Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

  1. Jovindo Solusi Batamakan selalu memberikan updatetarif bunga sanksi administrasi pajak untuk mengetahui besar tarif sanksi pajak saat diperlukan untuk keperluan memenuhi sanksi perpajakan.

Dalam pengenaan sanksi perpajakan, ditetapkan tarif sanksi pajak yang dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru.

Tentang Tarif Sanksi Perpajakan dan Tarif Bunga Sanksi Pajak

Tarif bunga sanksi pajak ini merupakan dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu selama satu bulan.

Ketentuan tarif bunga sanksi pajak ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022.

Ada yang baru dalam komponen penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku mulai Desember 2021, yakni penambahan ayat dalam Pasal 13 UU KUP melalui UU HPP yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja.

Dalam UU HPP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, revisi Undang-Undang  Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, terdapat penambahan pada Pasal 13, yaitu Pasal 13 ayat (3b).

Tarif Sanksi Administrasi Pajak Mengacu Pada Suku Bunga Acuan BI

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi atau denda mengacu pada suku Bunga Acuan BI. Besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak per bulan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Artinya, jika Menteri Keuangan menurunkan Suku Bunga Acuan Pajak, tarif sanksi pajak juga akan lebih rendah.

Dengan demikian, pengenaan sanksi pajak sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan tingkat Suku Bunga Acuan BI (BI-7DRRR) dan besaran tarif bunga sanksi administrasi pajaknya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan.

Tarif sanksi pajak sesuai Undang-Undang KUP adalah single tarif, yaitu 2% per bulan untuk sanksi keterlambatan atau kurang bayar pajak.

Sebelumnya, sanksi administrasi pajak berlaku tarif tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP, contohnya:

  • Denda keterlembatan pembayaran pajak sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Denda dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak, dan keterlambatan pembayaran dihitung satu bulan penuh.

Kini, seiring berlakunya perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP), tarif sanksi administrasi pajak bersifat dinamis setiap bulannya, mengikuti ketentuan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besaran sanksi pajaknya.

Penggunaan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Berikut rincian aturan sanksi perpajakan dan denda pajak berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja:

  1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Sanksi denda ini dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) yang:

  • Melakukan pembetulan SPT sendiri yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
  • Kurang bayar akibat pembetulan SPT Tahunan/Masa
  • Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
  • Terlambat membayar SPT Masa
  1. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar

Rumusnya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 10%) /12

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

  1. Sanksi denda atas ketidakmampuan melunasi pajak kurang bayar dan menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Rumus hitungannya:

(Tarif bunga sanksi pajak + 15%) / 12

Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).

Sanksi denda ini dikenakan pada Wajib Pajak yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

  1. Sanksi denda terkait tindak pidana akibat pengungkapan ketidakbenaran.

Tarif sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Tarif sanksi atas pengungkapan ketidakbenaran atau ketidaksesuaian data dalam konteks tindak pidana perpajakan, maupun pelampiran keterangan yang tidak benar, sebesar100% dari jumlah pajak yang kurang bayar pada saat pengungkapan pelaporan pajak yang tidak benar.

  1. Penghentian Penyidikan

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan, dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak

Pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan pajak dikecualikan terhadap wajib pajak orang pribadi apabila memenuhi ketentuan terkait situasi dan kondisi yang bersangkutan.

Berikut adalah kondisi dan situasi wajib pajak yang dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

  1. WP Pribadi yang dinyatakan meninggal dunia.
  2. WP Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  3. WP Pribadi yang berstataus Warga Negara Asing (WNA) dan tidak lagi bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
  4. Bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
  5. WP yang terkena bencana dan ketentuannya telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
  6. WP lain sebagaimana telah diatur atau sesuai dengan PMK Nomor 186/PMK.03/2007.