PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan jasa yang melayani berupa jasa konsultasi di bidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Restitusi Pajak Serta Syarat Pengajuannya. Berikut ini penjelasannya.

Apa itu Restitusi Pajak?
Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tercantum di pasal 17 UU No. 6 Tahun 1983, restitusi pajak merupakan sebuah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak (WP) ke negara yang berarti negara akan membayar kembali atau mengembalikan kelebihan dari pajak yang sudah WP bayarkan.
Mengapa Ada Restitusi Pajak?
Restitusi pajak terjadi dikarenakan adanya kekeliruan saat perhitungan baik itu pemungutan ataupun pemotongan jumlah pajak yang sudah dilaporkan didalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga menyebabkan kelebihan pada pembayaran pajak. Maka kalau seseorang mengalami permasalahan itu, ia tidak perlu khawatir serta berpikir ulang yang sudah dibayar akan hilang.
Kategori untuk Mendapatkan Restitusi
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2018 yang berisi tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pada Pembayaran Pajak, ada 3 jenis WP yang berhak mendapat restitusi, yakni:
- WP dengan Persyaratan Tertentu
WP bisa mendapatkan restitusi dengan wajib memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Contohnya seperti seorang WP pribadi yang tidak mempunyai usaha menyampaikan SPT Tahunan di mana ia akan menunjukan lebih bayar restitusi, sementara untuk WP badan harus melampirkan SPT Tahunan dan juga SPT Masa.
-
- WP orang pribadi (OP) yang menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas lainnya dengan memiliki jumlah lebih bayar paling banyaknya Rp100.000.000
- WP badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh yang lebih bayar restitusi dengan memiliki jumlah lebih bayar paling banyaknya Rp1.000.000.000
- WP Kritertia Tertentu
WP bisa mendapat restitusi dengan memenuhi kriteria tertentu, yakni:
-
- WP tepat waktu didalam melaporkan SPT Tahunannya
- WP tidak mempunyai tunggakan pajak, ataupun terdapat utang pajak
- WP harus menyampaikan laporan keuangannya yang sudah diaudit akuntan publik, tentunya dengan opini yang wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
- WP tentunya tidak mempunyai tindak pidana terkait perpajakan didalam 5 tahun terakhir
- Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
-
- PKP yang memiliki saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan saham yang mayoritasnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat/daerah, akan ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan
- PKP pabrikan/produsen selain dari perusahaan pada poin di atas, yang menyampaiakan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir dengan tepat waktu
- PKP yang tidak lagi dilakukan pemeriksaan pada bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan
- PKP tidak pernah dipidanakan karena melakukan tindak pidana pada bidang perpajakan didalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Syarat Pengajuan Restitusi Pajak
Restitusi pajak bisa dilakukan bila ada 2 kondisi seperti berikut ini, adanya kelebihan pada pembayaran pajak serta pembayaran atas pajak yang tidak seharusnya terutang. Kelebihan pembayaran bagi WP OP atau badan bisa mengajukan pembembalian ataupun restitusi dengan persyaratan serta kriteria yang sudah dijelaskan sebelumnya. DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) ke WP yang memiliki status lebih bayar.
Syarat yang bisa diberikan didalam SKPPKP tersebut antara lain:
- Kebenaran pada penulisan dan juga perhitungan pada pajak
- Kelengkapan surat pemberitahuan sera lampiran
- Adanya kebenaran pada kredit pajak sesuai aplikasi DJP
- Adanya kebenaran pada pembayaran pajak yang dilakukan WP
Otoritas perpajakan akan menerbitkan sebuah Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) setelah diterbitlklannya SKPPKP, surat perintah ini dari Kepala KPP ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk menerbitkan Surat Perintah untuk Pencairan Dana.
Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pajak
Jika WP sudah termasuk didalam syarat serta kategori untuk mendapat restitusi pajak maka, akan terbit SPMKP yang bergantung dari jenis pajaknya, seperti:
- PPh Orang Pribadi
- Ajukan sebuah permohonan pada restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisi pada kolom Pengembalian Pendahuluan didalam Pelaporan SPT Tahunan PPh OP
- DJP akan Menerbitkan SKPPKP, lama prosesnya adalah 15 hari kerja
- WP menyampaikan rekening didalam negeri atas nama pribadi kepada KPP
- DJP akan menerbitkan SPMKP serta WP akan mendapat salinannya
- Maka kelebihan dari pajak ditransfer melalui no rekneing yang telah didaftarkan
- PPh Badan
- Ajukan sebuah permohonan pada restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisi pada kolom Pengembalian Pendahuluan didalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
- WP akan mendapat SKPPKP, setelah DJP melakukan pemeriksaan yang terkait dokumen- dokumen yang diajukan
- Proses sampai WP mendapat SKPPKP adalah selama 1 bulan
- WP menyampaikan rekening didalam negeri atas nama pribadi kepada KPP
- DJP akan menerbitkan SPMKP serta WP akan mendapat salinannya
- Maka kelebihan dari pajak ditransfer melalui no rekneing yang telah didaftarkan
- PPN
- Ajukan sebuah permohonan pada restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisi pada kolom Pengembalian Pendahuluan didalam Pelaporan SPT Masa PPN
- WP akan mendapat SKPPKP, yang dikeluarkan setelah DJP melakukan pemeriksaan
- Proses sampai WP mendapat SKPPKP adalah selama 1 bulan
- WP menyampaikan rekening didalam negeri atas nama pribadi kepada KPP
- DJP akan menerbitkan SPMKP serta WP akan mendapat salinannya
- Maka kelebihan dari pajak ditransfer melalui no rekneing yang telah didaftarkan




