Potensi Pajak Dari Sepak Bola

Potensi Pajak Dari Sepak Bola

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang telah bersertifikat resmi dan memiliki keahlian menyelesaikan masalah perpajakan. Sehingga menjadi solusi yang sangat tepat untuk menjadi pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait potensi pajak dari sepak bola. Simak informasinya berikut ini.

Masyarakat Indonesia sangat antusias dengan sepak bola. Terlebih lagi pada pertandingan BRI Liga 1 2022/2023 yang dimulai awal Agustus lalu. Sepak bola merupakan salah satu olahraga populer yang disukai oleh segala usia, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Tentu saja, mengingat popularitas sepak bola di Indonesia, hal ini berarti sepak bola merupakan sumber pertumbuhan ekonomi yang potensial bagi negara.

Sepak bola bukan lagi sekedar hobi populer di kalangan masyarakat umum; ini juga merupakan usaha komersial yang menguntungkan. Sejumlah artis juga melakukan investasi di bidang sepak bola dengan membeli tim sepak bola. Banyak pebisnis dan investor bergegas ke sektor sepak bola.

Pajak Penghasilan Klub Sepak Bola

Penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan adalah segala kemampuan ekonomi yang diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau untuk mengembangkan kekayaan Wajib Pajak. Penghasilan klub dikenakan pajak.

Uang yang diterima klub terdiri dari seluruh pendapatannya. Pendapatan tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain transfer pemain, hak siar televisi, penjualan tiket pertandingan stadion, hadiah uang, barang, dan sponsor. Alhasil, klub harus melakukan perhitungan, penyetoran, atau pembayaran, serta pelaporan pajak, seperti layaknya wajib pajak pada umumnya.

Klub yang peredaran atau peredaran brutonya melebihi Rp. 4,8 miliar tidak akan menggunakan ketentuan Pajak Penghasilan Final dengan PP 23 Tahun 2018, melainkan menggunakan ketentuan umum dan tarif Pajak Penghasilan Pasal 17.

Kewajiban klub, seperti pembayar pajak lainnya, diharuskan menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak. Selanjutnya, sebagai pemberi pendapatan bagi pemain sepak bola, pelatih, pekerja, dan pihak lainnya, klub wajib melakukan pemotongan pajak atas penghasilan pemain, pelatih, dan staf. Pemotongan ini bertujuan agar para pesepakbola tidak terjebak dalam penghindaran pajak sehingga pemotongan harus dilakukan secara tepat dan hati-hati.

Maka dari itu, negara juga mendapat manfaat dari berkembangnya sektor sepak bola dari sudut pandang perpajakan. Selain itu, banyaknya orang yang bergelut di industri sepak bola mempunyai kemampuan untuk memperoleh pajak sehingga membuat mereka semakin mempunyai leverage. Karena banyak pihak yang terlibat dan membutuhkan pegawai, negara bisa lebih efisien dalam menghasilkan anggaran untuk mendukung belanja negara dan membantu mengatasi masalah jumlah pengangguran.

Objek Pajak Pertambahan Nilai Sepak Bola

Objek PPN adalah barang kena pajak atau jasa kena pajak yang wajib dikenakan pajak. Jadi, pada umumnya semua barang yang berupa barang atau jasa termasuk dalam objek PPN, kecuali barang-barang tersebut dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU PPN. Sementara itu, di dunia sepak bola, terdapat penjualan pakaian klub sepak bola yang dapat digolongkan sebagai barang pajak.

Namun penjualan tiket pertandingan tidak dapat digolongkan sebagai objek PPN karena penjualan tiket termasuk dalam kriteria PMK Nomor 158/PMK.010/2015 untuk Jasa Seni dan Hiburan yang tidak dikenakan PPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *