Konsultan Pajak Batam–Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya dan untuk daerah-daerah yang terkait pajak. Nah,Kali ini Konsultan Pajak Batam akan mengulas tentang “2 Jenis Tarif PPh 23 Tanpa NPWP dan Pengecualian di Dalamnya”
Secara mendasar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah, penghargaan dan juga penyerahan jasa diluar dari yang telah dipotong oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pajak Penghasilan (PPh) ini biasanya dihitung saat akan dilakukan pembayaran, pembayaran jatuh tempo dan lain sejenisnya.
Uniknya, untuk tarif PPh Pasal 23 2019 ini dibedakan menjadi 2 jenis berdasarkan atas asal penghasilan tersebut.
Bila dilihat dari acuan regulasi baku yang menjadi dasar dari Pajak Penghasilan (PPh) 23 itu sendiri, ada di dalam Undang-Undang PPh.
Di dalamnya disebutkan bahwa subjek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 23 ialah wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Sedangkan untuk pemotongnya sendiri ialah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri dan juga orang pribadi yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak.
Jenis Tarif PPh 23 2019 Pertama, 15 persen
Untuk jenis yang pertama memiliki tarif sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti & hadiah, penghargaan, bonus ataupun sejenisnya selain yang dipotong oleh Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, dividen yang dimaksud tersebut termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis perusahaan asuransi dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Kemudian untuk bunga, didefinisikan sebagai diskonto, premium dan juga imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Sedangkan untuk royalti didefinisikan sebagai imbalan terhadap penggunaan hak yang dimiliki oleh WP yang bersangkutan.
Untuk Perhitungannya dilakukan secara langsung pada penghasilan bruto yang telah didapatkan.
Jenis Tarif PPh 23 2019 Kedua, 2 persen
Untuk sumber penghasilan pada Pajak Penghasilan (PPh) 23 jenis kedua ini ialah dari jumlah bruto terhadap sewa dan juga penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta.
Tetapi, sewa dan juga penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan juga bangunan tidak dimasukkan ke dalam pemotongan pajak ini.
Tarif 2 persen untuk Pajak Penghasilan (PPh) 23 pun berlaku untuk jumlah bruto imbalan jasa teknik, konstruksi, manajemen & jasa konsultan, jasa penilai, jasa akuntansi, jasa hukum, jasa perancang, jasa pengolahan limbah, jasa penerbitan/percetakan, jasa penerjemahan, jasa sertifikasi, dan juga setiap jasa yang diatur kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sama dengan penghitungan dengan tarif 15 persen, tarif 2 persen pun secara langsung dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang telah didapatkan.
Hal yang Dikecualikan dalam PPh 23
Terdapat beberapa penghasilan atau hal yang dikecualikan dari pembayaran ataupun kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) 23 ini.
Berikut ini adalah rinciannya:
- Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium dan juga pembayaran lain yang merupakan imbalan dari pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Berkas bukti utama ialah kontrak kerja dengan pengguna jasa dan juga daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah ataupun honorarium.
- Pembayaran pada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang ataupun material atas jasa yang diberikan, dengan bukti faktur pembelian terhadap pengadaan barang ataupun material.
- Pembayaran lewat penyedia jasa kepada pihak ketiga dengan bukti faktur tagihan dari pihak ketiga dan juga disertai dengan perjanjian tertulis.
- Pembayaran kepada penyedia jasa yakni berupa penggantian atau reimbursement. Itu berlaku untuk biaya yang dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga dengan bukti faktur tagihan dan juga bukti pembayaran.
- Laba yang diterima oleh anggota perseroan komanditer.
- Sewa yang dibayar ataupun terutang berhubungan dengan sewa untuk usaha dengan hak opsi.
- Dividen yang diterima dari cadangan laba yang ditahan.
- Kepemilikan saham pada badan berupa Perseroan Terbatas atau BUMN dan juga BUMD yang memberikan dividen paling rendahnya sebesar 25 persen yang asalnya dari jumlah modal yang disetor.
- Penghasilan yang dibayar ataupun terutang kepada bank.
- Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan kepada anggota.
- Penghasilan yang dibayar ataupun terutang terhadap jasa keuangan dari badan usaha yang berfungsi menyalurkan pinjaman ataupun pembiayaan.
Tarif Khusus
Bagi wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP, maka tarif Pajak Penghasilan (PPh) 23 akan berlaku100 persen lebih tinggi, contohnya untuk tarif 15 persen menjadi 30 persen dan untuk tariff 2 persen menjadi 4 persen.
Sekian informasi tentang 2 Jenis Tarif PPh 23 Tanpa NPWP dan Pengecualian di Dalamnya, semoga informasi tersebut dapat bermanfaat untuk Anda.





