Konsultan Pajak Batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, dibawah ini ada pembahasan mengenai “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Apakah Harus?”
PPS ialah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela lewat pembayaran PPh berdasarkan atas pengungkapan harta dan juga diatur berdasarkan atas PMK-196/PMK.03/2021. PPS ini dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022-tanggal 30 Juni 2022. Ada pula Kriteria Wajib Pajak yang bisa memanfaatkan PPS ini, berikut ini rinciannya:
1. Kebijakan I: Wajib Pajak peserta Tax Amnesty
- Wajib Pajak bisa mengungkapkan harta bersih yang belum ataupun kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data ataupun informasi mengenai harta yang dimaksud.
- Harta sebagaimana yang dimaksud adalah harta yang didapatkan Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985-tanggal 31 Desember 2015.
2. Kebijakan II: Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016-tanggal 31 Desember 2020 bisa menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut ini:
- mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak
- membayar PPh yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih.
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2020; dan juga mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan ataupun penghapusan sanksi administrative, pengurangan ataupun pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan ataupun pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan; dan juga peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak tersebut sedang mengajukan permohonan tersebut dan juga belum diterbitkannya surat keputusan atau putusan.
2. Selain persyaratan yang disebutkan di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut ini:
- tidak sedang dilaksanakan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 20I8, Tahun Pajak 2019, dan juga Tahun Pajak 2020.
- tidak sedang dilaksanakan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan juga Tahun Pajak 2020.
- tidak sedang dilaksanakan penyidikan karena tindak pidana di bidang perpajakan;
- tidak sedang berada dalam proses peradilan karena tindak pidana di bidang perpajakan.
- tidak sedang menjalani hukuman pidana karena tindak pidana di bidang perpajakan.
Lalu berapakah tarif PPS?, Adapun tarif PPS berdasarkan atas kebijakan sebagai berikut ini:
- Kebijakan I
- 11% bagi deklarasi Luar Negeri
- 8% bagi aset Luar Negeri repatriasi dan juga aset Dalam Negeri
- 6% bagi aset Luar Negeri repatriasi dan juga aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) ataupun sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.
- Kebijakan II
- 18% bagi deklarasi Luar Negeri
- 14% bagi aset Luar Negeri repatriasi dan juga aset Dalam Negeri
- 12% bagi aset Luar Negeri repatriasi dan juga aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) ataupun sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.
Lantas apakah manfaatnya mengikuti PPS? Untuk kebijakan I dan juga kebijkan II mempunyai manfaat sebagai berikit ini:
- Kebijakan I
- Tidak dikenakan sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar)
- Data ataupun informasi yang bersumber dari SPPH dan juga lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu ataupun pihak yang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk penyelidikan, penyidikan, ataupun untuk penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
- Kebijakan II
- Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016 sampai dengan 2020, kecuali jika ditemukan harta kurang diungkap;
- Data ataupun informasi yang bersumber dari SPPH dan juga lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu ataupun pihak yang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk penyelidikan, penyidikan, ataupun untuk penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Demikianlah penjelasan tentang apa itu PPS, kriteria, dan manfaatnya.





