Syarat Marketplace Menjadi Pemungut PPh Pasal 22

Syarat Marketplace Menjadi Pemungut PPh Pasal 22

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi Syarat Marketplace Menjadi Pemungut PPh Pasal 22.

Seiring meningkatnya aktivitas perdagangan digital dan kemudahan transaksi lintas batas, ditetapkan aturan yang menguraikan kriteria bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Regulasi ini berlaku mulai 5 Agustus 2025 dan merupakan pelaksanaan dari ketentuan tingkat menteri.

Kriteria Penunjukan

Marketplace dapat ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 jika menggunakan rekening penampungan (escrow) yang berkedudukan di dalam atau di luar negeri, dengan memenuhi salah satu atau kedua syarat berikut:

Nilai transaksi untuk pengguna jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan, atau lebih dari Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau

Jumlah kunjungan atau akses dari Indonesia melampaui 12.000 dalam 12 bulan, atau lebih dari 1.000 dalam 1 bulan.

Proses Penunjukan dan Pencabutan

Marketplace yang belum ditunjuk namun bersedia menjadi pemungut pajak dapat mengajukan pemberitahuan resmi kepada otoritas pajak, baik secara langsung ke kantor pajak maupun melalui sistem daring yang terhubung dengan administrasi perpajakan.Pemberitahuan tersebut harus disampaikan sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

Jika marketplace tidak lagi memenuhi kriteria atau ada pertimbangan lain dari otoritas pajak, penunjukan dapat dicabut. Pencabutan dilakukan setelah penelitian dan ditetapkan melalui keputusan resmi, dengan pemberitahuan menggunakan format yang telah ditentukan.

Pelaksanaan Pemungutan

Kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 mulai berlaku paling lambat satu bulan sejak penunjukan. TTarif yang ditetapkan adalah 0,5% dari penghasilan bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dan berlaku bagi seluruh penjual dalam negeri yang mendapatkan penghasilan melalui transaksi di platform perdagangan elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *