PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi dosen dengan penghasilan lebih dari satu : begini cara menghitung pajaknya.
Profesi dosen tidak hanya identik dengan gaji bulanan dari kampus. Dalam praktiknya, banyak dosen yang juga memperoleh penghasilan tambahan dari berbagai kegiatan akademik maupun profesional. Kondisi ini membuat kewajiban pajak dosen perlu dipahami secara menyeluruh agar pelaporan SPT Tahunan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Beragam Sumber Penghasilan Dosen
Penghasilan dosen dapat berasal dari beberapa sumber, antara lain:
- Gaji dan tunjangan utama dari perguruan tinggi.
- Honorarium kegiatan tambahan, seperti menjadi pembicara seminar, penguji, narasumber pelatihan, konsultan, atau tenaga ahli.
Khusus bagi dosen ASN yang mengajar di PTN-BH, biasanya terdapat dua jenis penghasilan, yaitu:
- Penghasilan yang bersumber dari APBN.
- Penghasilan dari dana non-APBN atau dana mandiri perguruan tinggi.
Masing-masing penghasilan tersebut umumnya disertai dengan bukti potong pajak yang berbeda.
Pemotongan Pajak atas Penghasilan Tambahan
Penghasilan dosen dari kegiatan di luar gaji rutin, seperti jasa sebagai tenaga ahli atau pembicara, dikenakan PPh Pasal 21. Dalam perhitungannya, hanya 50% dari penghasilan bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak, selama dosen memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, penghasilan tambahan ini tetap berpengaruh besar karena akan menambah total penghasilan dalam satu tahun pajak.
Pelaporan dalam SPT Tahunan
Seluruh penghasilan yang diterima dosen, baik dari kampus utama maupun dari kegiatan lain, wajib digabungkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Bukti potong yang diterima dari berbagai pihak harus diinput sebagai kredit pajak agar perhitungan pajak menjadi akurat.
Penggabungan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam satu tahun.
PTKP Tidak Boleh Digunakan Lebih dari Sekali
Salah satu hal yang sering terlewat adalah penggunaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meskipun dosen memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, PTKP hanya boleh dihitung satu kali dalam setahun. Jika PTKP seolah digunakan lebih dari sekali, hasil akhirnya bisa menyebabkan pajak kurang bayar saat SPT dilaporkan.
Peran NPPN bagi Dosen
Bagi dosen yang memperoleh penghasilan sebagai tenaga ahli, penyampaian Nomor Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) menjadi hal penting. Apabila NPPN tidak disampaikan sesuai ketentuan, maka seluruh penghasilan bruto dapat dianggap sebagai penghasilan neto, sehingga pajak terutang menjadi lebih besar.
Risiko Kurang Bayar Pajak
Jika penghasilan tambahan tidak diperhitungkan dengan benar atau bukti potong tidak dikumpulkan secara lengkap, dosen berpotensi mengalami status SPT kurang bayar. Kondisi ini sering terjadi karena pajak yang dipotong masing-masing pemberi penghasilan belum tentu mencerminkan pajak terutang secara keseluruhan.
Kesimpulan
Memiliki lebih dari satu sumber penghasilan membuat kewajiban pajak dosen menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, dosen perlu:
- Mengidentifikasi seluruh sumber penghasilan dalam satu tahun pajak.
- Mengumpulkan semua bukti potong pajak.
- Melaporkan penghasilan secara gabungan dalam SPT Tahunan.
- Memastikan PTKP dan NPPN digunakan sesuai ketentuan.
Dengan pelaporan yang tepat, dosen dapat memenuhi kewajiban pajak secara benar dan terhindar dari masalah pajak di kemudian hari.




