Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan di Coretax: Poin Penting yang Harus Dipahami.
Otoritas pajak merilis panduan teknis pengisian SPT Tahunan PPh untuk badan usaha. Panduan ini disusun menyesuaikan format terbaru dan dibagi untuk empat jenis usaha, yaitu perdagangan, manufaktur, jasa, serta perbankan.
Berikut ringkasan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pelaporan melalui aplikasi Coretax:
1. Pengisian Dimulai dari Induk SPT
Proses pengisian kini dimulai dari bagian induk SPT. Wajib pajak harus menjawab pertanyaan sesuai kondisi usaha. Jawaban tersebut akan menentukan lampiran mana yang harus muncul. Contoh, jika menjawab “ya” pada pertanyaan mengenai insentif penelitian dan pengembangan, maka sistem otomatis menampilkan Lampiran 13B yang wajib diisi.
2. Rekonsiliasi Keuangan Sesuai Bidang Usaha
Fitur baru yang cukup penting adalah adanya lampiran rekonsiliasi keuangan sesuai sektor usaha. Lampiran L1A sampai L1L muncul sesuai sektor usaha yang dipilih, mencakup laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan.
Pengisian dilakukan dengan menyesuaikan kode akun laporan keuangan dengan kode yang disediakan sistem. Apabila laporan keuangan menggunakan format XBRL, data pada lampiran akan terisi secara otomatis (prepopulated).
3. Pencatatan Koreksi Fiskal
Pada laporan laba rugi, wajib pajak juga mengisi koreksi fiskal atas biaya maupun penghasilan. Saat mengedit kode akun, sistem meminta input nilai komersial, jumlah koreksi (baik positif maupun negatif), dan pemilihan alasan koreksi sesuai kode penyesuaian.
Jika terkait penghasilan, wajib pajak perlu menambahkan data penghasilan non-objek pajak maupun penghasilan yang dikenakan PPh Final.
4. Integrasi Data Bukti Potong
Data pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan pihak lain kini otomatis masuk ke SPT Tahunan PPh Badan. Informasi ini bisa dilihat pada Lampiran L3 Tabel B. Jika data belum otomatis tersedia, pengguna dapat menambahkan, memperbaiki, atau menghapus sesuai kebutuhan.
5. Penyusutan dan Amortisasi
Pada Lampiran L9, wajib pajak mengisi daftar penyusutan serta amortisasi. Rinciannya mencakup aset berwujud, bangunan, hingga aset tak berwujud. Pengisian dapat dilakukan secara langsung (manual) atau dengan mengimpor data melalui file XML.
6. Perhitungan Biaya Pinjaman
Regulasi terbaru memberikan ruang pembatasan biaya pinjaman melalui beberapa metode, misalnya debt to equity ratio atau perbandingan terhadap EBITDA. Meskipun peraturan teknisnya belum diterbitkan, aplikasi Coretax sudah menyediakan Lampiran L11B untuk menghitung EBITDA sebagai acuan perhitungan.





