Tak Mau Ikut Perang Tarif, Pajak Perkuat Sistem & SDM

Penurunan tarif pph badan (Pajak Penghasilan Badan) menjadi salah satu agenda reformasi perpajakan di sejumlah negara. Namun, Kemenkeu (Kementerian Keuangan) memastikan bahwa menolak mengikuti tren yang tengah terjadi, terutama di benua Afrika. Pemerintah Indonesia lebih memilih menggunakan cara lain dalam reformasi perpajakan.

Reformasi pajak di Negara Amerika Serikat (AS) yang paling banyak dicermati. Presiden Donald Trump berniat untuk memangkas tarif pajak korporasi yaitu dari 35% menjadi 15%, yang lebih rendah daripada tarif pajak korporasi di Indonesia, yaitu sebesar 25%. Negara tetangga (Malaysia) tengah mengkaji penurunan tarif PPh badan sampai ke angka sebesar 15%, dari saat ini sebesar 24%. Tarif PPh Badan di Vietnam akan diturunkan dari 20% hingga menjadi 17%, setelah sebelumnya 22%.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adriyanto menegaskan, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam mengubah kebijakan tarif pajak di dalam negeri ini. Terutama, kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak ( Direktorat Jenderal Pajak ) dan kepatuhan wajib pajak (tax compliance). “Kami tidak akan menurunkan tarif PPh kalau tujuannya tarif war (perang tarif). Sampai sekarang pun, Kemkeu melihat belum adanya rencana untuk penurunan tarif PPh,” ujar Adrianto, Selasa (12/12).

Oleh karena itu, saat ini pemerintah masih berupaya untuk melakukan penguatan pada Ditjen Pajak dalam meningkatkan keyakinan masyarakat. Dalam agenda reformasi pajak, pemerintah berkomitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) hingga sistem informasi & teknologi untuk mendukung perbaikan pelayanan pajak.

Sampai sekarang Kementrian Keuangan belum memiliki rencana untuk menurunkan tarif PPh.

Adriyanto memastikan bahwa jika kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas Ditjen Pajak meningkat maka penurunan tarif pajak di yang dilakukan di negara-negara lain tidak akan berpengaruh besar. “Seberapa besar pun pengurangan tarif itu sebetulnya pengaruhnya akan kecil dibandingkan kalau trust ke institusi pajak sangat besar. Jadi sampai sekarang pun, kami belum lihat pengurangan PPh tersebut menjadi solusi. Pelayanan pajak dan kepastian aturan pajak lebih penting bagi mereka (korporasi),” ujar Adriyanto.

Chief Economist SKHA Institute of Global Competitiveness (SIGC) Eric Sugandi mendukung pemerintah untuk tidak ikut perang tarif PPh tersebut. Pasalnya, penurunan tarif belum tentu mendukung peningkatan iklim investasi.

Eric menegaskan bahwa pajak hanyalah salah satu faktor yang mempengaruhi minat investor untuk menanamkan modalnya di wilayah tersebut. Faktor lain yang lebih berpengaruh antara lain daya beli masyarakat, kondisi keamanan & politik, infrastruktur, hingga ketersediaan energi serta bahan baku. “Memotong tarif pajak korporasi di Indonesia tidak serta merta mendorong pertumbuhan investasi jika daya beli masyarakat masih lemah,” tandas Eric.

Selain itu, pemangkasan tarif PPh bakal berefek negatif bagi penerimaan negara. Pendapatan pajak bisa berkurang dan membahayakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Sumber: Harian Kontan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *