Kenali Perbedaan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, dan pembukuan. Kali ini, Jovindo Solusi Batam akan mengupas informasi terkait Kenali Perbedaan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak.
Apa itu Wakil Wajib Pajak?
Wakil Wajib Pajak adalah individu atau badan yang secara hukum berhak mewakili Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib Pajak dapat diwakili dalam hal-hal sebagai berikut:
Berikut adalah situasi di mana Wajib Pajak dapat diwakili, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:
- Badan Usaha:
- Diwakili oleh pengurus yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian badan usaha, berdasarkan surat penunjukan yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
- Badan Usaha Pailit:
- Diwakili oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
- Badan Usaha dalam Pembubaran:
- Diwakili oleh orang atau badan yang ditugaskan untuk melakukan pemberesan aset dan kewajiban.
- Badan Usaha dalam Likuidasi:
- Diwakili oleh likuidator yang ditunjuk untuk menyelesaikan proses likuidasi.
- Warisan Belum Terbagi:
- Diwakili oleh seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
- Anak di Bawah Perwalian:
- Diwakili oleh wali yang sah.
- Orang di Bawah Pengampuan:
- Diwakili oleh pengampu yang ditunjuk oleh pengadilan.
Apa itu Kuasa Wajib Pajak?
Kuasa Wajib Pajak adalah individu atau badan yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kuasa Wajib Pajak dapat berupa:
- Konsultan Pajak.
- Karyawan Wajib Pajak yang ditunjuk secara khusus.
Baik Konsultan Pajak maupun karyawan Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai kuasa, wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014, yang telah diubah dengan PMK No. 11/PMK.03/2019.
Persyaratan Wakil dan Kuasa Wajib Pajak
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kuasa Wajib Pajak:
Penguasaan Peraturan Perpajakan:
Memiliki pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Kuasa Khusus:
Memiliki surat kuasa khusus yang sah dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku.
Kepatuhan Pelaporan Pajak:
Kuasa Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak terakhir, kecuali jika pada tahun pajak terakhir tersebut, kuasa belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Rekam Jejak Kriminal:
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Karyawan Wajib Pajak dianggap memiliki penguasaan terhadap ketentuan peraturan perpajakan jika memenuhi salah satu dari syarat berikut:
Berikut adalah bukti kompetensi yang dapat menunjukkan penguasaan peraturan perpajakan bagi Kuasa Wajib Pajak yang merupakan karyawan Wajib Pajak:
Sertifikat Brevet Perpajakan:
Memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak yang diakui.
Ijazah Pendidikan Formal Perpajakan:
Memiliki ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan akreditasi minimal A.
Sertifikat Konsultan Pajak:
Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan salah satu bukti kompetensi yang dapat diterima.
Tentu, berikut adalah perbaikan dan penjelasan lebih lanjut dari daftar tersebut:
Perbaikan Kalimat:
Berikut adalah informasi yang wajib tercantum dalam Surat Kuasa Khusus untuk Kuasa Wajib Pajak:
Identitas Pemberi Kuasa:
Nama lengkap, alamat lengkap, tanda tangan di atas materai, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa.
Identitas Penerima Kuasa:
Nama lengkap, alamat lengkap, tanda tangan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari individu atau badan yang menerima kuasa.
Ruang Lingkup Kuasa:
Hak dan kewajiban perpajakan spesifik yang dikuasakan, mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan periode pajak (masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak).
