Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh 22: Ini Penjelasan Lengkap DJP

Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh 22: Ini Penjelasan Lengkap DJP

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut PPh 22: Ini Penjelasan Lengkap DJP.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan kebijakan baru dalam sistem perpajakan digital. Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, platform marketplace kini resmi ditunjuk sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan oleh pedagang dalam negeri. Langkah ini menjadi titik awal penguatan keterhubungan antara sistem perpajakan dan perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.

Latar Belakang Kebijakan

Dalam siaran resminya, DJP menjelaskan bahwa percepatan aktivitas perdagangan digital pasca-pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor utama kebijakan ini diterbitkan. Pesatnya adopsi internet, perangkat pintar, dan sistem pembayaran digital telah membentuk ekosistem ekonomi modern yang berkembang cepat dan luas. Situasi tersebut mendorong perlunya sistem administrasi perpajakan yang efisien dan fleksibel guna menjangkau pelaku usaha di sektor digital.

Di samping itu, kebijakan ini dirancang untuk mewujudkan perlakuan yang adil antara pelaku usaha digital dan konvensional, guna mencegah terjadinya ketimpangan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pendekatan serupa telah lebih dulu diterapkan di beberapa negara, seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki.

Ketentuan Umum: Marketplace Sebagai Pemungut PPh 22

Marketplace kini secara resmi ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk transaksi penjualan yang dilakukan oleh merchant lokal di dalam platform mereka. Seluruh pedagang diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi dalam bentuk faktur (invoice) kepada pihak marketplace, yang akan digunakan sebagai acuan dalam proses pemungutan pajak.

Tarif PPh Pasal 22 sendiri ditetapkan sebesar 0,5% dari total nilai transaksi yang terjadi. Karakter pajak ini dapat bersifat final atau tidak final, tergantung dari klasifikasi pelaku usaha dan besaran omzetnya.

Rincian Skema Pemungutan PPh 22

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Omzet < Rp500 juta: Tidak dipungut PPh
  • Omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar:
  • 0,5% Final, jika memenuhi ketentuan PP 55/2022
  • 0,5% Tidak final (dapat dikreditkan), jika tidak memenuhi PP 55/2022

Bagi wajib pajak dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar, dikenakan PPh sebesar 0,5% yang bersifat tidak final, sehingga pajak yang telah dipungut tersebut dapat dikurangkan dalam perhitungan PPh pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Bagi Wajib Pajak Badan:

  • Omzet ≤ Rp4,8 miliar:
  • 0,5% Final, jika memenuhi PP 55/2022
  • 0,5% Tidak final, jika tidak memenuhi PP 55/2022

Untuk omzet di atas Rp4,8 miliar, dikenakan tarif PPh sebesar 0,5% dengan status tidak final, yang berarti jumlah pajak yang dipungut masih dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak.

Tanggung Jawab Marketplace

Sebagai pemungut, marketplace memiliki tanggung jawab administratif yang mencakup:

Menyampaikan informasi transaksi merchant kepada DJP;

  • Marketplace bertanggung jawab untuk memungut PPh berdasarkan data pada invoice dan menyetorkannya ke kas negara. Selain itu, mereka juga wajib menyampaikan laporan pemungutan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Marketplace juga berkewajiban memastikan bahwa invoice yang digunakan sebagai dasar pemungutan pajak telah mencantumkan informasi minimal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bukan Pajak Tambahan

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan perubahan cara pemungutannya. Jika sebelumnya dilakukan secara manual oleh masing-masing pelaku usaha, kini pemungutan dilakukan secara sistematis melalui platform digital.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menyampaikan bahwa skema ini bertujuan memudahkan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendorong keadilan dalam sistem ekonomi digital.

“Diharapkan, pelaku usaha UMKM semakin mudah menjalankan kewajiban perpajakannya dan mendapatkan perlakuan yang setara, sambil mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan inklusif,” ujar Rosmauli.

Penutup

Pemberlakuan PMK 37/2025 merupakan langkah penting dalam proses pembaruan sistem perpajakan nasional. Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan regulasi perpajakan dengan pertumbuhan ekonomi digital yang terus berkembang.

Pelaku usaha di platform digital pun perlu menyesuaikan diri dengan skema baru ini demi kelancaran usaha dan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *