Aturan NPWP dan Tunggakan Pajak bagi Wanita Single Parent

Aturan NPWP dan Tunggakan Pajak bagi Wanita Single Parent

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait NPWP serta tunggakannya. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Aturan NPWP dan Tunggakan Pajak bagi Wanita Single Parent’’

 

Menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya merupakan kewajiban Wajib Pajak . Sedangkan memotong maupun memungut pajak sesuai dengan ketentuan kebijakan perundang-undangan yang belaku dalam perpajakan merupakan hak dari Wajib Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  merupakan tanda pengenal atau identitas dari Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat dan kriteria, baik secara objektif maupun subjektif diwajibkan melakukan pengajuan pendaftaran pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau bisa juga ke KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) sesuai wilayah domisilinya.

Sedangkan Pengertian Tunggakan Pajak menurut Undang-Undang  adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

Lalu bagaimana sih aturan NPWP dan tunggakanya bagi wanita yang ditinggal suaminya meninggal ?

Berdasarkan penjelasan DJP melalui kanal resminya, dimana membahas mengenai kewajiban perpajakan bagi Suami yang telah meninggal. Apabila seorang Wajib Pajak (suami) yang telah meninggal dan tidak meninggalkan warisan, maka NPWP atas nama Wajib Pajak (suami), wali dari Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP, Mengapa demikian ? ini dikarenakan NPWP tersebut tidak bisa diubah menjadi NPWP istri.

NPWP atas nama wajib pajak tersebut dapat diubah menjadi NPWP warisan belum terbagi apabila wajib pajak (suami) yang telah meninggal namun meninggalkan warisan . Untuk itu, NPWP dapat diajukan permohonan penghapusan apabila warisan tersebut sudah dibagikan. Atau dapat diartikan, istri bisa menggunakan NPWP tersebut jika warisan telah terbagi.

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 189 Tahun 2020 tentang penghapusan NPWP wajib pajak (suami) akan diperiksa lebih lanjut terlebih dahulu siapa yang berhak menjadi ahli waris dan apabila masih memiliki utang pajak, maka warisan yang ditinggalkan akan dialokasikan terlebih dulu sebagai pelunasan utang pajak tersebut.

Dalam Pasal 6 huruf C disebutkan bahwa pelaksanaan untuk penagihan akan dilakukan terhadap Ahli Waris atau penanggung pajak sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 5, dimana Ahli Waris tersebut akan bertanggung jawab atas utang pajak dan segala biaya penagihan pajak sebesar jumlah warisan yang belum terbagi.

Sementara itu, apabila Warisan sudah dalam keadaan terbagi, maka proses penagihan akan dilakukan terhadap Ahli Waris yang memiliki tanggung jawab penuh atas Warisan tersebut, baik pada utang pajaknya maupun segala biaya penagihannya sebesar jumlah warisan yang terbagi-bagi pada setiap Ahli Waris yang menerima.

Nah, untuk tunggakannya akan tetap dilakukan jika status pada NPWP tersebut masih aktif dan diterbitkannya STP (Surat Tagihan Pajak) sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Maka dari itu untuk Keluarga  diwajibkan menghubungi KPP terdaftar jika mengalami kondisi seperti ini agar dilakukan asistensi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *