tinggi, seringkali dengan pendampingan dan koneksi.
    1. Venture Capitalist (VC): Firma yang mengelola dana untuk diinvestasikan pada startup yang ingin berkembang pesat, sering menuntut keterlibatan strategis.
    1. Private Equity (PE): Firma yang berinvestasi pada perusahaan mapan untuk restrukturisasi atau akuisisi mayoritas saham.
    1. Penerbitan Saham Publik (IPO): Menjual kepemilikan melalui bursa efek untuk dana skala besar.

B. Jenis-Jenis Investor (Menurut Pendekatan):

  1. Berdasarkan Sumber Dana: Investor Pribadi dan Investor Institusi.
  2. Berdasarkan Tahapan Bisnis yang Didanai: Angel Investor (tahap awal), Venture Capitalist (tahap pertumbuhan), Private Equity (tahap matang).
  3. Berdasarkan Gaya Investasi:
    1. Growth Investor: Fokus pada potensi pertumbuhan pendapatan/pangsa pasar tinggi, meski profitabilitas saat ini rendah.
    1. Value Investor: Mencari perusahaan yang undervalued (harga saham di bawah nilai intrinsik).
    1. Income Investor: Fokus pada pendapatan rutin (dividen, bunga).
  4. Berdasarkan Jangka Waktu Investasi: Jangka Pendek (Trader) dan Jangka Panjang (Long-term Investor).

C. Keuntungan Pembiayaan Ekuitas:  

  1. Tidak Ada Beban Pembayaran Tetap: Tanpa cicilan atau bunga bulanan, ideal untuk startup dengan arus kas belum stabil.
  2. Berbagi Risiko: Investor menanggung risiko kegagalan bisnis; perusahaan tidak wajib mengembalikan dana jika gagal.
  3. Akses ke Keahlian dan Jaringan: Investor sering membawa bimbingan strategis, keahlian industri, dan koneksi luas.
  4. Meningkatkan Kredibilitas: Kehadiran investor terkemuka dapat meningkatkan kepercayaan pasar.

D. Kekurangan Pembiayaan Ekuitas:

  1. Dilusi Kepemilikan dan Kontrol: Anda melepaskan sebagian kepemilikan dan kendali atas keputusan penting.
  2. Pembagian Keuntungan: Keuntungan masa depan harus dibagi dengan investor.
  3. Tekanan Kinerja: Investor profesional memiliki ekspektasi return tinggi dan dapat menekan manajemen untuk mencapai target.
  4. Kompleksitas Hukum dan Administratif: Melibatkan negosiasi rumit dan persyaratan pelaporan ketat.

II. Pembiayaan Utang: Pinjaman dengan Kewajiban Pengembalian

Pembiayaan utang melibatkan pinjaman modal yang harus dikembalikan beserta bunga dalam jangka waktu tertentu. Pemberi pinjaman (kreditur) tidak memiliki kepemilikan atau hak suara dalam bisnis Anda.

A. Sumber Pembiayaan Utang:

  1. Pinjaman Pribadi/Keluarga/Teman: Fleksibel, tapi berisiko merusak hubungan jika ada masalah pembayaran.
  2. Pinjaman Bank Komersial: Berbagai jenis pinjaman yang butuh agunan dan riwayat kredit baik.
  3. Pinjaman Pemerintah/Lembaga Keuangan Mikro: Sering tawarkan persyaratan lunak untuk UKM.
  4. Obligasi Korporasi: Penerbitan obligasi untuk perusahaan besar.

B. Keuntungan Pembiayaan Utang:

  1. Retensi Kontrol Penuh: Anda mempertahankan 100% kepemilikan dan kendali bisnis.
  2. Pembagian Keuntungan Tidak Ada: Semua laba milik pemilik setelah utang lunas.
  3. Manfaat Pajak: Bunga pinjaman dapat dikurangkan sebagai beban pajak, mengurangi PPh.
  4. Batasan Waktu: Hubungan dengan pemberi pinjaman berakhir setelah utang lunas.

C. Kekurangan Pembiayaan Utang:

  1. Kewajiban Pembayaran Tetap: Anda wajib membayar cicilan dan bunga secara teratur, terlepas dari performa bisnis. Gagal bayar bisa memicu denda, penyitaan agunan, bahkan kebangkrutan.
  2. Risiko Arus Kas: Beban cicilan utang bisa menekan arus kas perusahaan, terutama saat sulit atau di fase awal pertumbuhan yang padat modal.
  3. Persyaratan Ketat dan Agunan: Pemberi pinjaman kerap menetapkan persyaratan ketat (covenants)—misalnya menjaga rasio keuangan tertentu—dan mungkin meminta agunan (jaminan) yang bisa disita jika terjadi gagal bayar.
  4. Merusak Riwayat Kredit: Gagal membayar utang tepat waktu dapat merusak riwayat kredit perusahaan dan pemilik, menyulitkan akses pendanaan di masa depan.

III. Kombinasi Pembiayaan (Hibrida): Utang dan Ekuitas Bersama

Solusi terbaik bagi banyak perusahaan adalah kombinasi keduanya (capital structure optimal). Startup mungkin awalnya pakai ekuitas, lalu pinjaman bank untuk ekspansi, dan kemudian investasi VC.

Faktor Penentu Pilihan:

Keputusan sangat personal, bergantung pada:

  • Tahap perkembangan bisnis (misal: startup cenderung ekuitas).
  • Tingkat risiko yang dapat diterima.
  • Kebutuhan kontrol pemilik.
  • Potensi pertumbuhan bisnis.
  • Kondisi ekonomi (suku bunga, iklim investasi).

Memahami faktor-faktor ini akan membantu Anda merancang strategi pendanaan yang paling sesuai dengan tujuan bisnis Anda.

7 Prinsip Manajemen Keuangan yang Harus Anda Ketahui

7 Prinsip Manajemen Keuangan yang Harus Anda Ketahui

7 Prinsip Manajemen Keuangan yang Harus Anda Ketahui

Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai 7 prinsip Manajemen Keuangan yang Harus Anda Ketahui.

Apa Itu Prinsip Manjemen Keuangan?

Manajemen Keuangan berlandaskan pada prinsip-prinsip yang bertujuan untuk mencapai target finansial perusahaan. Berikut beberapa prinsip utama:

  1. Maksimisasi nilai perusahaan bertujuan untuk meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham.
  2. Likuiditas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
  3. Likuiditas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
  4. Biaya Modal: Mencari sumber pendanaan dengan biaya terendah untuk meningkatkan profitabilitas.

Manajemen keuangan merupakan fungsi penting dalam perusahaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, analisis, dan pengendalian kegiatan keuangan guna mencapai tujuan perusahaan.

Prinsip-prinsip manajemen keuangan yang perlu diperhatikan untuk mencegah praktik administrasi keuangan yang tidak transparan meliputi apa saja?

Manajemen keuangan adalah fungsi yang meliputi perolehan dana, alokasi sumber daya keuangan, dan pengelolaan aset perusahaan secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan strategis perusahaan.

Dalam praktiknya, manajemen keuangan mencakup serangkaian tindakan untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan, mengoptimalkan penggunaan dana, dan mencapai tujuan finansial.

Manajemen keuangan memerlukan prinsip-prinsip yang kuat untuk mengatur transaksi keuangan.

Ruang Lingkup Manajemen Keuangan

3 ruang lingkup utama manajemen keuangan adalah:

1. Keputusan Pendanaan

 Merupakan kebijakan manajemen terkait perolehan sumber daya finansial perusahaan, termasuk penerbitan obligasi dan pengelolaan utang jangka pendek maupun panjang, yang bersumber dari internal maupun eksternal.

2. Keputusan Investasi

Merupakan kebijakan strategis perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya ke dalam investasi aktiva tetap, seperti tanah, gedung, dan mesin, serta investasi aktiva finansial, seperti obligasi dan saham.

3. Keputusan Pengelolaan Aset

Merupakan kebijakan manajemen terkait pengelolaan aset perusahaan secara optimal, dengan tujuan mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pencapaian target perusahaan.

 

7 Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan                       

Apa saja 7 prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam manajemen keuangan?

1. Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas merupakan kewajiban moral atau hukum bagi individu, kelompok, atau organisasi untuk memberikan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana, aset, atau wewenang yang diterima dari pihak lain.

Apakah dana yang dimaksud telah direalisasikan? Jika demikian, mohon rincian penggunaan dana tersebut.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai penggunaan sumber dana dan pencapaian kinerja kepada seluruh pemangku kepentingan dan penerima manfaat.

Seluruh pemangku kepentingan memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan dana dan wewenang yang diberikan.

2. Konsistensi (Consistency)

Prinsip konsistensi dalam sistem keuangan organisasi tidak menghalangi dilakukannya penyesuaian yang diperlukan akibat perubahan kondisi internal atau eksternal.

Pendekatan manajemen keuangan yang tidak konsisten dapat menjadi indikator adanya praktik manipulasi dalam pengelolaan keuangan organisasi.

3. Kelangsungan Hidup (Viability)

Dalam rangka menjaga viabilitas keuangan organisasi, pengeluaran, baik strategis maupun operasional, harus diselaraskan dengan sumber pendanaan yang ada. Manajemen keuangan organisasi diwajibkan untuk menyusun rencana keuangan komprehensif yang mendukung pencapaian tujuan strategis organisasi.

4. Transparansi (Transparency)

Perusahaan wajib transparan dengan menyediakan informasi rencana dan aktivitas kepada pemangku kepentingan, termasuk laporan keuangan yang akurat, lengkap, dan tepat waktu. Kurangnya transparansi keuangan mengindikasikan adanya penyembunyian informasi.

5. Standar Akuntansi (Accounting Standards)

 Perusahaan wajib menerapkan sistem akuntansi dan keuangan yang berpedoman pada prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, sehingga menciptakan pemahaman universal di kalangan profesional akuntansi internasional.

6. Integritas (Integrity)

Untuk memastikan integritas sistem keuangan, individu yang terlibat dalam operasional perusahaan harus memiliki integritas tinggi, serta laporan dan catatan keuangan harus dijaga akurasinya.

7. Pengelolaan (Stewardship)

Manajemen perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan pengelolaan dana yang efektif dan efisien, serta mengarahkan penggunaannya untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.

 

 

Pertukaran Data untuk Mengoptimalkan Potensi Pajak Restoran Online

Pertukaran Data untuk Mengoptimalkan Potensi Pajak Restoran Online

Pertukaran Data untuk Mengoptimalkan Potensi Pajak Restoran Online

Perkembangan teknologi telah membawa manfaat bagi umat manusia dalam memberikan kemudahan pada berbagai bidang aktivitas. Salah satu contohnya adalah layanan pemesanan makanan atau minuman pada restoran yang saat ini sudah menyediakan toko online pada berbagai aplikasi.

                                                       

Penerapan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan atau minuman di Indonesia berlaku untuk penyerahan yang dilakukan secara langsung di restoran.

Optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan atau Minuman yang Dipesan secara Online

Terdapat potensi signifikan bagi pendapatan pajak daerah dari transaksi penjualan makanan atau minuman restoran yang dilakukan secara daring.

Pengawasan Aktivitas Ekonomi Online

Pengawasan aktivitas ekonomi daring memerlukan upaya lebih besar dibandingkan aktivitas ekonomi luring.

Sosialisasi tentang Pengenaan PBJT

Dalam rangka meningkatkan kesadaran mengenai pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan atau minuman secara daring oleh restoran, pemerintah daerah disarankan untuk menyelenggarakan sosialisasi secara berkala kepada para pengusaha restoran.

 

Kesimpulan

Dengan demikian, optimalisasi potensi pajak daerah atas usaha restoran yang dilakukan secara online dapat meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari pajak.

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

  1. Jovindo Solusi Batamakan selalu memberikan updatetarif bunga sanksi administrasi pajak untuk mengetahui besar tarif sanksi pajak saat diperlukan untuk keperluan memenuhi sanksi perpajakan.

Dalam pengenaan sanksi perpajakan, ditetapkan tarif sanksi pajak yang dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru.

Tentang Tarif Sanksi Perpajakan dan Tarif Bunga Sanksi Pajak

Tarif bunga sanksi pajak ini merupakan dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu selama satu bulan.

Ketentuan tarif bunga sanksi pajak ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.

Ada yang baru dalam komponen penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku mulai Desember 2021, yakni penambahan ayat dalam Pasal 13 UU KUP melalui UU HPP yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja.

Dalam UU HPP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, revisi Undang-Undang  Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, terdapat penambahan pada Pasal 13, yaitu Pasal 13 ayat (3b).

Tarif Sanksi Administrasi Pajak Mengacu Pada Suku Bunga Acuan BI

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi atau denda mengacu pada suku Bunga Acuan BI. Besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak per bulan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Artinya, jika Menteri Keuangan menurunkan Suku Bunga Acuan Pajak, tarif sanksi pajak juga akan lebih rendah.

Dengan demikian, pengenaan sanksi pajak sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan tingkat Suku Bunga Acuan BI (BI-7DRRR) dan besaran tarif bunga sanksi administrasi pajaknya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan.

Tarif sanksi pajak sesuai Undang-Undang KUP adalah single tarif, yaitu 2% per bulan untuk sanksi keterlambatan atau kurang bayar pajak.

Sebelumnya, sanksi administrasi pajak berlaku tarif tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, contohnya:

  • Denda keterlembatan pembayaran pajak sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Denda dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak, dan keterlambatan pembayaran dihitung satu bulan penuh.

Kini, seiring berlakunya perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP), tarif sanksi administrasi pajak bersifat dinamis setiap bulannya, mengikuti ketentuan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besaran sanksi pajaknya.

Penggunaan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Berikut rincian aturan sanksi perpajakan dan denda pajak berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja:

  1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Sanksi denda ini dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) yang:

  • Melakukan pembetulan SPT sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
  • Kurang bayar akibat pembetulan SPT Tahunan/Masa
  • Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
  • Terlambat membayar SPT Masa
  1. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar

Rumusnya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 10%) /12

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

  1. Sanksi denda atas ketidakmampuan melunasi pajak kurang bayar dan menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 15%) / 12

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Sanksi denda ini dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

  1. Sanksi denda terkait tindak pidana akibat pengungkapan ketidakbenaran.

Tarif sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Tarif sanksi atas pengungkapan ketidakbenaran atau ketidaksesuaian data dalam konteks tindak pidana perpajakan, maupun pelampiran keterangan yang tidak benar, sebesar100% dari jumlah pajak yang kurang bayar pada saat pengungkapan pelaporan pajak yang tidak benar.

  1. Penghentian Penyidikan

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan, dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak

Pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan pajak dikecualikan terhadap wajib pajak orang pribadi apabila memenuhi ketentuan terkait situasi dan kondisi yang bersangkutan.

Berikut adalah kondisi dan situasi wajib pajak yang dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

  1. WP Pribadi yang dinyatakan meninggal dunia.
  2. WP Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  3. WP Pribadi yang berstataus Warga Negara Asing (WNA) dan tidak lagi bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
  4. Bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
  5. WP yang terkena bencana dan ketentuannya telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
  6. WP lain sebagaimana telah diatur atau sesuai dengan PMK Nomor 186/PMK.03/2007.

 

Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK

Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK

Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK

 

PT Jovindo Solusi Batam siap membantu anda dalam konsultan pajak, pembukuan, dan manajemen. Dalam pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan sebuah informasi mengenai  Cara Menghitung Pajak Pesangon Karyawan yang Di-PHK.

Pesangon merupakan kewajiban perusahaan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah mengenai pajak pesangon.

Apakah Pesangon Kena Pajak?

Ya, pesangon yang diterima karyawan dikenakan pajak. Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan ( UU PPh ) yang terakhir di ubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pesangon termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak. Pemotongan pajak atas pesangon dilakukan berdasarkan PPh Pasal 21.

Apa itu Pajak Pesangon?

Pajak pesangon adalah pajak yang dikenakan atas uang kompensasi yang diterima  karyawan saat terjadi PHK. Besaran pajak ini diatur oleh Undang-Undang dan pemotongannya dilakukan oleh perusahaan, yang kemudian disetorkan ke Negara.

Ketentuan Pemberian Pesangon di Indonesia

Pesangon adalah kompensasi wajib yang diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan peraturan  perundang-undangan ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai pesangon diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang telah diperbarui oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

  1. Komponen Pesangon:
  • Uang Pesangon (UP)
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  • Uang Penggantian Hak (UPH)
  1. Perhitungan Uang Pesangon:
  • Masa kerja < 1 tahun: gaji 1 bulan.
  • Masa kerja 1-4 tahun: 2 bulan gaji.
  • Masa kerja 4-8 tahun: 3 bulan gaji.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 4 bulan gaji.
  1. Kondisi Khusus PHK:
  • PHK karena efisiensi atau perusahaan pailit
  • PHK karena pelanggaran berat
  • Manfaat Tambahan JKP

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan manfaat ini melupiti  uang tunai, pelatihan kerja, dan/atau sertifikasi kompetensi.

Dasar Hukum Pajak Pesangon

Dasar hukum yang mengatur pajak pesangon meliputi:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008yang mengatur tentang  pengenaan pajak penghasilan.
  2. PMK No. 16/PMK.03/2010yang mengatur tentang pengenaan PPh Final atas Pesangon
  3. PP No. 35 Tahun 2021tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang Manfaat Pensuin, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan Sekaligus. Peraturan iniadalah acuan bagi perusahaan dalam melakukan pemotongan pajak pesangon.

Komponen Penghitungan Pajak Pesangon

Sebelum menghitung pajak pesangon, penting untuk memahami komponen-komponen utama yang memengaruhi perhitungan:

  1. Jumlah Pesangon

Besaran jumlah pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.

  1. Tarif Pajak

Tarif pajak pesangon bersifat final, artinya pemotongan pajak atas  pesangon merupakan pemungutan terakhir dan tidak digabungkan dengan  penghasilan lain dalam pelaporan pajak tahunan.

Berikut adalah tarif progresif pajak pesangon berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 16/2010 tentang (PPh Pasal 21):

  • 0% untuk penghasilan brutosampai dengan Rp50 juta
  • 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta
  • 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta
  • 25% penghasilan bruto di atas Rp500 juta

Tahapan Langkah-Langkah Penghitungan Pajak Pesangon

Berikut beberapa tahapan langkah dalam menghitung pajak pesangon:

1. Menentukan Besaran Pesangon

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peratruran Pemerintah No. 35 Tahun 2021:

  • Masa kerja < 1 tahun: gaji 1 bulan
  • Masa kerja 1–4 tahun: 2 bulan gaji
  • Masa kerja lebih dari 4 tahun: Bertambah 1 bulan gaji per tahun kerja.

2.Menerapkan Tarif Pajak Progresif

Gunakan tarif progresif PPh Pasal 21 Final yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 16/2010.

3. Hitung Pajak yang Harus Dibayar

Hitung pajak yang harus dibayar dengan mengalikan penghasilan dari pesangon dengan tariff pajak yang sesuai, kemudian jumlah total pajak tersebut.

Pajak Pesangon Tidak Dikenakan PTKP

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah 68 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa pesangon dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Final, tanpa menyebutkan mekanisme PTKP, dan dihitung dengan tarif progresif sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/2010.

Alasan Pajak Pesangon Tidak Dikenakan PTKP

1.PPh Pasal 21 Final

Karena pajak pesangon dikenakan PPh Pasal 21 Final, pemotongan pajaknya dilakukan secara langsung tanpa mengacu pada PTKP yang biasanya diterapkan pada penghasilan gaji rutin.

  1. Menggunakan Penghitungan Sesuai PMK 16/2010

Dalam peraturan ini terdapat lapisan batasan pajak tersendiri, seperti Rp50 juta pertama bebas pajak (tarif 0%), kemudian penghasilan bruto di atas Rp50 juta menggunakan tarif progresif (5%, 15%, 25%).

  1. Sifat Penghasilan Sekali Waktu

Pesangon dianggap sebagai penghasilan yang diterima secara sekaligus dan tidak diperoleh secara rutin, sehingga dikenai tarif khusus tanpa dikurangi PTKP.

Contoh Perhitungan Pajak Pesangon

Pembayaran pesangon dengan cara dibayarkan sekaligus (lumpsum).

A. Pesangon Dibayarkan Sekaligus

Seorang karyawan di-PHK menerima pesangon yang dibayarkan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji bulanan: Rp20 juta.
  • Masa kerja: 5 tahun: Uang Pesangon (UP) Rp120 juta gaji 6 bulan & Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Rp60 juta gaji 3 bulan.
  • Total pesangon: Rp180 juta juta.

Langkah Perhitungan Pajaknya:

  1. Bagian bebas pajak:
  • Lapisan pertama (0%) = Rp50 juta x 0% = Rp0 (bebas pajak)

 

  1. Bagian kena pajak:

Karena total pesangon Rp180 juta, maka sisanya setelah dikurangi bagian bebas pajak akan dikenakan tarif pajak progresif

* Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp180 juta- Rp50 juta=Rp130 juta.

 

Tips Menghitung Pesangon dan Pajak

  1. Periksa Peraturan Terbaru
  2. Gunakan Kalkulator Pajak Online
  3. Konsultasi dengan Ahli Pajak