Wajib! Ini Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Konsultan Pajak Batam –Kian makin banyak  masyarakat memakai jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Kali ini akan d jelaskan tentang  “Wajib! Ini Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan.’’

Program Pemerintah Baru JKP 

Pada tahun 2021, Pemerintah Republik Indonesia akan menyelenggarakan Program Jaminan Kehilangan Kerja (JKP),  di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diperuntukkan bagi para pekerja yang menjadi korban PHK, terutama  di masa pandemi ini. Apa itu JKP dan bagaimana cara mendapatkan jaminan ini?

JKP BPJAMSOSTEK

Dikutip dari situs Kerja BPJS  atau disebut juga  BPJamsostek, JKP adalah program yang ditawarkan kepada pegawai/karyawan yang telah diberhentikan dari hubungan kerja. Jaminan dalam bentuk tunjangan tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kejuruan.

Program JKP ini bertujuan untuk menjaga standar hidup yang layak bagi pekerja ketika mereka kehilangan pekerjaan. Dengan begitu, para pekerja yang di-PHK tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya sambil berusaha mencari pekerjaan baru.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ada tiga jenis manfaat yang akan diterima oleh karyawan atau peserta  dari asuransi pengangguran ini, antara lain:

  • Dalam bentuk tunai

dipecat oleh BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain Peserta yang memenuhi syarat adalah penerima  jaminan.

Manfaat  tunai yang diterima  peserta dalam jaminan ini dihitung sebagai berikut:

(45% x gaji x 3 bulan) + (25% x gaji x 3 bulan).

Gaji dalam rumus  menggunakan gaji terbaru yang dilaporkan, dengan batas gaji Rp 5.000.000,

  • Akses informasi pekerjaan

Manfaat ini diberikan sebagai layanan informasi pasar tenaga kerja dan/atau bimbingan karir dalam bentuk penilaian diri /penilaian dan bimbingan karir.

  • Pelatihan kejuruan

Manfaat pelatihan  berbasis keterampilan kejuruan. Pelatihan kejuruan diberikan melalui lembaga pelatihan kejuruan negeri, swasta atau milik perusahaan dan dapat dilakukan secara offline dan/atau online.

Siapa yang berhak atas JKP?

Untuk memperoleh JKP, pekerja atau peserta harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Di bawah usia 54
  3. Pekerja PK/BU skala menengah dan besar mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP)
  4. Pekerja PK/BU skala kecil dan menengah dengan ukuran minimal  3 rencana (JKK, JKM, JHT)
  5. Terdaftar sebagai pegawai tetap pada organisasi komersial untuk program kesehatan JKN BPJS

Kriteria penerima JKP dipertimbangkan dalam beberapa aspek:

  1. Syarat masa iuran : memesan Iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dari 24 bulan , yaitu 6 bulan pembayaran terus menerus.
  2. Batas waktu pengajuan: Sejak pemutusan kontrak kerja adalah 3 bulan setelah berakhirnya hubungan kerja.
  3. Persyaratan pengajuan JKP: Meliputi bukti pemberhentian dan komitmen untuk kembali bekerja.

Berikut peserta yang tidak memenuhi kriteria  penerima manfaat JKP:

  1. Mengundurkan diri
  2. Cacat total dan tetap
  3. Pensiunan
  4. Meninggal dunia
  5. PKWT telah habis masa kerjanya sesuai dengan masa kontrak.

Cara mengajukan JKP

Jika peserta sudah terdaftar, maka otomatis menjadi peserta JKP. Namun, untuk pendatang baru, proses aplikasinya sama  dengan program lainnya, yaitu perusahaan tempat pekerja mengisi formulir F1 dan F1a serta membayar iuran keanggotaan. Kirim aplikasi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal karyawan mulai bekerja. Setelah melakukan pendaftaran pegawai, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lambat 1 hari setelah formulir pendaftaran diserahkan.

Jika sebuah perusahaan mendaftarkan seorang pekerja dalam program yang sesuai di seluruh perusahaan, pekerja tersebut secara otomatis terdaftar sebagai peserta JKP.

Bagi usaha baru dan terdaftar, yang ingin mengajukan program JKP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Data aset dan pendapatan
  2. Data tenaga kerja (NIK, nomor ponsel dan email)
  3. Nomor dan/ atau tanggal mulai dan berakhirnya pekerja/kontrak kerja dengan hubungan kerja berdasarkan Masa Berlaku Kontrak Kerja tertentu (PKWT)
  4. Nomor dan/atau tanggal mulai kontrak kerja atau surat komitmen bagi pekerja/karyawan yang hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Pemutusan Hubungan Kerja Terbuka (PKWTT)

Perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya dalam program JKP ini karena jika tidak melakukannya akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga sanksi. pelayanan publik.

Apabila perusahaan mengalami perubahan nama, alamat, ukuran komersial, gaji dan data  pekerja, maka perubahan tersebut wajib disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja. Jika tidak, karyawan tidak akan mendapatkan manfaat dari program JKP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *