Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, ataupun di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, Ulasan dibawah ini akan memberikan informasi tentang“AR Datangi Tempat Usaha, Cocokkan Angka Omzet Wajib Pajak”
Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Bali sedang melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KPDL yang dilakukan oleh account representative (AR) kali ini menyasar kepada pelaku usaha di Kelurahan Pemecutan Kaja dan juga Ubung Kaja.
Dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KPDL dilakukan guna untuk mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak (WP), baik itu yang sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) ataupun yang belum ber-NPWP. KPDL itu sendiri dilakukan sesuai dengan pembagian wilayah kerja para AR.
“AR melakukan pengamatan dan juga wawancara kepada pemilik usaha untuk memperoleh informasi tentang aktivitas ekonomi seperti omzet per bulan, jumlah karyawan, harga satuan produk dan yang lainnya,” tulis KPP Pratama Denpasar Barat dalam siaran pers, Kamis (7/4/2022).
Hasil wawancara tersebut kemudian akan dituangkan dalam formulir pengamatan dan juga kemudian akan dilakukan perekaman dalam aplikasi SIDJP NINE modul alat keterangan.
“Sebelum pelaksanaan KPDL, para AR sudah membekali diri dengan data ataupun informasi internal DJP dan juga data lain yang diambil dari sumber eksternal, untuk memperkuat pengenalan di wilayah kerja masing-masing,” tulis KPP Pratama Denpasar Barat kembali.
Sebenarnya KDPL ini merupakan aktivitas rutin yang dilakukan oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL ini dilaksanakan lewat teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan juga wawancara.
Tujuan dari KPDL ini adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak (WP) baru, pembangunan profil wajib pajak (WP), dan peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL bisa dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Yakni sebagai berikut:
- KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi).
- KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi).
- KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal.





