Konsultan pajak batam-Banyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,berikut ini ada penjelasan tetang ” PPh Pasal 4 Ayat 2 dan Penggunaannya Bagi Perusahaan”
PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 ini disebut juga dengan PPh Final 4 ayat 2. Pajak ini dikenakan pada WP Badan dan juga WP OP untuk beberapa jenis penghasilan yang di dapatkan oleh WP.
Pemotongan pajak PPh Pasal 4 ayat 2 ini bersifat final jadi artinya, bahwa pemotongan pajaknya hanya dilakukan sekali dalam satu masa pajak atau juga pada saat transaksi.
Karena pertimbangannya yaitu kemudahan, kepastian, kesederhanaan, pengenaan pajak yang tepat waktu dan juga berbagai pertimbangan lainnya.
Apa Saja Objek Pajak Final PPh Pasal 4 ayat 2 ?
PPh Final 4 ayat 2 merupakan Pemotongan atas penghasilan yang telah dibayarkan yang sehubungan dengan jasa tertentu dan juga sumber tertentu seperti jasa kontsruksi, sewa tanah atau bangunan, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, hadiah undian, dan juga lain sebagainya.
Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) ini dikenakan untuk penghasilan atau pendapatan tertentu, yang di antaranya adalah sebagai berikut:
- Bunga deposito atau obligasi
Objek PPh 4 ayat 2 seperti penghasilan dari bunga deposito dan juga jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan juga obligasi negara, dan juga bunga dari tabungan yang telah dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
- Hadiah
Objek PPh Final 4 ayat 2 berikutnya adalah penghasilan dari hadiah yakni seperti menang lotre atau juga undian.
- Transaksi saham atau surat berharga
kemudian, objek PPh 4 ayat 2 merupakan penghasilan dari transaksi saham dan juga surat berharga yang lainnya, transaksi derivatif perdagangan bursa, dan juga transaksi penjualan saham ataupun pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang telah diterima oleh perusahaan modal usaha.
- Pengalihan aset/sewa tanah/bangunan
Objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang berikunya yakni penghasilan dari transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan yang meliputi penjualan, perjanjian pemindahan hak, tukar-menukar, penyerahan hak, pelepasan hak, lelang, waris, hibah, ataupun juga cara lain yang disepakati.
- Pendapatan lainnya
Penghasilan yang juga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan Final 4 ayat 2 yaitu pendapatan lainnya yang spesifik seperti halnya diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
Tarif PPh Pasal 4 ayat 2
Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 ini dikenakan kepada WP badan dan juga WP OP yang merujuk pada sumber-sumber penghasilan yang diterimanya.
Berikut ini adalah macam-macam objek pajak dengan tarifnya masing-masing yang sudah diatur oleh pemerintah:
- Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 0-20%
Tarif pajak sebesar ini merupakan bunga dari kewajiban. Untuk penjelasan lebih rincinya terdapat di dalam PP No. 16 Tahun 2009.
- Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 0,1%
Tarif pajak sebesar 0,1% ini dikenakan untuk transaksi dari penjualan saham ataupun pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang sudah diterima oleh modal usaha, sebagaimana yang sudah diatur di dalam PP No. 4 Tahun 1995.
- Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 0,5%
Tarif pajak sebesar ini untuk transaksi penjualan saham pendiri (0,5%) dan juga saham bukan pendiri (non-founder) yakni sebesar 0,1%
- Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 2-6%
Tarif sebesar ini untuk jasa konstruksi. Untuk penjelasan lebih lanjutnya dapat dilihat pada PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya yakni PP No. 40 Tahun 2009.
- Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 2,5%
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 yang sebesar 2,5% ini untuk transaksi derivatif berjangka panjang yang sudah diperdagangkan di bursa sebagaimana yang sudah diatur di dalam PP No. 17 Tahun 2009.
- Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 5%
Tarif sebesar ini dikenai untuk pengalihan hak atas tanah ataupun bangunan (dalam hal ini termasuk juga usaha real estate), seperti yang telah tercantum di dalam PP No. 71 Tahun 2008.
- Tarif PPh 4 ayat 2 yakni sebesar 10%
Besar tarif PPh Pasal 4 ayat 2 ini dikenakan untuk bunga simpanan yang telah dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya masing-masing sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 17 Ayat 7 serta turunannya yakni PP No. 15 Tahun 2009.
Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% tersebut juga diperuntukkan untuk dividen yang diterima oleh WP OP di dalam negeri seperti yang diatur di dalam Pasal 17 Ayat 2C.
Tarif pajak 10% tersebut juga untuk sewa atas tanah ataupun bangunan. Hal ini diatur di dalam PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya yakni PP No. 5 Tahun 2002.
- Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 20%
Tarif ini digunakan untuk bunga deposito serta dengan jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan juga diskon jasa giro sesuai dengan PP No. 131 Tahun 2000 serta turunannya yakni Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001.
- Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yakni sebesar 25%
Tarif ini diberlakukan untuk hadiah, lotre ataupun undian seperti yang diatur di dalam PP No. 132 Tahun 2000.




