Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online, atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta untuk di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan berikan Anda informasi tentang “Ingat, Penyelenggara P2P Lending Harus Buat Bupot Pajak Penghasilan”
Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer (P2P) lending wajib untuk membuat bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan.
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK 69/2022, penyelenggara P2P lending ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh atas penghasilan bunga yang diterima ataupun diperoleh pemberi pinjaman dari penerima pinjaman.
Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 69/2022, Penyelenggara layanan pinjam meminjam … perlu membuat bukti pemotongan pajak penghasilan dan juga memberikan bukti pemotongan yang dimaksud kepada pemberi pinjaman.
Penyelenggara P2P lending bisa membuat satu bupot Pajak Penghasilan (PPh) atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh satu pemberi pinjaman dalam 1 masa pajak.
Penyelenggara P2P lending yang dimaksud tersebut merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang sudah memiliki izin dan/atau sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan tariff sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga bila pemberi pinjaman adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Apabila pemberi pinjaman adalah WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga ataupun sesuai dengan ketentuan dalam P3B.
Terhadap pembayaran penghasilan bunga kepada pemberi pinjaman yang sudah dilakukan pemotongan PPh oleh penyelenggara P2P lending itu, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) oleh penerima pinjaman.
Sekian informasi yang dapat kami berikan kepada Anda, semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda khusus-nya bagi wajib pajak.





